Correct Article 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Wirausaha Pemuda berbasis digital atau nondigital.
(2) Pengembangan sistem pemasaran produk Wirausaha Pemuda berbasis digital atau nondigital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha;
b. fasilitasi pameran dalam negeri dan luar negeri;
c. pengembangan kapasitas logistik;
d. peningkatan literasi digital atau nondigital;
e. pengembangan aggregator bisnis online untuk membantu pemasaran dan penjualan secara online;
f. pemasaran berbasis kekayaan intelektual; dan
g. kurasi produk Wirausaha Pemuda yang mempunyai daya saing di pasar domestik dan pasar mancanegara.
Your Correction
