Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi Inkubasi yang dilakukan oleh Lembaga Inkubator. (2) Fasilitasi Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penanggungan biaya Inkubasi bagi peserta paling lama 12 (dua belas) bulan; dan/atau b. penyediaan prasarana dan sarana untuk penyelenggaraan Inkubasi.
Your Correction