Correct Article 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi Inkubasi yang dilakukan oleh Lembaga Inkubator.
(2) Fasilitasi Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penanggungan biaya Inkubasi bagi peserta paling lama 12 (dua belas) bulan; dan/atau
b. penyediaan prasarana dan sarana untuk penyelenggaraan Inkubasi.
Your Correction
