Correct Article 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Current Text
(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi Wirausaha Pemuda di daerah dilakukan dengan penyelenggaraan Inkubasi.
(2) Penyelenggaraan Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menciptakan Wirausaha Pemuda;
b. menguatkan dan mengembangkan kualitas usaha yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan
c. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction
