Correct Article 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Current Text
Penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi oleh Pemerintah Daerah dilakukan dengan:
a. percepatan penyediaan jaringan komunikasi dan internet yang merata;
b. mendorong transformasi digital;
c. penyediaan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang inklusif;
d. mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu;
e. mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi;
dan
f. memfasilitasi penyediaan program Inkubasi berbasis digital dengan pelibatan mentor wirausaha berpengalaman dan wirausaha sukses.
Your Correction
