Correct Article 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Current Text
Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a merupakan ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh Ekosistem Kewirausahaan Pemuda yang meliputi kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Wirausaha Pemuda untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
Your Correction
