Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Internalisasi budaya Kewirausahaan dilaksanakan melalui edukasi Kewirausahaan pada jalur: a. Pendidikan Formal; dan b. Pendidikan Nonformal. (2) Edukasi Kewirausahaan pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan: a. memanfaatkan materi pembelajaran dan konten edukasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar, edukasi keuangan, penggunaan teknologi dan pemasaran digital, serta pendirian perusahaan rintisan; b. membangun karakter dan mental Pemuda dalam berwirausaha; c. mengoptimalkan pelatihan vokasional dan mengikutsertakan mata pelajaran Kewirausahaan untuk mengasah kemampuan Kewirausahaan Pemuda; d. menggunakan metode pengajaran yang didasarkan pada praktik dan pembelajaran pengalaman serta pembekalan Calon Wirausaha dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan; e. melibatkan praktisi Kewirausahaan sebagai tenaga pendidik; f. menyusun kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan Wirausaha Pemuda dan potensi daerah; g. mendorong kolaborasi edukasi berkelanjutan antar pemangku kepentingan dan keterlibatan aktif komunitas bisnis dan inkubator untuk memperbaiki Ekosistem Kewirausahaan; h. mengembangkan materi dan metode pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan Kelompok Pemuda Prioritas; dan i. memanfaatkan dan menyediakan media pembelajaran berbasis teknologi yang terintegrasi dan mudah diakses oleh Kelompok Pemuda Prioritas. (3) Edukasi Kewirausahaan pada jalur Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan: a. memberikan pendampingan yang terstruktur dan berkelanjutan; b. melibatkan instruktur/tutor yang berkompeten dan bersertifikat kompetensi; c. meningkatkan peran inkubator kampus dan peserta lintas kampus sebagai sarana pertukaran informasi, pengetahuan dan praktik terbaik; d. mendukung pengembangan bisnis baru yang dirintis oleh Wirausaha Pemuda; dan e. melibatkan praktisi Kewirausahaan untuk menjadi mentor khusus bagi Kelompok Pemuda Prioritas.
Your Correction