Correct Article 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan kepada Calon Wirausaha Pemuda dan Wirausaha Pemuda sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pendaftaran perizinan berusaha dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor;
c. akses pembiayaan dan penjaminan;
d. pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah;
e. pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Daerah;
f. mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong;
g. mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. melakukan riset dan pengembangan usaha;
i. mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta bimbingan teknis;
j. kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual;
k. kemudahan akses bantuan hukum dan advokasi;
dan/atau
l. bentuk kemudahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
