Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan kepada Calon Wirausaha Pemuda dan Wirausaha Pemuda sesuai dengan kewenangannya. (2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pendaftaran perizinan berusaha dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor; c. akses pembiayaan dan penjaminan; d. pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah; e. pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Daerah; f. mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong; g. mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. melakukan riset dan pengembangan usaha; i. mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta bimbingan teknis; j. kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual; k. kemudahan akses bantuan hukum dan advokasi; dan/atau l. bentuk kemudahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction