Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penguatan kerangka kebijakan di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus mempertimbangkan: a. adanya pendekatan kolaboratif; b. penyelenggaraan program pendidikan Kewirausahaan yang inklusif dengan: 1. memastikan Kelompok Pemuda Prioritas sebagai penerima manfaat; 2. menyediakan instruktur/tutor yang berkompeten dan bersertifikat kompetensi; 3. mengidentifikasi dan memetakan kebutuhan Kewirausahan Pemuda; dan 4. memanfaatkan dan menyediakan media pembelajaran berbasis teknologi yang terintegrasi dan mudah diakses. c. minat Pemuda terhadap Kewirausahaan; d. implementasi kebijakan yang bersifat kontekstual; e. adanya pendampingan dalam pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah; dan f. keselarasan agenda peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda sesuai dengan strategi nasional pengembangan Kewirausahaan Pemuda.
Your Correction