Correct Article 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Current Text
Penguatan kerangka kebijakan di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. adanya pendekatan kolaboratif;
b. penyelenggaraan program pendidikan Kewirausahaan yang inklusif dengan:
1. memastikan Kelompok Pemuda Prioritas sebagai penerima manfaat;
2. menyediakan instruktur/tutor yang berkompeten dan bersertifikat kompetensi;
3. mengidentifikasi dan memetakan kebutuhan Kewirausahan Pemuda; dan
4. memanfaatkan dan menyediakan media pembelajaran berbasis teknologi yang terintegrasi dan mudah diakses.
c. minat Pemuda terhadap Kewirausahaan;
d. implementasi kebijakan yang bersifat kontekstual;
e. adanya pendampingan dalam pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah; dan
f. keselarasan agenda peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda sesuai dengan strategi nasional pengembangan Kewirausahaan Pemuda.
Your Correction
