Correct Article 33
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Current Text
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah selaku ketua pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
(2) Gubernur melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi di daerah Provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Bupati/Wali Kota melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi di daerah Kabupaten/Kota kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur.
Your Correction
