Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Pusat secara teknis dilaksanakan oleh Menteri melalui deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kewirausahaan Pemuda. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi kepada Gubernur dan/atau Bupati/Wali Kota. (3) Pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah secara teknis dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
Your Correction