Correct Article 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Current Text
(1) Pendanaan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Pendanaan yang diperlukan dalam rangka peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
d. dana tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan;
e. lembaga swadaya Masyarakat baik dalam dan luar negeri; dan/atau
f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
