Correct Article 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Current Text
Untuk memastikan pelaksanaan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah sejalan dengan rencana aksi daerah pelayanan Kepemudaan, tim kolaboratif bersinergi dengan tim koordinasi daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
Your Correction
