Correct Article 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Current Text
(1) Tim kolaboratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 melaksanakan tugas:
a. melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah;
b. memberikan pertimbangan, saran dan masukan kepada kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah;
c. menerima informasi dari Masyarakat dalam pelaksanaan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah;
d. melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran untuk pelaksanaan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah; dan
e. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim kolaboratif dapat melibatkan:
a. perguruan tinggi;
b. kamar dagang dan industri daerah;
c. badan usaha milik negara;
d. badan usaha milik daerah;
e. media massa; dan/atau
f. pemangku kepentingan lainnya di bidang Kewirausahaan.
Your Correction
