Correct Article 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Current Text
(1) Untuk menjamin terlaksananya peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah dibentuk tim kolaboratif di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur:
a. organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas di bidang Kepemudaan;
b. organisasi perangkat daerah terkait lainnya; dan
c. Masyarakat.
(2) Tim kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Your Correction
