Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemuda adalah warga negara INDONESIA yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2. Sentra Pemberdayaan Pemuda yang selanjutnya disebut SPP adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
3. Strategi adalah langkah-langkah yang berisikan program- program yang bersifat indikatif untuk mewujudkan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda.
4. Strategi Sentra Pemberdayaan Pemuda adalah langkah- langkah yang berisikan program-program yang bersifat indikatif untuk mengoptimalkan kinerja Sentra Pemberdayaan Pemuda dalam rangka mewujudkan pemuda yang inovatif, kreatif, mandiri, dan berdaya saing.
5. Capaian adalah hasil pelaksanaan program penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda yang dilaksanakan dalam Sentra Pemberdayaan Pemuda untuk mewujudkan pemuda yang inovatif, kreatif, mandiri dan berdaya saing.
6. Kurikulum Inti adalah seperangkat rencana pembelajaran wajib dan sebuah pengaturan berkaitan dengan tujuan, isi, bahan ajar dan cara yang digunakan sebagai pedoman untuk mewujudkan pemuda yang inovatif, kreatif, mandiri, dan berdaya saing.
7. Kurikulum Kompetensi adalah seperangkat rencana pembelajaran pokok dan sebuah pengaturan berkaitan dengan tujuan, isi, bahan ajar dan cara yang digunakan sebagai pedoman untuk mewujudkan pemuda yang kompeten dalam bidang tertentu.
8. Kurikulum Pendukung adalah seperangkat rencana pembelajaran penunjang dan sebuah pengaturan berkaitan dengan tujuan, isi, bahan ajar dan cara yang digunakan sebagai pedoman untuk mewujudkan pemuda yang inovatif, kreatif, mandiri, dan berdaya saing yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
9. Metode Pengukuran Kinerja adalah cara untuk melakukan penilaian terhadap hasil kerja.
10. Metode Pembelajaran adalah cara untuk menyampaikan materi pembelajaran.
11. Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan serta kepeloporan pemuda.
12. Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
13. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
14. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
17. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
18. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
19. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.