ORGANISASI, FUNGSI, DAN TUGAS
(1) Pelaksana LPKP merupakan organ pelaksana fungsi dan tugas LPKP.
(2) Pelaksana LPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dilaksanakan oleh Unit Kerja yang membidangi urusan kewirausahaan pemuda di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Susunan Organisasi Pelaksana Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Kelompok Kerja.
(1) Ketua Pelaksana LPKP sebagiamana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, secara ex-officio dijabat oleh Pejabat Eselon I yang membidangi urusan kewirausahaan pemuda di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
(2) Ketua Pelaksana LPKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pengarah LPKP.
(3) Ketua Pelaksana berfungsi memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Pelaksana LPKP.
(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagiamana dimaksud pada ayat (3) Ketua Pelaksana mempunyai kewenangan :
a. MENETAPKAN kebijakan strategis dan operasional Pelaksana LPKP;
b. MENETAPKAN Standard Operational Procedure (SOP), dan Standard Operational Management (SOM);
c. MENETAPKAN fungsi dan tugas Kelompok Kerja;
d. MENETAPKAN kriteria penilaian WMP; dan
e. membentuk Kelompok Kerja.
(1) Sekretaris sebagiamana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b secara ex- officio dilaksanakan oleh Pejabat Eselon II yang membidangi urusan kewirausahaan pemuda di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
(2) Sekretaris Pelaksana LPKP berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Ketua Pelaksana LPKP.
(3) Sekretaris berfungsi sebagai pemimpin sekretariat LPKP.
(4) Dalam rangka menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Sekretaris mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan teknis dan administrasi operasional LPKP;
b. merencanakan kegiatan dan anggaran operasional LPKP;
c. melaksanakan pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan operasional LPKP;
d. mengembangkan teknologi informasi komunikasi (database, pengusaha lokal, inkubator, lembaga sumber dana, lembaga permodalan);
e. mengoordinasikan pelaksanaan rapat-rapat pengarah dan pelaksana.
Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri.
(1) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri dari:
a. Kelompok Kerja Bidang Pengembangan Kemitraan;
b. Kelompok Kerja Bidang Verifikasi dan Penyaluran Permodalan;
c. Kelompok Kerja Bidang Penguatan Kelembagaan dan Monitoring dan Evaluasi
(2) Tiap Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggota paling banyak 5 (lima) orang anggota.
(3) Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari 2 (dua) orang unsur Pemerintah dan 3 (tiga) orang profesional.
(4) Persyaratan untuk diangkat menjadi Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. peduli dan berdedikasi terhadap pengembangan kewirausahaan;
b. Bertanggung jawab, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
c. tenaga profesional yang non partisan;
d. berpengalaman di sektor perbankan; dan/atau
e. memiliki kompetensi atau keahlian di bidang manajemen keuangan; dan/atau
f. memiliki kompetensi atau keahlian di bidang dunia usaha;
dan/atau
g. memiliki kompetensi atau keahlian di bidang lembaga permodalan.
(5) Tata cara pengangkatan pemberhentian fungsi dan tugas serta mekanisme kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Ketua Pelaksana LPKP.
Pelaksana LPKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pengarah LPKP.
(1) Pelaksana LPKP berfungsi melaksanakan fasilitasi akses permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk memulai menjalankan usahanya dengan memperhatikan arahan Pengarah LPKP.
(2) Dalam rangka menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pelaksana LPKP mempunyai tugas:
a. menyusun rencana dan program kegiatan;
b. melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula;
c. melakukan pendataan sumber dana permodalan;
d. memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula;
e. melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha Wirausaha Muda Pemula;
f. menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan;
g. mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan;
h. menyiapkan bahan kebijakan LPKP untuk dibahas dalam rapat pengarah;
i. melakukan kerja sama dan kemitraan dengan kementerian/lembaga, dunia usaha, lembaga permodalan usaha, dan inkubator bisnis; dan
j. melaksanakan monitoring dan evaluasi.
(1) Penyusunan rencana dan program kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, meliputi :
a. rencana strategis,
b. rencana program jangka menengah, dan
c. rencana kegiatan tahunan LPKP.
(2) Rencana strategis LPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dokumen yang berisi rencana jangka panjang yang bersifat menyeluruh, memberikan rumusan arah kebijakan LPKP yang mencakup pernyataan visi, misi tujuan, sasaran strategis LPKP.
(3) Rencana program jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan dokumen yang mencakup cara mencapai tujuan (miles stone) sebagai dasar untuk menyusun kegiatan dan anggaran tahunan LPKP.
(4) Rencana kegiatan tahunan LPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen kegiatan dan anggaran LPKP sebagai dasar operasional LPKP dalam satu tahun.
(5) Rencana dan program kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga.
(6) Rencana dan program kegiatan sebagaimana dimaksud ayat
(1) ditetapkan oleh Pengarah LPKP.
(1) Koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan Permodalan Wirausaha Muda Pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan koorsinasi dan sinkronisasi bantuan permodalan antara LPKP dengan lembaga lain perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan bantuan permodalan bagi wirausaha muda pemula yang dilakukan oleh berbagai kementerian/lembaga,
(2) Lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain kementerian/lembaga di tingkat pusat, pemerintah daerah, LPKP Provinsi dan/atau LPKP Kabupaten/Kota, dunia usaha, lembaga permodalan bank dan/atau lembaga permodalan non bank,
(3) Untuk mengefektifkan koordinasi dan sinkronisasi, LPKP dapat membentuk forum koordinasi dengan lintas sektor.
(1) Pendataan sumber-sumber Dana Permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c berupa pendataan terhadap sumber- sumber dana permodalan oleh Pelaksana LPKP,
(2) Sumber-sumber dana permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berasal dari APBN, Dana PKBL BUMN, Dana CRS Perusanaan Swasta, dan/atau hibah dari dalam dan/atau luar negeri yang tidak mengikat, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
(3) Jenis-jenis dana permodalan dapat berupa:
a. Hibah,
b. Dana bergulir,
c. Penjaminan dan/atau subsidi bunga;
d. Modal ventura; dan/atau
e. Bentuk permodalan lainnya
(4) Pendataan dimaksud pada ayat
(1) dilakukan diperbarui secara berkala dan disebarluaskan kepada wirausaha muda pemula di seluruh tanah air.
(1) Fasilitasi penyaluran permodalan bagi wirausaha muda pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d merupakan pelayanan bantuan permodalan bagi wirausaha muda pemula yang belum mampu memenuhi syarat kelayakan usaha sebagaimana ditetapkan oleh lembaga permodalan.
(2) Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. dana bergulir;
b. penjaminan dan/atau subsidi bunga;
c. modal ventura; dan/atau
d. bentuk permodalan lainnya.
(3) Penyaluran bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara langsung oleh LPKP dan/atau melalui lembaga penyalur kepada wirausaha muda pemula.
(4) Lembaga penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh lembaga permodalan Usaha, LPKP Provinsi, LPKP Kabupaten/Kota, dan/atau Inkubator Bisnis.
(1) Penilaian terhadap kelayakan usaha Wirausaha Muda Pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e dialukan oleh Pelaksana LPKP guna melaksanakan terhadap kelayakan usaha wirausaha muda pemula yang akan mendapatkan bantuan permodalan.
(2) Wirausaha muda pemula yang akan mengajukan permohonan bantuan permodalan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki proposal bisnis yang prospektif;
b. memiliki potensi dan kemampuan kewirausahaan;
c. belum memperoleh bantuan permodalan; dan
d. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh ketua pelaksana.
(3) Penilaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak diskriminatif.
(1) Menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f dilaksanakan untuk mengurangi resiko kegagalan usaha yang berakibat pada kegagalan usahaba.
(2) Panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada wirausaha muda pemula yang memperoleh bantuan permodalan.
(3) Dalam rangka meningkatkan pemahaman wirausaha muda pemula di bidang manajemen keuangan, LPKP secara langsung dan/atau dengan bekerjasama dengan pihak profesional, melakukan kegiatan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan bagi wirausaha muda pemula.
(1) Mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g.
(1) Menyiapkan bahan kebijakan LPKP untuk dibahas dalam rapat pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf h.
(1) Kerjasama dan Kemitraan dengan Kementerian/Lembaga, dunia Usaha, Lembaga permodalan Usaha, Inkubator Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf i untuk memperluas akses permodalan usaha bagi wirausaha muda pemula.
(2) Kerjasama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berupakan kerjasama penyaluran dana.
(3) Kerjasama ditetapkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MOU)
(4) Kerjasama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
(5) Kerjasama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditandatangani oleh Ketua Pelaksana LPKP atas persetujuan Pengarah.
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf j dilakukan oleh Pelaksana LPKP terhadap pelaksanaan bantuan permodalan bagi wirausaha muda pemula.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. laporan dari Wirausaha Muda Pemula penerima bantuan permodalan;
b. pengamatan langsung di lapangan; dan
c. penerimaan informasi dari masyarakat.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk memperbaiki sistem dan kinerja pemberian bantuan permodalan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas Pelaksana LPKP ditetapkan oleh Ketua Pelaksana LPKP setelah mendapat persetujuan Menteri Pemuda dan Olahraga selaku Sekretaris Pengarah LPKP.