Article 1
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan sebagaimana ditercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini, merupakan pedoman/acuan bagi masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk menyusun Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi.