Correct Article 32
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Current Text
Ketentuan lingkup penyaluran subsidi bunga kredit perumahan dan SBUM dalam kesepakatan bersama penyaluran kredit/pembiayaan pemilikan Rumah bersubsidi bagi MBR yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan dilaksanakan sampai masa kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama berakhir.
Your Correction
