Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ‎Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. hak dan kewajiban Pelapor; dan b. hak dan kewajiban penyelenggara WBS dan Tim Audit dengan Tujuan Tertentu. (2) Hak Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. memperoleh informasi mengenai proses dan hasil laporan Pelanggaran; b. memperoleh Pelindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan laporan yang disampaikan; c. memberikan keterangan tanpa tekanan; d. memperoleh Pelindungan atas kerahasiaan identitas dan kerahasiaan penanganan proses Pelaporan; e. memperoleh jaminan atas kedudukan dalam jabatan dan hak kepegawaian; f. memperoleh jaminan untuk tidak dikucilkan, tidak diterlantarkan, dan tidak dimutasi atau demosi; g. memperoleh jaminan atas keutuhan dan keaslian bukti yang disampaikan; dan h. memperoleh Pelindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kewajiban Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. menjaga kerahasiaan laporan yang disampaikan melalui WBS; dan b. memberikan informasi yang diperlukan oleh Verifikator dengan lengkap dan benar; c. beritikad baik; dan d. bersikap kooperatif. (4) Hak penyelenggara WBS dan Tim Audit dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memperoleh Pelindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan penanganan Pelaporan yang diterima; b. memperoleh jaminan atas kedudukan dalam jabatan dan hak kepegawaian; c. memperoleh jaminan untuk tidak dikucilkan, tidak diterlantarkan, dan tidak dimutasi atau demosi; d. memperoleh jaminan atas keutuhan dan keaslian bukti yang disampaikan; dan e. memperoleh Pelindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Kewajiban penyelenggara WBS dan Tim Audit dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. melakukan penanganan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjaga kerahasiaan terkait laporan yang disampaikan melalui WBS baik identitas Pelapor, substansi Pelaporan, serta proses dan hasil penanganan pengaduan.
Your Correction