Correct Article 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Administrator Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c bertugas melaksanakan pengelolaan WBS yang meliputi:
a. penyiapan, pemeliharaan, pengembangan dan pemantauan terhadap perangkat lunak, perangkat keras, aplikasi, jaringan, serta keamanan WBS;
b. menyiapkan akun Verifikator dan Penelaah WBS; dan
c. tindakan lainnya dalam rangka melaksanakan pengelolaan WBS.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Administrator Sistem wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data dan informasi WBS.
Your Correction
