Correct Article 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Penelaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b bertugas:
a. melakukan penelaahan terhadap hasil verifikasi;
b. meminta tambahan data dan informasi Pelaporan kepada Verifikator jika dibutuhkan;
c. meminta pendapat tenaga ahli jika dibutuhkan; dan
d. menyampaikan hasil telaahan kepada Inspektur Jenderal.
(2) Dalam menjalankan tugas, Penelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. merahasiakan identitas Pelapor; dan
b. merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Pelapor.
Your Correction
