Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penelaah sebagaimana dimaksud dalam ‎Pasal 9 huruf b bertugas: a. melakukan penelaahan terhadap hasil verifikasi; b. meminta tambahan data dan informasi Pelaporan kepada Verifikator jika dibutuhkan; c. meminta pendapat tenaga ahli jika dibutuhkan; dan d. menyampaikan hasil telaahan kepada Inspektur Jenderal. (2) Dalam menjalankan tugas, Penelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban: a. merahasiakan identitas Pelapor; dan b. merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Pelapor.
Your Correction