Correct Article 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Verifikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a bertugas:
a. melakukan pemantauan terhadap laporan dari Pelapor yang masuk melalui WBS;
b. melakukan verifikasi terhadap laporan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi yang disampaikan;
c. menyampaikan hasil verifikasi kepada Penelaah;
d. meminta tambahan data dan informasi Pelapor jika dibutuhkan; dan
e. menginformasikan status penanganan Pelaporan kepada Pelapor melalui WBS.
(2) Dalam menjalankan tugas, Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. merahasiakan identitas Pelapor; dan
b. merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Pelapor.
Your Correction
