Correct Article 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Verifikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan Penelaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b ditetapkan oleh Inspektur Jenderal dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. memiliki pengalaman dalam bidang pengawasan; dan
c. memiliki integritas.
Your Correction
