Correct Article 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disampaikan oleh Penelaah kepada Inspektur Jenderal.
(2) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan tidak terbukti adanya Pelanggaran, Penelaah menyampaikan kepada Verifikator untuk menginformasikan kepada Pelapor melalui WBS.
(3) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menunjukkan adanya indikasi Pelanggaran, Inspektur Jenderal menindaklanjuti dengan membentuk Tim Audit dengan Tujuan Tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan Pelanggaran.
(4) Pembentukan Tim Audit dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan proses pelaksanaan pemeriksaan audit dengan tujuan tertentu ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Your Correction
