Correct Article 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berisi informasi yang meliputi:
a. identitas Pelapor paling sedikit memuat:
1. nama samaran Pelapor; dan
2. informasi mengenai kontak yang dapat dihubungi untuk keperluan konfirmasi Pelaporan berupa nomor telepon, aplikasi pesan, surat elektronik, dan/atau akun media sosial.
b. identitas Terlapor paling sedikit memuat:
1. nama lengkap;
2. jabatan; dan
3. unit kerja;
c. substansi Pelaporan berupa:
1. bentuk Pelanggaran;
2. pihak yang turut terlibat jika ada;
3. tempat kejadian;
4. waktu kejadian; dan
5. informasi kerugian negara jika ada.
d. bukti yang mendukung atau menjelaskan dugaan Pelanggaran berupa:
1. dokumen;
2. gambar;
3. rekaman; dan/atau
4. bukti lainnya.
Your Correction
