Correct Article 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan oleh Pelapor yang melihat dan/atau mengetahui adanya dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor.
(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran kepada Inspektorat Jenderal melalui WBS dengan situs resmi http://wbspkp.go.id.
Your Correction
