Correct Article 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Penyelenggara WBS, Pegawai Kementerian PKP, dan/atau masyarakat dalam penanganan Pelaporan dugaan Pelanggaran melalui WBS.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap Pelanggaran di Kementerian;
b. meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai Kementerian PKP untuk mengungkapkan terjadinya Pelanggaran;
c. meningkatkan sistem pengawasan internal;
d. memberikan Pelindungan kepada Pelapor dalam menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran; dan
e. memberikan Pelindungan kepada Penyelenggara WBS dan Tim Audit dengan Tujuan Tertentu dalam penanganan tindaklanjut atas Pelaporan.
Your Correction
