Correct Article 1
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaporan adalah proses penyampaian informasi oleh Pelapor atas adanya dugaan Pelanggaran yang disertai dengan bukti yang menunjukkan atau menjelaskan dugaan Pelanggaran.
2. Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan tertulis tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, kode etik, serta penyalahgunaan wewenang di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
3. Whistleblowing System yang selanjutnya disebut WBS adalah sistem Pelaporan yang menggunakan aplikasi berbasis web yang dapat dimanfaatkan oleh Pelapor untuk melaporkan dugaan Pelanggaran.
4. Pegawai Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Pegawai Kementerian PKP adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Bukan Aparatur Sipil Negara.
5. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Pelapor, Penyelenggara WBS, dan Tim Audit dengan Tujuan Tertentu.
8. Whistleblower yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Pegawai Kementerian PKP dan/atau masyarakat yang menyampaikan informasi melalui WBS disertai dengan bukti yang mendukung atau menjelaskan dugaan Pelanggaran.
9. Terlapor adalah Pegawai Kementerian PKP yang dilaporkan oleh Pelapor karena diduga sebagai pelaku Pelanggaran.
10. Tim Audit dengan Tujuan Tertentu adalah tim yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan Pelanggaran.
11. Penyelenggara WBS adalah pihak yang bertugas dalam penanganan dugaan Pelanggaran melalui WBS yang terdiri dari Verifikator, Penelaah, dan Administrator Sistem.
12. Verifikator adalah Pegawai ASN pada Inspektorat Jenderal yang diberi tugas melakukan penyaringan data dan informasi berdasarkan kriteria yang tersedia di dalam WBS.
13. Penelaah adalah Pegawai ASN pada Inspektorat Jenderal yang diberi tugas melakukan penelaahan terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Pelapor melalui Verifikator.
14. Administrator Sistem adalah Pegawai Kementerian PKP yang diberi tugas mengatur, mengelola, dan mengawasi operasional WBS.
15. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
16. Inspektorat Jenderal adalah unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Internal di Kementerian.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
18. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Your Correction
