Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2025 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, Œ DODY HANGGODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA, PELAKSANAAN PENGAWASAN, DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM STANDAR KEGIATAN USAHA A. KEGIATAN JASA KONSTRUKSI A.1 Standar Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 41011 (KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. BG001 (Konstruksi Gedung Hunian) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, asrama, barak, wisma, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian. b. GT001 (Konstruksi Gedung Hunian) Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, asrama, barak, wisma, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BG001 Pekerjaan Konstruksi Umum GT001 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BG001      GT001 - - - -  c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG001 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. GT001 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG001 1. Arsitektural; 2. Gedung. GT001 1. Arsitektural; 2. Gedung. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BG001 (K) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up, additive sprayer/sprayer, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, drone, grinder/mesin gerinda, jack hammer, jet water pump, mesin bor, mobile crane, scaffolding, theodolite, water pass, welding set, mesin poles, mobil sedot lumpur. BG001 (M/B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, diesel hammer, hydraulic breaker/hydraulic hammer/rock drill, mobil truck/engkel, scaffolding, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. GT001 (B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, bar bending machine, bar cutter machine, cargo lift (lift barang), concrete vibrator, crawler crane, jack hammer, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 41011 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG001 atau GT001. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 41012 (KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. BG002 (Konstruksi Gedung Perkantoran) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran. b. GT002 (Konstruksi Gedung Perkantoran) Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BG002 Pekerjaan Konstruksi Umum GT002 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BG002      GT002 - - - -  c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG002 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. GT002 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG002 1. Arsitektural; 2. Gedung. GT002 1. Arsitektural; 2. Gedung. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BG002 (K) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up, additive sprayer/sprayer, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, drone, grinder/mesin gerinda, jack hammer, jet water pump, mesin bor, mobile crane, scaffolding, theodolite, water pass, welding set, mesin poles, mobil sedot lumpur. BG002 (M/B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, diesel hammer, hydraulic breaker/hydraulic hammer/rock drill, mobil truck/engkel, scaffolding, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. GT002 (B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, bar bending machine, bar cutter machine, cargo lift (lift barang), concrete vibrator, crawler crane, jack hammer, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 41012 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG002 atau GT002. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 41013 (KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. BG003 (Konstruksi Gedung Industri) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri. b. GT003 (Konstruksi Gedung Industri) Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BG003 Pekerjaan Konstruksi Umum GT003 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BG003      GT003 - - - -  c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG003 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. GT003 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG003 1. Arsitektural; 2. Gedung. GT003 1. Arsitektural; 2. Gedung. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BG003 (K) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up, additive sprayer/sprayer, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, drone, grinder/mesin gerinda, jack hammer, jet water pump, mesin bor, mobile crane, scaffolding, theodolite, water pass, welding set, mesin poles, mobil sedot lumpur. BG003 (M/B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, diesel hammer, hydraulic breaker/hydraulic hammer/rock drill, mobil truck/engkel, scaffolding, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. GT003 (B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, water tanker truck, bar bending machine, bar cutter machine, cargo lift (lift barang), concrete vibrator, crawler crane, dump truck, forklift, flat bed truck/trailer, jack hammer, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 41013 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG003 atau GT003. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 41014 (KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/ mal, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. BG004 (Konstruksi Gedung Perbelanjaan) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mal, toserba, toko, rumah toko (ruko), showroom dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan. b. GT004 (Konstruksi Gedung Perbelanjaan) Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mal, toserba, toko, rumah toko (ruko), showroom dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BG004 Pekerjaan Konstruksi Umum GT004 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BG004      GT004 - - - -  c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG004 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Manajemen; Konstruksi/Manajemen Proyek. GT004 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Manajemen; Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG004 1. Arsitektural; 2. Gedung. GT004 1. Arsitektural; 2. Gedung. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BG004 (K) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up, additive sprayer/sprayer, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, drone, grinder/mesin gerinda, jack hammer, jet water pump, mesin bor, mobile crane, scaffolding, theodolite, water pass, welding set, mesin poles, mobil sedot lumpur. BG004 (M/B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, diesel hammer, forklift, hydraulic breaker/hydraulic hammer/rock drill, mobil truck/engkel, scaffolding, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. GT004 (B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, bar bending machine, bar cutter machine, cargo lift (lift barang), concrete vibrator, crawler crane, forklift, jack hammer, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 41014 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG004 atau GT004. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 41015 (KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. BG005 (Konstruksi Gedung Kesehatan) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium kesehatan. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan. b. GT005 (Konstruksi Gedung Kesehatan) Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium kesehatan. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BG005 Pekerjaan Konstruksi Umum GT005 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BG005      GT005 - - - -  c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG005 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. GT005 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG005 1. Arsitektural; 2. Gedung. GT005 1. Arsitektural; 2. Gedung. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BG005 (K) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up, additive sprayer/sprayer, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, drone, grinder/mesin gerinda, jack hammer, jet water pump, mesin bor, mobile crane, scaffolding, theodolite, water pass, welding set, mesin poles, mobil sedot lumpur. BG005 (M/B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, diesel hammer, hydraulic breaker/hydraulic hammer/rock drill, mobil truck/engkel, scaffolding, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. GT005 (B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, bar bending machine, bar cutter machine, cargo lift (lift barang), concrete vibrator, crawler crane, jack hammer, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 41015 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG005 atau GT005. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 41016 (KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, gedung laboratorium pendidikan dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan. b. GT006 (Konstruksi Gedung Pendidikan) Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, gedung laboratorium pendidikan dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BG006 Pekerjaan Konstruksi Umum GT006 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BG006      GT006 - - - -  c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG006 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. GT006 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG006 1. Arsitektural; 2. Gedung. GT006 1. Arsitektural; 2. Gedung. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BG006 (K) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up, additive sprayer/sprayer, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, drone, grinder/mesin gerinda, jack hammer, jet water pump, mesin bor, scaffolding, theodolite, water pass, mesin poles, mobil sedot lumpur. BG006 (M/B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, diesel hammer, hydraulic breaker/hydraulic hammer/rock drill, mobil truck/engkel, scaffolding, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. GT006 (B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, bar bending machine, bar cutter machine, cargo lift (lift barang), concrete vibrator, crawler crane, jack hammer, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 41016 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG006 atau GT006. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 41017 (KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. BG007 (Konstruksi Gedung Penginapan) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel, losmen dan rumah kos. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan. b. GT007 (Konstruksi Gedung Penginapan) Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel, losmen dan rumah kos. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BG007 Pekerjaan Konstruksi Umum GT007 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BG007      GT007 - - - -  c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG007 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. GT007 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG007 1. Arsitektural; 2. Gedung. GT007 1. Arsitektural; 2. Gedung. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BG007 (K) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up, additive sprayer/sprayer, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, drone, grinder/mesin gerinda, jack hammer, jet water pump, mesin bor, mobile crane, scaffolding, theodolite, water pass, welding set, mesin poles, mobil sedot lumpur. BG007 (M/B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, diesel hammer, hydraulic breaker/hydraulic hammer/rock drill, mobil truck/engkel, scaffolding, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. GT007 (B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, bar bending machine, bar cutter machine, cargo lift (lift barang), concrete vibrator, crawler crane, jack hammer, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 41017 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG007 atau GT007. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 41018 (KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN DAN OLAHRAGA) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. BG008 (Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga. b. GT008 (Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga) Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BG008 Pekerjaan Konstruksi Umum GT008 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BG008      GT008 - - - -  c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG008 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. GT008 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG008 1. Arsitektural; 2. Gedung. GT008 1. Arsitektural; 2. Gedung. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BG008 (K) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up, additive sprayer/sprayer, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, drone, grinder/mesin gerinda, jack hammer, jet water pump, mesin bor, mobile crane, scaffolding, theodolite, water pass, welding set, mesin poles, mobil sedot lumpur. BG008 (M/B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, diesel hammer, forklift, hydraulic breaker/hydraulic hammer/rock drill, mobil truck/engkel, scaffolding, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. GT008 (B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, bar bending machine, bar cutter machine, cargo lift (lift barang), concrete vibrator, crawler crane, forklift, jack hammer, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 41018 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG008 atau GT008. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 41019 (KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan Pemerintah Pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hanggar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya. Subklasifikasi jasa konstruksi: BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam Kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan Pemerintah Pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hanggar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak, gedung Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), gedung Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), gedung Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), gedung data center, dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BG009 Pekerjaan Konstruksi Umum b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BG009      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG009 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG009 1. Arsitektural; 2. Gedung. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BG009 (K) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up, additive sprayer/sprayer, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, drone, grinder/mesin gerinda, jack hammer, jet water pump, mesin bor, mobile crane, scaffolding, theodolite, water pass, welding set, mesin poles, mobil sedot lumpur. BG009 (M/B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, diesel hammer, forklift, hydraulic breaker/hydraulic hammer/rock drill, mobil truck/engkel, scaffolding, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 41019 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG009. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 41020 (JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PRAPABRIKASI BANGUNAN GEDUNG) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/ atau perakitan untuk bangunan gedung. Subklasifikasi jasa konstruksi: KP001 (Pekerjaan konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung) Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha KP001 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar KP001      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK KP001 1. Gedung; 2. Material; 3. Geoteknik Dan Pondasi. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK KP001 1. Gedung; 2. Material; 3. Geoteknik Dan Pondasi e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat KP001 (K) dump truck, tamping rammer, air compressor, welding set, mobile crane, excavator, wheel loader, scaffolding, shoring, crawler loader. KP001 (M/B) dump truck, tamping rammer, air compressor, vibrating tamper, concrete cutter, welding machine, mobile crane, crawler crane, truck crane, flat bed truck/trailer, butt fusion welding machine, excavator, pipe jacking machine, wheel loader, scaffolding, shoring, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 41020 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi KP001. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42101 (KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JALAN) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang. Subklasifikasi jasa konstruksi: BS001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir) termasuk lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk juga kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi jalan dan penunjang lainnya termasuk pagar/tembok penahan jalan dan drainase jalan. Tidak termasuk jalan layang. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BS001 Pekerjaan Konstruksi Umum b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BS001      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS001 1. Jalan; 2. Landasan Udara; 3. Geoteknik Dan Pondasi; 4. Geodesi; 5. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS001 1. Jalan; 2. Landasan Udara; 3. Geoteknik Dan Pondasi; 4. Geodesi; e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BS001 (K) baby roller, tamping rammer, asphalt sprayer, dump truck, jack hammer, generator set, concrete mixer, air compressor, asphalt distributor, water tanker truck, mesin aplikator marka jalan, concrete vibrator, theodolite, water pass, concrete batching plant, truck mixer, concrete paver, mesin jahit geotekstil, weight deflectometer, power broom, road scarifyer. BS001 (M/B) concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, compactor roller/vibrator roller, asphalt paver/finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, mobile crane, road milling machine, soil stabilizer, pulvi mixer, power shovel, rail crane, ballast tamper, water tanker truck, concrete paver, backhoe loader, concrete vibrator, dump truck, generator set, ground metal detector, overhead crane, welding machine, asphalt mixing plant (AMP), air compressor, asphalt sprayer, concrete batching plant, truck mixer, weight deflectometer, power broom, road scarifyer, aspal slurriy seal truck, blending equipment, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42101 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BS001. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42102 (KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JEMBATAN, JALAN LAYANG, FLY OVER, DAN UNDERPASS) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. BS002 (Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu. b. ST001 (Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass) Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BS002 Pekerjaan Konstruksi Umum ST001 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BS002      ST001 - - - -  c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS002 1. Jembatan; 2. Geoteknik Dan Pondasi; 3. Geodesi; 4. Teknik Lifting; 5. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. ST001 1. Jembatan; 2. Geoteknik Dan Pondasi; 3. Geodesi; 4. Teknik Lifting; 5. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS002 1. Jembatan; 2. Geoteknik Dan Pondasi; 3. Geodesi; 4. Teknik Lifting. ST001 1. Jembatan; 2. Geoteknik Dan Pondasi; 3. Geodesi; 4. Teknik Lifting. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BS002 (K) concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, wheel loader, compactor roller/vibrator roller, welding set, excavator, mobile crane, air compressor, jack hammer, additive sprayer/sprayer, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, crane barge (CB), theodolite, water pass, water pump, dial gauge, preheater, thermocouple, asphalt cutter, cold paint spray machine, crosshole sonic logging test equipment, drum mixer, hydraulic pump, mobil bogie, crawler loader. BS002 (M/B) concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, compactor roller/vibrator roller, asphalt paver/finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, crawler crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, lattice boom crawler crane, launcher beam, prestressing equipment/alat prategang, scaffolding, bored pile machine, welding machine, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, crane barge (CB), water pump, shoring, asphalt cutter, cold paint spray machine, crosshole sonic logging test equipment, drum mixer, hydraulic pump, mobil bogie, compression jack, crack filling machine, loading test set, formwork traveler, girder launcher, crawler loader. ST001 (B) concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, compactor roller/vibrator roller, asphalt paver/finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, crawler crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, lattice boom crawler crane, launcher beam, prestressing equipment/alat prategang, scaffolding, bored pile machine, welding machine, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, crane barge (CB), forklift, generator set, flat bed truck/trailer, jack hammer, mobile crane, shoring, water pump, cold paint spray machine, crosshole sonic logging test equipment, drum mixer, hydraulic pump, mobil bogie, road scarifyer, compression jack, crack filling machine, loading test set, formwork traveler, girder launcher, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42102 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BS002 atau ST001. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42103 (KONSTRUKSI JALAN REL) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jalan rel. Seperti jalan rel untuk kereta api. Termasuk pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api dan penimbunan kerikil (agregat kelas A) untuk badan jalan kereta api. Subklasifikasi jasa konstruksi: BS003 (Konstruksi Jalan rel) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali jalan rel. Seperti jalan rel untuk kereta api. Termasuk pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api dan penimbunan kerikil (agregat kelas A) untuk badan jalan kereta api. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BS003 Pekerjaan Konstruksi Umum b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BS003      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS003 1. Geodesi; 2. Jalan Rel; 3. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS003 1. Geodesi; 2. Jalan Rel. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BS003 (K) baby roller, tamping rammer, asphalt sprayer, dump truck, jack hammer, generator set, concrete mixer, air compressor, asphalt distributor, water tanker truck, concrete vibrator, theodolite, water pass, mesin jahit geotekstil, weight deflectometer, power broom. BS003 (M/B) concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, compactor roller/vibrator roller, pneumatic tire roller, tandem roller, crawler crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, lattice boom crawler crane, launcher beam, prestressing equipment/alat prategang, scaffolding, bored pile machine, crane, concrete vibrator, shoring, weight deflectometer, power broom, blending equipment, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42103 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BS003. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42104 (KONSTRUKSI TEROWONGAN) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan terowongan dengan menggunakan mesin bor dan/atau bahan peledak, bekisting, pembesian, dan pengecoran beton; pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan di bawah permukaan tanah. Subklasifikasi jasa konstruksi: KK014 (Konstruksi Terowongan) Kelompok ini mencakup usaha pekerjaan terowongan dengan menggunakan mesin bor dan/atau bahan peledak, bekisting, pembesian, dan pengecoran beton; pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan di bawah permukaan tanah. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha KK014 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar KK014 - - -   c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK KK014 1. Terowongan; 2. Geoteknik Dan Pondasi d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK KK014 1. Terowongan; 2. Geoteknik Dan Pondasi e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat KK014 (M/B) jack hammer, excavator, wheel loader, tunnel boring machine (TBM), concrete pump, concrete batching plant, screw conveyer, blower machine, backhoe loader, bay crane, crawler drill, water tanker truck, grouting pump, dump truck, shotcrete pump, slurry pump, generator set, concrete vibrator, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42104 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi KK014. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42201 (KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI DAN DRAINASE) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase. Subklasifikasi jasa konstruksi: BS004 (Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BS004 Pekerjaan Konstruksi Umum b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BS004      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS004 1. Irigasi Dan Rawa; 2. Drainase Perkotaan; 3. Air Tanah Dan Air Baku; 4. Geoteknik Dan Pondasi; 5. Geodesi; 6. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS004 1. Irigasi Dan Rawa; 2. Drainase Perkotaan; 3. Air Tanah Dan Air Baku; 4. Geoteknik Dan Pondasi; 5. Geodesi; e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BS004 (K) concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, wheel loader, compactor roller/vibrator roller, welding set, water pump, air compressor, excavator, concrete vibrator, shoring, theodolite, water pass, mesin jahit geotekstil, crawler loader. BS004 (M/B) concrete pump, excavator, floating excavator/amphibious excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, compactor roller/vibrator roller, mobile crane, soil stabilizer, power shovel, vibro hammer, dump truck, concrete vibrator, shoring, water pump, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42201 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BS004. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42202 (KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PENGOLAHAN AIR BERSIH) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. BS005 (Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya. b. ST002 (Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih) Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BS005 Pekerjaan Konstruksi Umum ST002 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BS005      ST002 - - - -  c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS005 1. Air Tanah Dan Air Baku; 2. Teknik Air Minum; 3. Teknik Perpipaan; 4. Gedung; 5. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. ST002 1. Air Tanah Dan Air Baku; 2. Teknik Air Minum; 3. Teknik Perpipaan; 4. Gedung; 5. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS005 1. Air Tanah Dan Air Baku; 2. Teknik Air Minum; 3. Teknik Perpipaan; 4. Gedung. ST002 1. Air Tanah Dan Air Baku; 2. Teknik Air Minum; 3. Teknik Perpipaan; 4. Gedung. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BS005 (K) concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump, concrete vibrator, theodolite, water pass, mesin amplas, bor duduk, geolistrik set, concrete pan mixer, cutting torch, stump and root removal machine (SRRM), timbangan maksimum 1 ton. BS005 (M/B) excavator, mobile crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck/trailer, bored pile machine, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), welding machine, pipe layer, concrete mixer, concrete vibrator, water pump, concrete pan mixer, cutting torch, stump and root removal machine (SRRM), timbangan maksimum 1 ton, bandul pancang, deep cement mixing rig, mesin innerboring, motor air, pemanen gulma air besar. ST002 (B) excavator, mobile crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck/trailer, bored pile machine, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), welding machine, pipe layer, dump truck, generator set, water pump, concrete pan mixer, cutting torch, stump and root removal machine (SRRM), timbangan maksimum 1 ton, bandul pancang, deep cement mixing rig, mesin innerboring, motor air, pemanen gulma air besar. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42202 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BS005 atau ST002. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42203 (KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PRASARANA DAN SARANA SISTEM PENGOLAHAN LIMBAH PADAT, CAIR, DAN GAS) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah, bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septic, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal, hydro, panas bumi, energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya. Subklasifikasi jasa konstruksi: BS006 (Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah, bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septic, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal, hydro, panas bumi, energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya. Termasuk limbah rumah sakit dan radioaktif. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BS006 Pekerjaan Konstruksi Umum b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BS006      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS006 1. Bangunan Air Limbah; 2. Bangunan Persampahan; 3. Teknik Air Limbah; 4. Teknik Perpipaan; 5. Teknik Persampahan, 6. Gedung; 7. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS006 1. Bangunan Air Limbah; 2. Bangunan Persampahan; 3. Teknik Air Limbah; 4. Teknik Perpipaan; 5. Teknik Persampahan; 6. Gedung; e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BS006 (K) concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump, concrete vibrator, theodolite, water pass. BS006 (M/B) excavator, mobile crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck/trailer, bored pile machine, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), welding machine, pipe layer, compactor roller/vibrator roller, hydraulic breaker/hydraulic hammer/rock drill, slurry pump, concrete mixer, concrete vibrator, water pump. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42203 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BS006. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42204 (KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL ELEKTRIKAL) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. BS007 (Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal) Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara. b. ST003 (Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal) Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BS007 Pekerjaan Konstruksi Umum ST003 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BS007      ST003 - - - -  c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS007 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Geodesi; 3. Bangunan Menara; 4. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek; 5. Estimasi Biaya Konstruksi. ST003 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Geodesi; 3. Bangunan Menara; 4. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek; 5. Estimasi Biaya Konstruksi. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS007 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Geodesi; 3. Bangunan Menara; 4. Estimasi Biaya Konstruksi. ST003 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Geodesi; 3. Bangunan Menara; 4. Estimasi Biaya Konstruksi. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BS007 (K) concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump, concrete vibrator, theodolite, water pass. BS007 (M/B) excavator, motor grader, bulldozer, crawler crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck/trailer, bored pile machine, welding machine, winch machine, gin pole, megger tester, cable puller, cable splicer, ground tester, forklift, generator set, lighting tower, scaffolding, concrete mixer, concrete vibrator. ST003 (B) excavator, motor grader, bulldozer, crawler crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck/trailer, bored pile machine, welding machine, winch machine, gin pole, megger tester, cable puller, cable splicer, ground tester, forklift, generator set, lighting tower, scaffolding, concrete mixer, concrete vibrator, dump truck, water pump. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42204 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BS007. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42205 (KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL TELEKOMUNIKASI UNTUK PRASARANA TRANSPORTASI) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi udara, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api, termasuk bangunan menara/tiang/ pipa/antena dan bangunan sejenisnya. Subklasifikasi jasa konstruksi: BS008 (Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi) Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api, termasuk bangunan menara/tiang/pipa/antena dan bangunan sejenisnya. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BS008 Pekerjaan Konstruksi Umum b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BS008      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS008 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Bangunan Menara; 3. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS008 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Bangunan Menara. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BS008 (K) concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump, mobile crane, concrete vibrator, theodolite, water pass. BS008 (M/B) excavator, motor grader, bulldozer, pile driving machine, flat bed truck/trailer, bored pile machine, crawler crane, floating crane, ponton/ponton material supply, tug boat, pile hammer, horizontal directional drilling (HDD). f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42205 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BS008. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42206 (KONSTRUKSI SENTRAL TELEKOMUNIKASI) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air. Subklasifikasi jasa konstruksi: BS009 (Konstruksi Sentral Telekomunikasi) Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BS009 Pekerjaan Konstruksi Umum b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BS009      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS009 1. Gedung; 2. Geoteknik Dan Pondasi; 3. Bangunan Menara; 4. Manajemen; Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS009 1. Gedung; 2. Geoteknik Dan Pondasi; 3. Bangunan Menara. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BS009 (K) concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump, mobile crane, a-frame/gantry crane, cable drum engine, concrete vibrator, crane barge (CB), cable laying ship/kapal pemasangan kabel, linear cable engine, subsea cable plough, remotely operated vehicle (ROV), theodolite, water pass. BS009 (M/B) excavator, motor grader, bulldozer, pile driving machine, flat bed truck/trailer, bored pile machine, crawler crane, floating crane, ponton/ponton material supply, tug boat, pile hammer, horizontal directional drilling (HDD), a-frame/gantry crane, cable drum engine, concrete mixer, concrete vibrator, crane barge (CB), cable laying ship/kapal pemasangan kabel, linear cable engine, subsea cable plough, remotely operated vehicle (ROV). f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42206 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BS009. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42207 (PEMBUATAN/PENGEBORAN SUMUR AIR TANAH) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pembuatan/pengeboran untuk mendapatkan air tanah, baik skala kecil, skala sedang, maupun skala besar dan tekanan tinggi sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan pengeboran atau penggalian sumur air, pemasangan pompa dan pipanya. Subklasifikasi jasa konstruksi: PL005 (Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah) Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pembuatan/pengeboran untuk mendapatkan air tanah, baik skala kecil, skala sedang, maupun skala besar. Termasuk pekerjaan pengeboran atau penggalian sumur air, pemasangan pompa dan pipanya. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha PL005 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar PL005      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK PL005 1. Air Tanah Dan Air Baku; 2. Geoteknik Dan Pondasi. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK PL005 1. Air Tanah Dan Air Baku; 2. Geoteknik Dan Pondasi. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat PL005 (K) dump truck, mobile crane, wheel loader, excavator, air compressor, water tanker truck, generator set, crawler loader. PL005 (M/B) dump truck, mobile crane, wheel loader, excavator, pipe jacking machine, mud pump, hydraulic drilling machine, air compressor, water tanker truck, generator set, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42207 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi PL005. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42209 (KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI, KOMUNIKASI, DAN LIMBAH LAINNYA) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207. Termasuk penataan bangunan dan lingkungan, prasarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit, dan lain-lain. Subklasifikasi jasa konstruksi: BS020 (Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207. Termasuk penataan bangunan dan lingkungan, prasarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit dan lain-lain. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BS020 Pekerjaan Konstruksi Umum b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BS020      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS020 1. Gedung; 2. Teknik Lingkungan; 3. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek; 4. Arsitektur Lanskap; 5. Teknik Iluminasi; 6. Perancangan Kota (Urban Design). d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS020 1. Gedung; 2. Teknik Lingkungan; 3. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek; 4. Arsitektur Lanskap; 5. Teknik Iluminasi; 6. Perancangan Kota (Urban Design). e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BS020 (K) concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump, concrete vibrator, theodolite, water pass, mesin amplas, bor duduk, geolistrik set, mesin jahit geotekstil, concrete pan mixer, cutting torch, stump and root removal machine (SRRM), timbangan maksimum 1 ton. BS020 (M/B) excavator, motor grader, bulldozer, mobile crane, vibro hammer, vibrator roller, wheel loader, padfoot rollers, water tanker truck, concrete pan mixer, cutting torch, stump and root removal machine (SRRM), timbangan maksimum 1 ton, bandul pancang, deep cement mixing rig, mesin innerboring, motor air, pemanen gulma air besar, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42209 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BS020. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42911 (KONSTRUKSI BANGUNAN PRASARANA SUMBER DAYA AIR) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. BS010 (Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya. b. ST004 (Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air) Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BS010 Pekerjaan Konstruksi Umum ST004 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BS010      ST004 - - - -  c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS010 1. Bendung Dan Bendungan; 2. Sungai Dan Pantai; 3. Air Tanah Dan Air Baku; 4. Geoteknik Dan Pondasi; 5. Geodesi; 6. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. ST004 1. Bendung Dan Bendungan; 2. Sungai Dan Pantai; 3. Air Tanah Dan Air Baku; 4. Geoteknik Dan Pondasi; 5. Geodesi; 6. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS010 1. Bendung Dan Bendungan; 2. Sungai Dan Pantai; 3. Air Tanah Dan Air Baku; 4. Geoteknik Dan Pondasi; 5. Geodesi. ST004 1. Bendung Dan Bendungan; 2. Sungai Dan Pantai; 3. Air Tanah Dan Air Baku; 4. Geoteknik Dan Pondasi; 5. Geodesi. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BS010 (K) concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, wheel loader, compactor roller/vibrator roller, welding set, water pump, air compressor, excavator, concrete vibrator, theodolite, water pass, mesin amplas, bor duduk, geolistrik set, concrete pan mixer, cutting torch, stump and root removal machine (SRRM), timbangan maksimum 1 ton, crawler loader. BS010 (M/B) concrete pump, excavator, floating excavator/amphibious excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, compactor roller/vibrator roller, mobile crane, crawler crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, kapal keruk, vibro hammer, grouting pump, pulvi mixer, crawler drill, boring machine, shotcrete machine/mortar sprayer (gunite machine), hag loader, jumbo drill, road header, dragline, air compressor, concrete vibrator, water pump, concrete pan mixer, cutting torch, stump and root removal machine (SRRM), timbangan maksimum 1 ton, bandul pancang, deep cement mixing rig, mesin innerboring, motor air, pemanen gulma air besar, crawler loader. ST004 (B) concrete pump, excavator, floating excavator/amphibious excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, compactor roller/vibrator roller, mobile crane, crawler crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, kapal keruk, vibro hammer, grouting pump, pulvi mixer, crawler drill, boring machine, shotcrete machine/mortar sprayer (gunite machine), hag loader, jumbo drill, road header, dragline, air compressor, concrete vibrator, generator set, long arm excavator, water pump, concrete pan mixer, cutting torch, stump and root removal machine (SRRM), timbangan maksimum 1 ton, bandul pancang, deep cement mixing rig, mesin innerboring, motor air, pemanen gulma air besar, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42911 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BS010 atau ST004. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42912 (KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN BUKAN PERIKANAN) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. BS011 (Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan pelabuhan bukan perikanan seperti dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain. b. ST005 (Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan) Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan pelabuhan bukan perikanan seperti dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BS011 Pekerjaan Konstruksi Umum ST005 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BS011      ST005 - - - -  c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS011 1. Sungai Dan Pantai; 2. Geoteknik Dan Pondasi; 3. Bangunan Pelabuhan; 4. Gedung; 5. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. ST005 1. Sungai Dan Pantai; 2. Geoteknik Dan Pondasi; 3. Bangunan Pelabuhan; 4. Gedung; 5. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS011 1. Sungai Dan Pantai; 2. Geoteknik Dan Pondasi; 3. Bangunan Pelabuhan; 4. Gedung. ST005 1. Sungai Dan Pantai; 2. Geoteknik Dan Pondasi; 3. Bangunan Pelabuhan; 4. Gedung. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BS011 (K) concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, wheel loader, compactor roller/vibrator roller, welding set, water pump, air compressor, excavator, barges (kapal tongkang), concrete vibrator, crane barge (CB), theodolite, water pass, mesin amplas, bor duduk, geolistrik set, concrete pan mixer, cutting torch, stump and root removal machine (SRRM), timbangan maksimum 1 ton, crawler loader. BS011 (M/B) concrete pump, excavator, floating excavator/amphibious excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, compactor roller/vibrator roller, mobile crane, crawler crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, kapal keruk, vibro hammer, pulvi mixer, dewatering pump, floating crane, crane installer vertical drain, tug boat, dragline, air compressor, barges (kapal tongkang), concrete vibrator, crane barge (CB), concrete pan mixer, cutting torch, stump and root removal machine (SRRM), timbangan maksimum 1 ton, bandul pancang, deep cement mixing rig, mesin innerboring, motor air, pemanen gulma air besar, crawler loader. ST005 (B) concrete pump, excavator, floating excavator/amphibious excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, compactor roller/vibrator roller, mobile crane, crawler crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, kapal keruk, vibro hammer, pulvi mixer, dewatering pump, floating crane, crane installer vertical drain, tug boat, dragline, air compressor, concrete vibrator, crane barge (CB), generator set, water pump, concrete pan mixer, cutting torch, stump and root removal machine (SRRM), timbangan maksimum 1 ton, bandul pancang, deep cement mixing rig, mesin innerboring, motor air, pemanen gulma air besar, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42912 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BS011 atau ST005. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42913 (KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN PERIKANAN) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain. Subklasifikasi jasa konstruksi: BS012 (Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan pelabuhan perikanan seperti dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BS012 Pekerjaan Konstruksi Umum b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BS012      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS012 1. Sungai Dan Pantai; 2. Geoteknik Dan Pondasi; 3. Bangunan Pelabuhan; 4. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS012 1. Sungai Dan Pantai; 2. Geoteknik Dan Pondasi; 3. Bangunan Pelabuhan. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BS012 (K) concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, wheel loader, compactor roller/vibrator roller, welding set, water pump, air compressor, excavator, concrete vibrator, crane barge (CB), theodolite, water pass, mesin amplas, bor duduk, geolistrik set, concrete pan mixer, cutting torch, stump and root removal machine (SRRM), timbangan maksimum 1 ton, crawler loader. BS012 (M/B) concrete pump, excavator, floating excavator/amphibious excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, compactor roller/vibrator roller, mobile crane, crawler crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, kapal keruk, vibro hammer, pulvi mixer, dewatering pump, floating crane, crane installer vertical drain, tug boat, dragline, concrete vibrator, crane barge (CB), water pump, concrete pan mixer, cutting torch, stump and root removal machine (SRRM), timbangan maksimum 1 ton, bandul pancang, deep cement mixing rig, mesin innerboring, motor air, pemanen gulma air besar, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42913 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BS012. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42914 (PENGERUKAN) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air. Subklasifikasi jasa konstruksi: PL002 (Pengerukan) Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, waduk, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha PL002 Pengerukan Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar PL002      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK PL002 1. Bendung Dan Bendungan; 2. Irigasi Dan Rawa; 3. Drainase Perkotaan; 4. Bangunan Pelabuhan; 5. Sungai Dan Pantai. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK PL002 1. Bendung Dan Bendungan; 2. Irigasi Dan Rawa; 3. Drainase Perkotaan; 4. Bangunan Pelabuhan; 5. Sungai Dan Pantai. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat PL002 (K) dump truck, excavator, wheel loader, crawler loader. PL002 (M/B) dump truck, excavator, floating excavator/amphibious excavator, wheel loader, bulldozer, kapal keruk, tug boat, floating crane, ponton/ponton material supply, slurry pump, long arm excavator, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42914 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi PL002. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42915 (KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL MINYAK DAN GAS BUMI) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. BS013 (Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas. b. ST006 (Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi) Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BS013 Pekerjaan Konstruksi Umum ST006 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BS013 - - -   ST006 - - - -  c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS013 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Bangunan Lepas Pantai; 3. Teknik Mekanikal; 4. Keselamatan Konstruksi; 5. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. ST006 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Bangunan Lepas Pantai; 3. Teknik Mekanikal; 4. Keselamatan Konstruksi; 5. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS013 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Bangunan Lepas Pantai; 3. Teknik Mekanikal; 4. Keselamatan Konstruksi. ST006 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Bangunan Lepas Pantai; 3. Teknik Mekanikal; 4. Keselamatan Konstruksi. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BS013 (M/B) excavator, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, compactor roller/vibrator roller, truck crane, truck mounted crane, tower crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling ship, drilling rig, butt fusion welding machine, flat bed truck/trailer, cutter section dredger (CSD), crane barge (CB), hopper barge, tug boat, utility boat, anchor handling tug (AHT), trailing suction hopper dredger (TSHD), welding machine, forklift, scaffolding, kapal keruk, pipe lay barge, barges (kapal tongkang), crew boat, subsea piling equipment, trenching equipment, accommodation work barge (AWB), derrick barge (DB), floating crane, ponton/ponton material supply, floating camp, dragline, backhoe loader, generator set, ground metal detector, overhead crane, crawler loader. ST006 (B) excavator, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, compactor roller/vibrator roller, truck crane, truck mounted crane, tower crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling ship, drilling rig, butt fusion welding machine, flat bed truck/trailer, cutter section dredger (CSD), crane barge (CB), hopper barge, tug boat, utility boat, anchor handling tug (AHT), trailing suction hopper dredger (TSHD), welding machine, forklift, scaffolding, kapal keruk, pipe lay barge, barges (kapal tongkang), crew boat, subsea piling equipment, trenching equipment, accommodation work barge (AWB), derrick barge (DB), floating crane, ponton/ponton material supply, floating camp, dragline, backhoe loader, generator set, ground metal detector, overhead crane, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42915 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BS013 atau ST006. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42916 (KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PERTAMBANGAN) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, termasuk pengendalian dampak lingkungan. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. BS014 (Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pertambangan termasuk fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, dan pengendalian dampak lingkungan. b. ST007 (Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan) Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil pertambangan termasuk fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, dan pengendalian dampak lingkungan. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BS014 Pekerjaan Konstruksi Umum ST007 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BS014 - - -   ST007 - - - -  c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS014 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Grouting; 3. Teknik Lingkungan; 4. Peledakan; 5. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. ST007 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Grouting; 3. Teknik Lingkungan; 4. Peledakan; 5. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS014 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Grouting; 3. Teknik Lingkungan; 4. Peledakan. ST007 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Grouting; 3. Teknik Lingkungan; 4. Peledakan. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BS014 (M/B) excavator, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, compactor roller/vibrator roller, truck crane, truck mounted crane, tower crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling ship, drilling rig, flat bed truck/trailer, roller drill, welding machine, blower machine, boring machine, shotcrete machine/mortar sprayer (gunite machine), slurry pump, belt conveyor, dragline, rock drill, generator set, crawler loader. ST007 (B) excavator, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, compactor roller/vibrator roller, truck crane, truck mounted crane, tower crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling ship, drilling rig, flat bed truck/trailer, roller drill, welding machine, blower machine, boring machine, shotcrete machine/mortar sprayer (gunite machine), slurry pump, belt conveyor, dragline, rock drill, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42916 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BS014 atau ST007. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42917 (KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PANAS BUMI) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup jasa konstruksi untuk pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali, fasilitas hulu panas bumi, seperti sumur dan pipa penyalur. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. BS015 (Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil panas bumi termasuk fasilitas hulu panas bumi, seperti sumur dan pipa penyalur. b. ST008 (Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi) Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil panas bumi termasuk fasilitas hulu panas bumi, seperti sumur dan pipa penyalur. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BS015 Pekerjaan Konstruksi Umum ST008 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BS015 - - -   ST008 - - - -  c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS015 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Proteksi Kebakaran; 3. Teknik Mekanikal; 4. Teknik Lingkungan; 5. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. ST008 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Proteksi Kebakaran; 3. Teknik Mekanikal; 4. Teknik Lingkungan; 5. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS015 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Proteksi Kebakaran; 3. Teknik Mekanikal; 4. Teknik Lingkungan. ST008 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Proteksi Kebakaran; 3. Teknik Mekanikal; 4. Teknik Lingkungan. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BS015 (M/B) excavator, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, compactor roller/vibrator roller, truck crane, truck mounted crane, tower crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling rig, flat bed truck/trailer, welding machine, generator set, air compressor, bored pile machine, prime mover with trailer, hydrostatic test equipment, slurry pump, pneumatic breaker, dragline, crawler loader. ST008 (B) excavator, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, compactor roller/vibrator roller, truck crane, truck mounted crane, tower crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling rig, flat bed truck/trailer, welding machine, generator set, air compressor, bored pile machine, prime mover with trailer, hydrostatic test equipment, slurry pump, pneumatic breaker, dragline, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42917 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BS015 atau ST008. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42918 (KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS OLAH RAGA) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, baseball, rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang termasuk kolam renang berdinding baja galvanized stainless steel standar olympic, lintasan atletik, lapangan panahan, gelanggang olahraga dan lain-lain. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. BS016 (Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga) Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, bisbol, rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang termasuk kolam renang berdinding baja galvanized stainless steel standar Olympic, lintasan atletik, lapangan panahan, gelanggang olahraga dan lain-lain. b. ST009 (Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga) Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan sipil fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, bisbol, rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang termasuk kolam renang berdinding baja galvanized stainless steel standar Olympic, lintasan atletik, lapangan panahan, gelanggang olahraga dan lain-lain. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BS016 Pekerjaan Konstruksi Umum ST009 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BS016      ST009 - - - -  c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS016 1. Geodesi; 2. Plumbing Dan Pompa Mekanik; 3. Teknik Mekanikal; 4. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek; 5. Arsitektur Lanskap. ST009 1. Geodesi; 2. Plumbing Dan Pompa Mekanik; 3. Teknik Mekanikal; 4. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek; 5. Arsitektur Lanskap. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS016 1. Geodesi; 2. Plumbing Dan Pompa Mekanik; 3. Teknik Mekanikal; 4. Arsitektur Lanskap. ST009 1. Geodesi; 2. Plumbing Dan Pompa Mekanik; 3. Teknik Mekanikal; 4. Arsitektur Lanskap. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BS016 (K) concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, wheel loader, compactor roller/vibrator roller, welding set, water pump, asphalt sprayer, concrete vibrator, theodolite, water pass, crawler loader. BS016 (M/B) excavator, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, compactor roller/vibrator roller, truck crane, truck mounted crane, tower crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling rig, flat bed truck/trailer, welding machine, generator set, air compressor, bored pile machine, prime mover with trailer, hydrostatic test equipment, vertical drain machine, motor grader, pneumatic tire roller, asphalt paver/finisher, tandem roller, concrete mixer, concrete pump, concrete vibrator, water pump, crawler loader. ST009 (B) excavator, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, compactor roller/vibrator roller, truck crane, truck mounted crane, tower crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling rig, flat bed truck/trailer, welding machine, generator set, air compressor, bored pile machine, prime mover with trailer, hydrostatic test equipment, vertical drain machine, motor grader, pneumatic tire roller, asphalt paver/finisher, tandem roller, concrete mixer, concrete pump, concrete vibrator, water pump, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42918 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BS016 atau ST009. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42919 (KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA YTDL) 1 Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911 s.d. 42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain- lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya. Subklasifikasi jasa konstruksi: BS017 (Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911 s.d. 42918, seperti lapangan dan sarana lingkungan pemukiman serta penataan bangunan dan lingkungan (di luar gedung) lainnya. Termasuk pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer, dan mikrosirkuit; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya. 2 Istilah dan Definisi - 3 Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BS017 Pekerjaan Konstruksi Umum b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BS017      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS017 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Teknik Mekanikal; 3. Teknik Lingkungan; 4. Teknik Air Limbah; 5. Teknik Perpipaan; 6. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS017 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Teknik Mekanikal; 3. Teknik Lingkungan; 4. Teknik Air Limbah; 5. Teknik Perpipaan. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BS017 (K) concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, wheel loader, compactor roller/vibrator roller, welding set, concrete vibrator, theodolite, water pass, water pump, crawler loader. BS017 (M/B) excavator, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, compactor roller/vibrator roller, truck crane, truck mounted crane, tower crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling ship, drilling rig, butt fusion welding machine, flat bed truck/trailer, welding machine, forklift, scaffolding, carmix concrete mixer/self loading concrete mixer, concrete vibrator, water pump, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4 Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42919 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BS017. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5 Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha, dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6 Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42921 (KONSTRUKSI RESERVOIR PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan reservoir, intake, control gate, penstock, dan outflow pada pembangkit listrik tenaga air. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. KK002 (Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air) Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan reservoir pada pembangkit listrik tenaga air. b. KK003 (Konstruksi Intake, Control Gate, Penstock dan Outflow Pembangkit Listrik Tenaga Air) Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan intake, control gate, penstock dan outflow pada pembangkit listrik tenaga air. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha KK002 Pekerjaan Konstruksi Spesialis KK003 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar KK002 - - -   KK003 - - -   c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK KK002 1. Bendung Dan Bendungan; 2. Air Tanah Dan Air Baku; 3. Geoteknik Dan Pondasi. KK003 1. Terowongan; 2. Bendung Dan Bendungan; 3. Air Tanah Dan Air Baku; 4. Geoteknik Dan Pondasi; 5. Teknik Mekanikal. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK KK002 1. Bendung Dan Bendungan; 2. Air Tanah Dan Air Baku; 3. Geoteknik Dan Pondasi. KK003 1. Terowongan; 2. Bendung Dan Bendungan; 3. Air Tanah Dan Air Baku; 4. Geoteknik Dan Pondasi; 5. Teknik Mekanikal. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat KK002 (M/B) concrete pump, excavator, floating excavator/amphibious excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, compactor roller/vibrator roller, crawler crane, truck crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, kapal keruk, scraper, vibro hammer, grouting pump, air compressor, concrete vibrator, crawler loader. KK003 (M/B) concrete pump, excavator, floating excavator/amphibious excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, welding machine, crawler crane, truck crane, soil stabilizer, power shovel, vibro hammer, boring machine, grouting pump, grouting equipment, blower machine, water tanker truck, air compressor, concrete vibrator, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42921 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi KK002 atau KK003 b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42922 (JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PELINDUNG PANTAI) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan pelindung pantai termasuk groin, breakwater, seawall, artificial headland, beach nourishment, terumbu buatan dan pekerjaan lainnya yang sejenis. Subklasifikasi jasa konstruksi: KK004 (Konstruksi Pelindung Pantai) Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan bangunan pelindung pantai termasuk groin, breakwater, seawall, artificial headland, beach nourishment, terumbu buatan dan pekerjaan lainnya yang sejenis. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha KK004 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar KK004      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK KK004 1. Sungai Dan Pantai; 2. Bangunan Pelabuhan; 3. Bangunan Lepas Pantai. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK KK004 1. Sungai Dan Pantai; 2. Bangunan Pelabuhan; 3. Bangunan Lepas Pantai. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat KK004 (K) concrete mixer, mobile crane, excavator, dump truck, welding set, vibro hammer, compactor roller/vibrator roller, concrete vibrator. KK004 (M/B) concrete mixer, mobile crane, excavator, dump truck, flat bed truck/trailer, tug boat, floating crane, welding machine, vibro hammer, ponton/ponton material supply, compactor roller/vibrator roller, kapal keruk, sheep foot rollers, concrete vibrator. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42922 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi KK004. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42923 (KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS PENGOLAHAN PRODUK KIMIA, PETROKIMIA, FARMASI, DAN INDUSTRI LAINNYA) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. BS018 (Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya) Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia. b. ST010 (Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya) Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BS018 Pekerjaan Konstruksi Umum ST010 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BS018 - - -   ST010 - - - -  c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS018 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Teknik Mekanikal; 3. Teknik Lingkungan; 4. Teknik Air Limbah; 5. Teknik Perpipaan. ST010 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Teknik Mekanikal; 3. Teknik Lingkungan; 4. Teknik Air Limbah; 5. Teknik Perpipaan. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS018 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Teknik Mekanikal; 3. Teknik Lingkungan; 4. Teknik Air Limbah; 5. Teknik Perpipaan. ST010 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Teknik Mekanikal; 3. Teknik Lingkungan; 4. Teknik Air Limbah; 5. Teknik Perpipaan. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BS018 (M/B) excavator, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, compactor roller/vibrator roller, truck crane, truck mounted crane, tower crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling ship, drilling rig, butt fusion welding machine, flat bed truck/trailer, welding machine, forklift, scaffolding, carmix concrete mixer/self loading concrete mixer, air compressor, concrete vibrator, generator set, water pump, crawler loader. ST010 (B) excavator, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, compactor roller/vibrator roller, truck crane, truck mounted crane, tower crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling ship, drilling rig, butt fusion welding machine, flat bed truck/trailer, welding machine, forklift, scaffolding, carmix concrete mixer/self loading concrete mixer, air compressor, concrete vibrator, generator set, water pump, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42923 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BS018 atau ST010 b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42924 (KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS MILITER DAN PELUNCURAN SATELIT) 1 Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali konstruksi bangunan untuk fasilitas militer seperti benteng, lubang perlindungan, pusat pengujian militer. Termasuk tempat peluncuran satelit. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. BS019 (Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit) Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali konstruksi bangunan sipil fasilitas militer seperti benteng, lubang perlindungan, pusat pengujian militer. Termasuk tempat peluncuran satelit. b. ST011 (Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit) Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil fasilitas militer seperti benteng, lubang perlindungan, pusat pengujian militer. Termasuk tempat peluncuran satelit. 2 Istilah dan Definisi - 3 Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BS019 Pekerjaan Konstruksi Umum ST011 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi - b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar BS019 - - -   ST011 - - - -  c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS019 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Bangunan Menara; 3. Teknik Lingkungan; 4. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. ST011 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Bangunan Menara; 3. Teknik Lingkungan; 4. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BS019 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Bangunan Menara; 3. Teknik Lingkungan. ST011 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Bangunan Menara; 3. Teknik Lingkungan. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BS019 (M/B) concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, compactor roller/vibrator roller, crane, bulldozer, sheep foot rollers, boring machine, flat bed truck/trailer, concrete mixer, generator set, water tanker truck, blower machine, pile driving unit, air compressor, concrete vibrator, water pump, crawler loader. ST011 (B) concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, compactor roller/vibrator roller, crane, bulldozer, sheep foot rollers, boring machine, flat bed truck/trailer, concrete mixer, generator set, water tanker truck, blower machine, pile driving unit, air compressor, concrete vibrator, water pump, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4 Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42924 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BS019 atau ST011. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5 Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6 Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 42930 (JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PRAPABRIKASI BANGUNAN SIPIL) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/atau perakitan untuk bangunan sipil. Subklasifikasi jasa konstruksi: KP002 (Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil) Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/atau perakitan untuk bangunan sipil. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha KP002 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar KP002      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK KP002 1. Material; 2. Jalan; 3. Jembatan; 4. Landasan Udara; 5. Bangunan Air Limbah; 6. Drainase Perkotaan; 7. Geoteknik Dan Pondasi; 8. Jalan Rel; 9. Bangunan Pelabuhan. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK KP002 1. Material; 2. Jalan; 3. Jembatan; 4. Landasan Udara; 5. Bangunan Air Limbah; 6. Drainase Perkotaan; 7. Geoteknik Dan Pondasi; 8. Jalan Rel; 9. Bangunan Pelabuhan. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat KP002 (K) dump truck, tamping rammer, air compressor, welding set, mobile crane, excavator, wheel loader, scaffolding, shoring, crawler loader. KP002 (M/B) dump truck, tamping rammer, air compressor, vibrating tamper, concrete cutter, welding machine, mobile crane, crawler crane, truck crane, flat bed truck/trailer, butt fusion welding machine, excavator, pipe jacking machine, wheel loader, scaffolding, shoring, prestressing equipment/alat prategang, forklift, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 42930 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi KP002. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43110 (PEMBONGKARAN) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau bangunan lainnya serta pembersihannya. Tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas. Subklasifikasi jasa konstruksi: PL001 (Pembongkaran Bangunan) Kelompok ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau bangunan sipil dan pembersihannya yang mempunyai risiko besar. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha PL001 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar PL001 - - -   c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK PL001 1. Pembongkaran Bangunan; 2. Peledakan. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK PL001 1. Pembongkaran Bangunan; 2. Peledakan. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat PL001 (M/B) excavator, bulldozer, tower crane, lattice boom crawler crane, wheel loader, dump truck, concrete drilling machine, vibro hammer, water tanker truck, hydraulic breaker/hydraulic hammer/rock drill, air compressor, generator set, blasting machine set, long arm excavator, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43110 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi PL001. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43120 (PENYIAPAN LAHAN) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. PL003 (Penyiapan Lahan Konstruksi) Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar, stabilisasi tanah, pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, jalan sementara, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel), peledakan, pemindahan batu; pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek, pengukuran kembali, pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, papan nama proyek, dewatering, mobilisasi dan demobilisasi, dan lain-lain pekerjaan sejenisnya; geofisika, geologi atau keperluan sejenis; Termasuk juga penyiapan lahan untuk pengelolaan limbah radioaktif dan Penyiapan Lahan untuk Instalasi Nuklir. b. PL004 (Pekerjaan Tanah) Kelompok ini mencakup pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi bangunan gedung atau bangunan sipil. c. PL006 (Pelaksanaan Pekerjaan Utilitas) Kelompok ini mencakup pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas pada bangunan gedung dan bangunan sipil. d. PL007 (Survei Penyelidikan Lapangan) Kelompok ini mencakup survei dan penyelidikan lapangan termasuk tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material untuk keperluan konstruksi pada bangunan gedung dan bangunan sipil. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha PL003 Pekerjaan Konstruksi Spesialis PL004 Pekerjaan Konstruksi Spesialis PL006 Pekerjaan Konstruksi Spesialis PL007 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar PL003      PL004      PL006      PL007      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK PL003 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Geodesi; 3. Peledakan. PL004 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Geodesi. PL006 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Teknik Mekanikal; 3. Teknik Perpipaan. PL007 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Geodesi; 3. Testing Dan Analisis Teknik. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK PL003 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Geodesi; 3. Peledakan. PL004 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Geodesi. PL006 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Teknik Mekanikal; 3. Teknik Perpipaan. PL007 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Geodesi; 3. Testing Dan Analisis Teknik. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat PL003 (K) dump truck, jack hammer, generator set, concrete mixer, air compressor, excavator, wheel loader, compactor roller/vibrator roller, water tanker truck, theodolite, water pass, crawler loader. PL003 (M/B) dump truck, jack hammer, generator set, concrete mixer, mesin bor khusus pekerjaan pengujian tanah, air compressor, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, compactor roller/vibrator roller, soil stabilizer, power shovel, pulvi mixer, water tanker truck, blasting machine set, backhoe loader, long arm excavator, theodolite, sondir set, crawler loader. PL004 (K) dump truck, excavator, wheel loader, compactor roller/vibrator roller, vibro hammer, jack hammer, water tanker truck, theodolite, water pass, mesin jahit geotekstil, crawler loader. PL004 (M/B) dump truck, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, compactor roller/vibrator roller, soil stabilizer, pulvi mixer, power shovel, ballast tamper, vibro hammer, jack hammer, water tanker truck, kapal keruk, blasting machine set, backhoe loader, long arm excavator, theodolite, crawler loader. PL006 (K) concrete mixer, dump truck, tamping rammer, welding set, excavator, wheel loader, jack hammer, vibro hammer, crawler loader. PL006 (M/B) concrete mixer, dump truck, tamping rammer, welding machine, excavator, wheel loader, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), jack hammer, vibro hammer, crawler loader. PL007 (K) theodolite, drone, plotter, video camcorder (handycam), boring machine, sondir set, benkelman beam. PL007 (M/B) theodolite, GPS geodetik, drone, helikopter, all wheel drive/four wheel drive, boring machine, sondir set, benkelman beam. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43120 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi PL003, PL004, PL006 atau PL007. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43212 (INSTALASI TELEKOMUNIKASI) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil. Subklasifikasi jasa konstruksi: IN002 (Instalasi Telekomunikasi) Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil, serta instalasi di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha IN002 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar IN002      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN002 1. Gedung; 2. Bangunan Menara; 3. Teknik Mekanikal. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN002 1. Gedung; 2. Bangunan Menara; 3. Teknik Mekanikal. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat IN002 (K) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, welding set, dump truck, excavator, generator set, mobile crane, cable roller, concrete vibrator, cable laying ship/kapal pemasangan kabel, linear cable engine, remotely operated vehicle (ROV), subsea cable plough. IN002 (M/B) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, welding machine, dump truck, excavator, generator set, mobile crane, pile driving machine, flat bed truck/trailer, bored pile machine, crawler crane, pile hammer, horizontal directional drilling (HDD), stringing machine, cable roller, concrete vibrator, cable laying ship/kapal pemasangan kabel, linear cable engine, remotely operated vehicle (ROV), subsea cable plough. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43212 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi IN002. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43213 (INSTALASI ELEKTRONIKA) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya. Subklasifikasi jasa konstruksi: IN006 (Instalasi Elektronika) Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha IN006 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar IN006      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN006 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Bangunan Menara; 3. Teknik Mekanikal. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN006 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Bangunan Menara; 3. Teknik Mekanikal. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat IN006 (K) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, welding set, dump truck, excavator, generator set, mobile crane, cable roller, concrete vibrator. IN006 (M/B) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, welding machine, dump truck, excavator, generator set, mobile crane, pile driving machine, flat bed truck/trailer, bored pile machine, crawler crane, pile hammer, stringing machine, cable roller, concrete vibrator. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43213 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi IN006. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43214 (JASA INSTALASI KONSTRUKSI NAVIGASI LAUT, SUNGAI, DAN UDARA) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut, sungai dan udara, telekomunikasi-pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan. Subklasifikasi jasa konstruksi: IN005 (Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara) Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut, sungai dan udara, telekomunikasi pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha IN005 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar IN005      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN005 1. Bangunan Menara; 2. Bangunan Lepas Pantai; 3. Teknik Mekanikal. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN005 1. Bangunan Menara; 2. Bangunan Lepas Pantai; 3. Teknik Mekanikal. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat IN005 (K) concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump, mobile crane, cable drum engine, concrete vibrator. IN005 (M/B) concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding machine, water pump, mobile crane, pile driving machine, flat bed truck/trailer, bored pile machine, crawler crane, floating crane, ponton/ponton material supply, tug boat, pile hammer, horizontal directional drilling (HDD), platform rig, cable drum engine, concrete vibrator. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43214 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi IN005. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43215 (INSTALASI SINYAL DAN TELEKOMUNIKASI KERETA API) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api. Subklasifikasi jasa konstruksi: IN012 (Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api) Kelompok ini mencakup pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha IN012 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar IN012      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN012 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Jalan Rel; 3. Bangunan Menara; 4. Teknik Mekanikal. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN012 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Jalan Rel; 3. Bangunan Menara; 4. Teknik Mekanikal. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat IN012 (K) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, welding set, dump truck, excavator, generator set, mobile crane, cable roller, air compressor, water pump, concrete vibrator. IN012 (M/B) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, welding machine, dump truck, excavator, generator set, mobile crane, pile driving machine, flat bed truck/trailer, bored pile machine, crawler crane, pile hammer, horizontal directional drilling (HDD), stringing machine, cable roller, air compressor, water pump, concrete vibrator. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43215 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi IN012. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43216 (INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya. Termasuk pemasangan perlengkapan jalan dan/atau rambu jalan, marka jalan, marka jembatan, termasuk reflector, deliniator, papan penunjuk jalan, patok pengarah, patok kilometer, patok hektometer, kerb pracetak, median beton, guardrail, dan perlengkapan lainnya yang sejenis. Subklasifikasi jasa konstruksi: IN011 (Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya) Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya. Termasuk pemasangan perlengkapan jalan dan/atau rambu jalan, marka jalan, marka jembatan, termasuk reflector, deliniator, papan penunjuk jalan, patok pengarah, patok kilometer, patok hektometer, kerb pracetak, median beton, guardrail, dan perlengkapan lainnya yang sejenis. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha IN011 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar IN011      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN011 Jalan d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN011 Jalan e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat IN011 (K) dump truck, tamping rammer, jack hammer, mobile crane, concrete mixer, welding set, marking paving machine, air compressor, water pump, concrete vibrator. IN011 (M/B) dump truck, tamping rammer, jack hammer, mobile crane, flat bed truck/trailer, concrete mixer, welding machine, marking paving machine, air compressor, water pump, concrete vibrator. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43216 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi IN011. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43221 (INSTALASI SALURAN AIR (PLAMBING)) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor. Subklasifikasi jasa konstruksi: IN007 (Instalasi Saluran Air (Plambing)) Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, hydrant, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor dan instalasi pompa. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha IN007 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar IN007      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN007 1. Gedung; 2. Plumbing Dan Pompa Mekanik; 3. Teknik Perpipaan. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN007 1. Gedung; 2. Plumbing Dan Pompa Mekanik; 3. Teknik Perpipaan. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat IN007 (K) concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump, excavator, mobile crane, vibro hammer, concrete vibrator. IN007 (M/B) concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding machine, water pump, pipe jacking machine, excavator, mobile crane, vibro hammer, flat bed truck/trailer, butt fusion welding machine, concrete vibrator. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43221 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi IN007. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43222 (INSTALASI PEMANAS DAN GEOTERMAL) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan peralatan pemanas (heating) dan geotermal pada bangunan gedung untuk hunian maupun bukan hunian, elektrik maupun non elektrik, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam; sistem pengendali pemanasan sentral, penghubung ke sistem pemanasan area, termasuk boiler domestik alat pembakar (burner). Termasuk pekerjaan isolasi panas pada pipa atau tangki, pemasangan insulasi termal kedap cuaca sebelah luar dinding, pemasangan insulasi termal (untuk pipa air panas dan dingin, ketel uap dan saluran pembuang), insulasi kedap kebakaran, dan pemasangan sistem pelindung kebakaran. Subklasifikasi jasa konstruksi: IN013 (Instalasi Pemanas dan Geotermal) Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan peralatan pemanas (heating) dan geotermal pada bangunan gedung untuk hunian maupun bukan hunian, elektrik maupun non elektrik, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam; sistem pengendali pemanasan sentral, penghubung ke sistem pemanasan area, termasuk boiler domestik alat pembakar (burner). Termasuk pekerjaan isolasi panas pada pipa atau tangki, pemasangan insulasi termal kedap cuaca sebelah luar dinding, pemasangan insulasi termal (untuk pipa air panas dan dingin, ketel uap dan saluran pembuang), insulasi kedap kebakaran, dan pemasangan sistem pelindung kebakaran, serta instalasi panel surya. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha IN013 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar IN013      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN013 1. Gedung; 2. Proteksi Kebakaran; 3. Teknik Mekanikal; 4. Teknik Perpipaan. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN013 1. Gedung; 2. Proteksi Kebakaran; 3. Teknik Mekanikal; 4. Teknik Perpipaan. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat IN013 (K) concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump, mobile crane, vibro hammer, concrete vibrator. IN013 (M/B) concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding machine, water pump, mobile crane, vibro hammer, flat bed truck/trailer, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), pipe layer, concrete vibrator. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43222 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi IN013. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43223 (INSTALASI MINYAK DAN GAS) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut. Subklasifikasi jasa konstruksi: IN004 (Instalasi Minyak dan Gas) Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut, serta instalasi pipa gas medis. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha IN004 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar IN004      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN004 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Bangunan Lepas Pantai; 3. Teknik Mekanikal; 4. Keselamatan Konstruksi. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN004 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Bangunan Lepas Pantai; 3. Teknik Mekanikal; 4. Keselamatan Konstruksi. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat IN004 (K) excavator, wheel loader, compactor roller/vibrator roller, dump truck, crane barge (CB), welding set, scaffolding, generator set, ground metal detector, crawler loader. IN004 (M/B) excavator, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, compactor roller/vibrator roller, truck crane, truck mounted crane, tower crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling ship, drilling rig, butt fusion welding machine, flat bed truck/trailer, cutter section dredger (CSD), crane barge (CB), hopper barge, tug boat, utility boat, anchor handling tug (AHT), trailing suction hopper dredger (TSHD), welding machine, forklift, scaffolding, kapal keruk, pipe layer, barges (kapal tongkang), crew boat, subsea piling equipment, trenching equipment, accommodation work barge (AWB), derrick barge (DB), floating crane, ponton/ponton material supply, floating camp, generator set, alat pemadam kebakaran untuk minyak dan gas, backhoe loader, overhead crane, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43223 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi IN004. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43224 (INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam. Subklasifikasi jasa konstruksi: IN008 (Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara) Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha IN008 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar IN008      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN008 1. Gedung; 2. Teknik Tata Udara Dan Refrigasi; 3. Teknik Mekanikal. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN008 1. Gedung; 2. Teknik Tata Udara Dan Refrigasi; 3. Teknik Mekanikal. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat IN008 (K) welding set, manlift/boomlift, dump truck, butt fusion welding machine, scissor lift, generator set, air compressor. IN008 (M/B) welding machine, manlift/boomlift, dump truck, butt fusion welding machine, scissor lift, generator set, air compressor. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43224 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi IN008. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43291 (INSTALASI MEKANIKAL) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan-tapak bergerak (travelator), gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran. Subklasifikasi jasa konstruksi: IN001 (Instalasi Mekanikal) Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan pemasangan instalasi mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan-tapak bergerak (travelator), gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha IN001 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar IN001      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN001 1. Gedung; 2. Proteksi Kebakaran; 3. Transportasi Dalam Gedung; 4. Teknik Mekanikal; 5. Teknik Lifting. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN001 1. Gedung; 2. Proteksi Kebakaran; 3. Transportasi Dalam Gedung; 4. Teknik Mekanikal; 5. Teknik Lifting. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat IN001 (K) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, welding set, dump truck, excavator, generator set, mobile crane, concrete vibrator, water pump. IN001 (M/B) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, welding machine, dump truck, excavator, generator set, mobile crane, flat bed truck/trailer, scissor lift, telehandler, stringing machine, concrete vibrator, water pump. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43291 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi IN001. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43292 (INSTALASI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi meteorologi, klimatologi dan geofisika ukuran kecil, sedang atau besar. Subklasifikasi jasa konstruksi: IN014 (Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi meteorologi, klimatologi dan geofisika ukuran kecil, sedang atau besar. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha IN014 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar IN014      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN014 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Bangunan Menara; 3. Teknik Mekanikal. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN014 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Bangunan Menara; 3. Teknik Mekanikal. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat IN014 (K) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, welding set, dump truck, excavator, generator set, mobile crane, air compressor, water pump, concrete vibrator. IN014 (M/B) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, welding machine, dump truck, excavator, generator set, mobile crane, air compressor, water pump, concrete vibrator. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43292 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi IN014. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43299 (INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA YTDL) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 43291 s.d. 43294. Termasuk pemasangan dan pemeliharaan instalasi fasilitas pertambangan dan manufaktur seperti loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven; pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. IN003 (Instalasi Peralatan Infrastruktur Pertambangan dan Manufaktur) Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan instalasi peralatan infrastruktur pertambangan di darat dan lepas pantai, dan manufaktur seperti: loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven. Termasuk pekerjaan perpipaan. b. IN010 (Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik) Kelompok ini mencakup pekerjaan pengolahan air laut, air payau, air tawar menjadi air murni/air bersih pada bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU), Pembangkit Listrik Tenaga Mesin dan Gas (PLTMG), Pembangkit Listrik Tenaga Mesin, Gas, dan Uap (PLTMGU), Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Termasuk sistem perpipaannya dan peralatan pemurnian. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha IN003 Pekerjaan Konstruksi Spesialis IN010 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar IN003 - - -   IN010 - - -   c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN003 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Bangunan Lepas Pantai; 3. Teknik Mekanikal; 4. Teknik Perpipaan. IN010 1. Air Tanah Dan Air Baku; 2. Bangunan Air Minum; 3. Geoteknik Dan Pondasi; 4. Bangunan Lepas Pantai; 5. Testing Dan Analisis Teknik; 6. Teknik Mekanikal; 7. Teknik Perpipaan. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK IN003 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Bangunan Lepas Pantai; 3. Teknik Mekanikal; 4. Teknik Perpipaan. IN010 1. Air Tanah Dan Air Baku; 2. Bangunan Air Minum; 3. Geoteknik Dan Pondasi; 4. Bangunan Lepas Pantai; 5. Testing Dan Analisis Teknik; 6. Teknik Mekanikal; 7. Teknik Perpipaan. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat IN003 (M/B) excavator, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, compactor roller/vibrator roller, truck crane, truck mounted crane, tower crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling ship, drilling rig, flat bed truck/trailer, roller drill, welding machine, blower machine, pipe layer, pipe jacking machine, dewatering pump, ponton/ponton material supply, tug boat, a-frame/gantry crane, barges (kapal tongkang), crawler loader. IN010 (M/B) dump truck, excavator, wheel loader, mobile crane, crawler crane, vibro hammer, flat bed truck/trailer, horizontal directional drilling (HDD), pipe jacking machine, butt fusion welding machine, bored pile machine, purifier machine, desalinator, bulldozer, water pump, generator set, air compressor, concrete pump, concrete mixer, pile driving machine, motor grader, ponton/ponton material supply, tug boat, scaffolding, pipe layer, concrete vibrator, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43299 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi IN003 atau IN010. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43301 (PENGERJAAN PEMASANGAN KACA DAN ALUMUNIUM) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam, dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya. Subklasifikasi jasa konstruksi: PB001 (Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium) Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam, dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha PB001 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar PB001      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK PB001 Gedung. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK PB001 Gedung. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat PB001 (K) dump truck, scaffolding, generator set, mobile crane. PB001 (M/B) dump truck, manlift/boomlift, scaffolding, scissor lift, cargo lift (lift barang), generator set, mobile crane, alat pemegang kaca/glass vacuum lifter/glass lifting hoist clamp. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43301 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi PB001. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43302 (PENGERJAAN LANTAI, DINDING, PERALATAN SANITER DAN PLAFON) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, kolom, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, gypsum, panel penutup akustik, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding, beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan kedap suara. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. KK007 (Pekerjaan Konstruksi Kedap Suara) Kelompok ini mencakup pekerjaan pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan kedap suara untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. b. PB003 (Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon) Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, kolom, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Termasuk aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, gypsum, panel penutup akustik, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding, beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan kedap suara. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha KK007 Pekerjaan Konstruksi Spesialis PB003 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar KK007      PB003      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK KK007 Gedung PB003 Gedung d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK KK007 Gedung PB003 Gedung e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat KK007 (K) dump truck, concrete mixer, generator set, air compressor, scaffolding, mobile crane, water pump, concrete vibrator. KK007 (M/B) telescopic ladder, scissor lift, dump truck, concrete mixer, concrete pump, generator set, air compressor, scaffolding, mobile crane, water pump, concrete vibrator. PB003 (K) scaffolding, dump truck, generator set, air compressor, water pump, welding set, additive sprayer/sprayer. PB003 (M/B) scaffolding, dump truck, manlift/boomlift, scissor lift, generator set, air compressor, water pump, welding machine, additive sprayer/sprayer. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43302 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi KK007 atau PB003. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43303 (PENGECATAN) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Tidak termasuk pengecatan atap bangunan. Subklasifikasi jasa konstruksi: PB007 (Pengecatan) Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Tidak termasuk pengecatan atap bangunan. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha PB007 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar PB007      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK PB007 Gedung. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK PB007 Gedung. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat PB007 (K) scaffolding, dump truck, mobile crane, generator set, air compressor, water pump. PB007 (M/B) scaffolding, dump truck, manlift/boomlift, scissor lift, telescopic ladder, mobile crane, generator set, air compressor, water pump. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43303 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi PB007. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43304 (DEKORASI INTERIOR) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. PB004 (Dekorasi Interior) Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Tidak termasuk pengerjaan pemasangan kaca dan alumunium, pengerjaan lantai, dinding, peralatan saniter dan plafon. pemasangan ornamen dan pekerjaan seni, pengecatan, pembersihan dan perapihan bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. b. PB005 (Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni) Kelompok ini mencakup pemasangan ornamen dan pekerjaan seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha PB004 Pekerjaan Konstruksi Spesialis PB005 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar PB004      PB005      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK PB004 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Teknik Iluminasi; 4. Desain Interior. PB005 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Teknik Iluminasi; 4. Desain Interior. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK PB004 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Teknik Iluminasi; 4. Desain Interior. PB005 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Teknik Iluminasi; 4. Desain Interior. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat PB004 (K) scaffolding, dump truck, generator set, air compressor, water pump, welding set. PB004 (M/B) scaffolding, dump truck, manlift/boomlift, scissor lift, generator set, air compressor, water pump, welding machine, cargo lift (lift barang). PB005 (K) scaffolding, dump truck, generator set, air compressor, water pump, welding set. PB005 (M/B) scaffolding, dump truck, manlift/boomlift, scissor lift, generator set, air compressor, water pump, welding machine. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43304 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi PB004 atau PB005. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43305 (DEKORASI EKSTERIOR) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan- bahan lathing yang berkaitan, pelapisan eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan granit, kaca, batu alam, dan bahan lainnya. Subklasifikasi jasa konstruksi: PB010 (Pekerjaan Lansekap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi) Kelompok ini mencakup pekerjaan pembuatan taman, seperti taman kota termasuk tanaman vegetasi dan pemeliharaan termasuk pekerjaan penimbunan tanah subur dan pupuk, penanaman pohon, penanaman rumput dan pemotongan pohon untuk lokasi bangunan gedung dan bangunan sipil. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha PB010 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar PB010      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK PB010 Arsitektur Lanskap d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK PB010 Arsitektur Lanskap e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat PB010 (K) dump truck, excavator, water tanker truck, water pump, grass cutter. PB010 (M/B) dump truck, manlift/boomlift, chainsaw machine, telehandler, excavator, water tanker truck, water pump. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43305 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi PB010. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43309 (PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN LAINNYA) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pembersihan dan perapihan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya yang baru selesai dibangun, termasuk instalasi interior untuk toko, rumah bergerak, perahu, dan lain-lain dan pengerjaan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya ytdl. Subklasifikasi jasa konstruksi: PB009 (Pembersihan dan Perapihan Bangunan Gedung dan/atau Bangunan Sipil) Kelompok ini mencakup pekerjaan pembersihan dan perapihan bangunan gedung dan/atau bangunan sipil untuk dinding luar dengan pembersihan uap atau sandblasting, lapis permukaan marmer, ubin keramik, granit dan lainnya dengan mesin penyiat dan pemoles dan bahan pembersih termasuk perbaikan, pembersihan, dan perawatan umum untuk semua bagian dari bangunan baik interior, eksterior maupun area sekitarnya. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha PB009 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar PB009      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK PB009 1. Gedung; 2. Desain Interior. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK PB009 1. Gedung; 2. Desain Interior. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat PB009 (K) scaffolding, dump truck, water tanker truck, generator set, air compressor, wheel loader, crawler loader. PB009 (M/B) scaffolding, dump truck, manlift/boomlift, water tanker truck, gondola, generator set, air compressor, jet cleaner, vacuum pump, wheel loader, telehandler, chisel pneumatic, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43309 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi PB009. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43901 (PEMASANGAN PONDASI DAN TIANG PANCANG) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan berbagai pondasi dan tiang pancang termasuk pengecoran beton dan pembesian pondasi untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Subklasifikasi jasa konstruksi: KK001 (Pondasi Konstruksi) Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan berbagai pondasi, tiang pancang, dan pengeboran termasuk pengecoran beton dan pembesian pondasi untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha KK001 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar KK001      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK KK001 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Bangunan Lepas Pantai. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK KK001 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Bangunan Lepas Pantai. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat KK001 (K) concrete mixer, dump truck, tamping rammer, excavator, wheel loader, vibro hammer, air compressor, generator set, water tanker truck, concrete vibrator, crane barge (CB), crawler loader. KK001 (M/B) concrete mixer, dump truck, tamping rammer, vibrating rammer, vibrating tamper, excavator, concrete pump, wheel loader, pile driving machine, bored pile machine, diesel hammer, vibro hammer, crawler crane, truck crane, dewatering pump, ponton/ponton material supply, tug boat, hydraulic static pile driving, air compressor, generator set, water tanker truck, slurry pump, hopper barge, concrete vibrator, crane barge (CB), crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43901 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi KK001. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43902 (PEMASANGAN PERANCAH (STEIGER)) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya. Subklasifikasi jasa konstruksi: PL008 (Pemasangan Perancah (Steiger)) Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat PL008 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar PL008      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK PL008 1. Gedung; 2. Jembatan; 3. Bangunan Menara; 4. Teknik Mekanikal. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK PL008 1. Gedung; 2. Jembatan; 3. Bangunan Menara; 4. Teknik Mekanikal. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat PL008 (K) welding set, dump truck, generator set, air compressor, crane barge (CB), scaffolding, shoring. PL008 (M/B) welding machine, truck crane, dump truck, flat bed truck/trailer, tug boat, ponton/ponton material supply, floating crane, crawler crane, steel prop set, sliding formwork, telehandler, hydraulic jack/dongkrak hidraulik, generator set, air compressor, crane barge (CB), scaffolding, shoring. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43902 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi PL008. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan sertifikat standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43903 (PEMASANGAN RANGKA DAN ATAP/ROOF COVERING) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan non hunian sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan talang dan pengecatan atap. Subklasifikasi jasa konstruksi: KK011 (Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering) Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan non hunian sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan talang dan pengecatan atap. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha KK011 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar KK011      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK KK011 Gedung d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK KK011 Gedung e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat KK011 (K) scaffolding, welding set, dump truck, air compressor, generator set. KK011 (M/B) scaffolding, welding machine, scissor lift, truck crane, dump truck, butt fusion welding machine, air compressor, generator set, telehandler, flat bed truck/trailer, bending machine, cutting machine, hydraulic jack/dongkrak hidraulik. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43903 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi KK011. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan sertifikat standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43904 (PEMASANGAN KERANGKA BAJA) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung. Subklasifikasi jasa konstruksi: KK016 (Pemasangan Kerangka Baja) Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung, konstruksi jembatan, dan konstruksi sipil lainnya. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha KK016 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar KK016      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK KK016 1. Gedung; 2. Jembatan; 3. Bangunan Menara; 4. Teknik Lifting d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK KK016 1. Gedung; 2. Jembatan; 3. Bangunan Menara; 4. Teknik Lifting. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat KK016 (K) scaffolding, welding set, mobile crane, dump truck. KK016 (M/B) scaffolding, welding machine, mobile crane, truck crane, dump truck, butt fusion welding machine, flat bed truck/trailer, crawler crane, launcher gantry crane, beam launcher, ponton/ponton material supply, tug boat, tower crane, sliding formwork, floating crane, hydraulic jack/dongkrak hidraulik. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43904 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi KK016. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan sertifikat standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43905 (PENYEWAAN ALAT KONSTRUKSI DENGAN OPERATOR) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition), dan penyewaan derek. Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator dicakup dalam kelompok 77393. Subklasifikasi jasa konstruksi: PA001 (Penyewaan Peralatan) Kelompok ini mencakup usaha penyewaan peralatan konstruksi dengan operator minimal SKK kualifikasi KKNI operator jenjang 2 (dua) untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha PA001 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar PA001      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK PA001 1. Teknik Mekanikal; 2. Alat Berat. d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK PA001 1. Teknik Mekanikal; 2. Alat Berat. e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat PA001 (K/M/B) Alat Berat Konstruksi f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43905 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi PA001. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan sertifikat standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 43909 (KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDL) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. KK005 (Pekerjaan Lapis Perkerasan Beton (Rigid Pavement)) Kelompok ini mencakup pekerjaan lapis perkerasan beton atau rigid pavement pada bangunan sipil. b. KK006 (Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak, dan Gas) Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan bangunan sipil. c. KK008 (Perkerasan Aspal) Kelompok ini mencakup pekerjaan bidang Sipil Pekerjaan Perkerasan Jalan dengan campuran Aspal Panas, campuran Beraspal Panas, campuran Beraspal Asbuton, campuran Beraspal Hangat yang meliputi Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat dengan beberapa tipe campuran Aspal, perkerasan aspal (flexible pavement) yang meliputi lapis resap pengikat, lapis perekat, laston lapis aus (AC-WC), laston lapis antara (AC-BC), laston lapis pondasi (AC-Base), burda, burtu dan lapen dan pekerjaan aspal lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. d. KK009 (Perkerasan Berbutir) Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan berbutir yang meliputi agregat kelas A, agregat kelas B dan/atau agregat kelas C dan pekerjaan perkerasan berbutir lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. e. KK010 (Pengeboran dan Injeksi Semen Bertekanan (Drilling and Grouting)) Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan termasuk untuk mengisi rongga dalam tanah, mengisi celah sesar, stabilisasi tanah pada pekerjaan bendungan, pengamanan penggalian selama konstruksi terowongan, perbaikan preventif sifat mekanik massa batuan di area kerja, penghentian arus masuk air ke dalam konstruksi dinding penahan tanah dan bebatuan, penguatan, stabilisasi overburden, termasuk pemboran lubang curtain hole, pengoperasian grouting dan material grouting, dan untuk pekerjaan grouting sektor pertambangan termasuk penguatan dan stabilisasi lapisan deposit sebelum eksploitasi, persimpangan zona sesar, pengamanan overburden, stabilisasi sekitar pekerjaan tambang, penurunan permeabilitas massa batuan, penguatan batu bara di daerah dengan risiko ledakan batu, keterbatasan angin kencang bertiup penahan tanah dan bebatuan, stabilisasi dan penutupan lubang tambang tua pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil lainnya. f. KK012 (Pekerjaan Struktur Beton) Kelompok ini mencakup pekerjaan beton struktur termasuk pengecoran beton, pembesian, pemasangan perancah, dan bekisting untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Tidak termasuk pengecoran beton dan pembesian pada pondasi konstruksi dan lapis perkerasan beton (rigid pavement). g. KK013 (Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned)) Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned) untuk struktur beton pracetak dengan cor di tempat untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. h. KK015 (Pekerjaan Konstruksi Tahan Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator)) Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan konstruksi tahan api (tanur, annealing, flare, incenerator) untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. i. PB011 (Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi) Kelompok ini mencakup pekerjaan pemulihan lahan kembali ke fungsi semula. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha KK005 Pekerjaan Konstruksi Spesialis KK006 Pekerjaan Konstruksi Spesialis KK008 Pekerjaan Konstruksi Spesialis KK009 Pekerjaan Konstruksi Spesialis KK010 Pekerjaan Konstruksi Spesialis KK012 Pekerjaan Konstruksi Spesialis KK013 Pekerjaan Konstruksi Spesialis KK015 Pekerjaan Konstruksi Spesialis PB011 Pekerjaan Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil 1 Kecil 2 Kecil 3 Menengah Besar KK005      KK006      KK008      KK009      KK010 - - -   KK012      KK013      KK015      PB011      c. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK KK005 Jalan KK006 Teknik Mekanikal KK008 Jalan KK009 Jalan KK010 Grouting KK012 1. Gedung; 2. Jembatan; 3. Terowongan. KK013 1. Gedung; 2. Jembatan. KK015 1. Proteksi Kebakaran; 2. Teknik Persampahan. PB011 Teknik Lingkungan d. Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK KK005 Jalan KK006 Teknik Mekanikal KK008 Jalan KK009 Jalan KK010 Grouting KK012 1. Gedung; 2. Jembatan; 3. Terowongan. KK013 1. Gedung; 2. Jembatan. KK015 1. Proteksi Kebakaran; 2. Teknik Persampahan. PB011 Teknik Lingkungan e. Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat KK005 (K) concrete mixer, bar bending machine, dump truck, air compressor, generator set, additive sprayer/sprayer, concrete vibrator. KK005 (M/B) concrete mixer, bar cutter machine, bar bending machine, concrete paver, dump truck, water tanker truck, air compressor, generator set, additive sprayer/sprayer, concrete pump, concrete vibrator, concrete batching plant, truck mixer. KK006 (K) concrete mixer, mobile crane, dump truck, air compressor, generator set, jet water pump, concrete vibrator. KK006 (M/B) concrete mixer, concrete pump, sandblasting, mobile crane, dump truck, water tanker truck, flat bed truck/trailer, butt fusion welding machine, pile driving machine, bored pile machine, grouting pump, boring machine, air compressor, generator set, dewatering pump, jet water pump, concrete vibrator. KK008 (K) asphalt sprayer, dump truck, generator set, asphalt distributor, air compressor, water tanker truck. KK008 (M/B) asphalt sprayer, dump truck, generator set, motor grader, asphalt paver/finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, three wheel roller, road milling machine, asphalt distributor, air compressor, water tanker truck, cold milling machine, asphalt mixing plant (AMP). KK009 (K) dump truck, excavator, wheel loader, compactor roller/vibrator roller, water tanker truck, crawler loader. KK009 (M/B) dump truck, excavator, motor grader, wheel loader, compactor roller/vibrator roller, tandem roller, three wheel roller, pneumatic tire roller, water tanker truck, bulldozer, aggregate spreader, backhoe loader, long arm excavator, crawler loader. KK010 (M/B) boring machine, grouting pump, grouting equipment, dump truck, generator set, air compressor, water tanker truck, mobile crane, agitator grouting mixer, grouting mixer. KK012 (K) concrete mixer, dump truck, bar bending machine, scaffolding, water tanker truck, mobile crane, air compressor, generator set, excavator, concrete vibrator. KK012 (M/B) concrete mixer, dump truck, bar bending machine, bar cutter machine, scaffolding, concrete pump, water tanker truck, mobile crane, air compressor, generator set, ponton/ponton material supply, tug boat, telehandler, excavator, formwork pier head, shoring, concrete vibrator. KK013 (K) water tanker truck, mobile crane, air compressor, generator set, dump truck, concrete vibrator. KK013 (M/B) concrete pump, water tanker truck, scaffolding, prestressing equipment/alat prategang, crawler crane, grouting pump, grouting mixer, mobile crane, air compressor, generator set, dump truck, carmix concrete mixer/self loading concrete mixer, steam curing, concrete vibrator, shoring. KK015 (K) dump truck, mobile crane. KK015 (M/B) dump truck, mobile crane, butt fusion welding machine, bar cutter machine. PB011 (K) dump truck, wheel loader, excavator, water tanker truck, water pump, crawler loader. PB011 (M/B) dump truck, wheel loader, excavator, bulldozer, motor grader, water tanker truck, water pump, crawler loader. f. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. g. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. h. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 43909 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi KK005, KK006, KK008, KK009, KK010, KK012, KK013, KK015, PB011. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan sertifikat standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 71101 (AKTIVITAS ARSITEKTUR) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Risiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. AR001 (Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian) Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. b. AR002 (Jasa Arsitektural Lainnya) Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. c. AL001 (Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang) Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. d. AL002 (Jasa Pengembangan Wilayah) Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/provinsi/kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. e. AL003 (Jasa Pengembangan Perkotaan) Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. f. AL004 (Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lanskap) Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha AR001 Jasa Konsultansi Konstruksi Umum AR002 Jasa Konsultansi Konstruksi Umum AL001 Jasa Konsultansi Konstruksi Umum AL002 Jasa Konsultansi Konstruksi Umum AL003 Jasa Konsultansi Konstruksi Umum AL004 Jasa Konsultansi Konstruksi Umum b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil Menengah Besar AR001    AR002    AL001    AL002    AL003    AL004    c. Kesesuaian subklasifikasi TKK: Subklasifikasi Subklasifikasi TKK AR001 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Plumbing Dan Pompa Mekanik; 4. Transportasi Dalam Gedung; 5. Teknik Mekanikal; 6. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek; 7. Estimasi Biaya Konstruksi. AR002 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek; 4. Estimasi Biaya Konstruksi; 5. Desain Interior AL001 1. Gedung; 2. Geodesi; 3. Teknik Lingkungan; 4. Arsitektur Lanskap; 5. Perencanaan Wilayah; 6. Perencanaan Kota (Urban Planning); 7. Perancangan Kota (Urban Design). AL002 1. Gedung; 2. Geodesi; 3. Teknik Lingkungan; 4. Arsitektur Lanskap; 5. Perencanaan Wilayah; 6. Perencanaan Kota (Urban Planning); 7. Perancangan Kota (Urban Design). AL003 1. Gedung; 2. Geodesi; 3. Teknik Lingkungan; 4. Arsitektur Lanskap; 5. Perencanaan Wilayah; 6. Perencanaan Kota (Urban Planning); 7. Perancangan Kota (Urban Design). AL004 1. Gedung; 2. Geodesi; 3. Teknik Lingkungan; 4. Arsitektur Lanskap; 5. Perencanaan Wilayah; 6. Perencanaan Kota (Urban Planning); 7. Perancangan Kota (Urban Design). d. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, dan ketersediaan TKK sebagaimana diatur dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. e. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. f. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 71101 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan AR001, AR002, AL001, AL002, AL003 atau AL004. b. Syarat khusus untuk KP BUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang di inputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 71102 (AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain- lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. Subklasifikasi jasa konstruksi: a. RK001 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian) Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial, serta dokumen lingkungan. b. RK002 (Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air) Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, danau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air, serta dokumen lingkungan. c. RK003 (Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi) Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi, serta dokumen lingkungan. d. RK004 (Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan) Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa air dan gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. e. RK005 (Jasa Rekayasa Lainnya) Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait : 1) pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir; 2) pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lain-lain; 3) pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan 4) pekerjaan sistem kontrol lalu-lintas antara lain sistem kontrol lalu-lintas untuk transportasi darat, udara dan laut. f. RT001 (Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur) Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait : 1) Kajian awal prastudi kelayakan; 2) Kajian akhir prastudi kelayakan; 3) Perencanaan proyek investasi infrastruktur; 4) Perancangan proyek investasi infrastruktur; 5) Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur; 6) Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi; 7) Pemantauan pelaksanaan proyek pra- konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan 8) Penilaian pengalihan aset g. RT002 (Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik) Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. h. RT003 (Jasa Rekayasa Proses Industrial, Produksi, dan Fasilitas Produksi) Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk didalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. i. IT001 (Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika) Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. j. IT002 (Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah) Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk didalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. k. IT003 (Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta) Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. l. IT004 (Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum) Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. m. IT005 (Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Konstruksi Sistem Kendali Lalu Lintas) Kelompok ini mencakup kegiatan survey survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalu-lintas antara lain sistem kendali lalu-lintas untuk transportasi darat, udara dan laut. n. IT007 (Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography) Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, danau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. o. AT001 (Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Geologi, Geofisika dan Geokimia) Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). p. AT002 (Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Komposisi dan Tingkat Kemurnian) Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. q. AT003 (Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium) Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. r. AT004 (Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal) Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis parameter fisikal untuk keperluan pekerjaan konstruksi seperti kekuatan, keringkihan, konduktivitas elektrisitas dan radioaktivitas dari material seperti metal, plastik, tekstil, kayu, kaca, beton, dan material lainnya termasuk pengujian daya tarik, kekerasan, impact resistance, ketahanan fatique, serta efek temperatur tinggi. s. AT005 (Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography) Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, danau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. t. AT006 (Jasa Pengujian dan Analisis Akustik Gedung Hunian dan Nonhunian) Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis akustik bangunan gedung hunian dan nonhunian. u. AT007 (Jasa Commissioning Proses Industrial) Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis komponen atau bagian tertentu dari bangunan konstruksi gedung atau bangunan sipil untuk memastikan semua komponen atau bagian tertentu sesuai dengan standar, spesifikasi dan output dari bangunan konstruksi sesuai dokumen kontrak dan termasuk jasa commissioning proses industrial dan produksi pada fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha RK001 Jasa Konsultansi Konstruksi Umum RK002 Jasa Konsultansi Konstruksi Umum RK003 Jasa Konsultansi Konstruksi Umum RK004 Jasa Konsultansi Konstruksi Umum RK005 Jasa Konsultansi Konstruksi Umum RT001 Jasa Konsultansi Konstruksi Umum RT002 Jasa Konsultansi Konstruksi Umum RT003 Jasa Konsultansi Konstruksi Umum IT001 Jasa Konsultansi Konstruksi Spesialis IT002 Jasa Konsultansi Konstruksi Spesialis IT003 Jasa Konsultansi Konstruksi Spesialis IT004 Jasa Konsultansi Konstruksi Spesialis IT005 Jasa Konsultansi Konstruksi Spesialis IT007 Jasa Konsultansi Konstruksi Spesialis AT001 Jasa Konsultansi Konstruksi Spesialis AT002 Jasa Konsultansi Konstruksi Spesialis AT003 Jasa Konsultansi Konstruksi Spesialis AT004 Jasa Konsultansi Konstruksi Spesialis AT005 Jasa Konsultansi Konstruksi Spesialis AT006 Jasa Konsultansi Konstruksi Spesialis AT007 Jasa Konsultansi Konstruksi Spesialis b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil Menengah Besar RK001    RK002    RK003    RK004    RK005    RT001    RT002    RT003    IT001    IT002    IT003    IT004    IT005    IT007    AT001    AT002    AT003    AT004    AT005    AT006    AT007    c. Kesesuaian subklasifikasi TKK: Subklasifikasi Subklasifikasi TKK RK001 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Geoteknik Dan Pondasi; 4. Teknik Tata Udara Dan Refrigasi; 5. Plumbing Dan Pompa Mekanik; 6. Teknik Mekanikal; 7. Teknik Perpipaan; 8. Manajemen Konstruksi/ Manajemen Proyek; 9. Estimasi Biaya Konstruksi. RK002 1. Gedung; 2. Terowongan; 3. Bendung Dan Bendungan; 4. Irigasi Dan Rawa; 5. Sungai Dan Pantai; 6. Air Tanah Dan Air Baku; 7. Drainase Perkotaan; 8. Geoteknik Dan Pondasi; 9. Bangunan Pelabuhan; 10. Bangunan Lepas Pantai; 11. Grouting; 12. Teknik Lingkungan. RK003 1. Jalan; 2. Jembatan; 3. Landasan Udara; 4. Terowongan; 5. Geoteknik Dan Pondasi; 6. Geodesi; 7. Jalan Rel. RK004 1. Teknik Tata Udara Dan Refrigasi; 2. Plumbing Dan Pompa Mekanik; 3. Proteksi Kebakaran; 4. Transportasi Dalam Gedung; 5. Teknik Mekanikal; 6. Teknik Perpipaan. RK005 1. Gedung; 2. Bangunan Air Limbah; 3. Bangunan Persampahan; 4. Geoteknik Dan Pondasi; 5. Teknik Air Minum; 6. Teknik Lingkungan; 7. Teknik Air Limbah; 8. Teknik Perpipaan; 9. Teknik Persampahan. RT001 1. Manajemen Konstruksi/ Manajemen Proyek; 2. Estimasi Biaya Konstruksi; 3. Manajemen Aset Hasil Pekerjaan Konstruksi; 4. Investasi Infrastruktur. RT002 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Bangunan Menara; 3. Teknik Mekanikal; 4. Keselamatan Konstruksi; 5. Estimasi Biaya Konstruksi; 6. Komputasi Konstruksi. RT003 1. Gedung; 2. Geoteknik Dan Pondasi; 3. Bangunan Menara; 4. Bangunan Lepas Pantai; 5. Proteksi Kebakaran; 6. Transportasi Dalam Gedung; 7. Teknik Mekanikal; 8. Teknik Lifting; 9. Teknik Lingkungan; 10. Teknik Perpipaan; 11. Keselamatan Konstruksi. IT001 1. Gedung; 2. Geoteknik Dan Pondasi; 3. Geodesi; 4. Testing Dan Analisis Teknik; 5. Teknik Lingkungan. IT002 1. Gedung; 2. Geoteknik Dan Pondasi; 3. Geodesi; 4. Testing Dan Analisis Teknik; 5. Teknik Lingkungan. IT003 1. Geodesi; 2. Testing Dan Analisis Teknik; 3. Perencanaan Wilayah; 4. Perencanaan Kota (Urban Planning). IT004 1. Gedung; 2. Testing Dan Analisis Teknik; 3. Teknik Air Minum; 4. Teknik Lingkungan; 5. Teknik Air Limbah; 6. Perencanaan Wilayah; 7. Perencanaan Kota (Urban Planning). IT005 1. Landasan Udara; 2. Jalan Rel; 3. Bangunan Menara; 4. Bangunan Pelabuhan. IT007 Air Tanah Dan Air Baku. AT001 1. Air Tanah Dan Air Baku; 2. Geoteknik Dan Pondasi; 3. Testing Dan Analisis Teknik. AT002 1. Testing Dan Analisis Teknik; 2. Teknik Air Minum; 3. Teknik Lingkungan; 4. Teknik Air Limbah. AT003 1. Geoteknik Dan Pondasi; 2. Testing Dan Analisis Teknik. AT004 Testing Dan Analisis Teknik. AT005 Air Tanah Dan Air Baku. AT006 1. Gedung; 2. Testing Dan Analisis Teknik. AT007 1. Material; 2. Testing Dan Analisis Teknik; 3. Teknik Mekanikal. d. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, dan ketersediaan TKK sebagaimana diatur dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. e. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. f. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 71102 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan RK001, RK002, RK003, RK004, RK005, RT001, RT002, RT003, IT001, IT002, IT003, IT004, IT005, IT007, AT001, AT002, AT003, AT004, AT005, AT006, AT007. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 74120 (AKTIVITAS DESAIN INTERIOR) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi Desain Interior/Desain Ruang Dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil suasana/atmosphere dengan mempertimbangkan unsur-unsur: keamanan, kesehatan, keselamatan, kenyamanan, penunjang penderita disabilitas, dan estetika. Dalam bidang Desain Interior, selain jasa perencanaan, juga mencakup jasa survei, jasa studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi harga/QS dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi perencanaan desain interior. Termasuk desain interior pada bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya. Subklasifikasi jasa konstruksi: AR003 (Jasa desain interior pada bangunan gedung dan bangunan sipil) Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait ruangan interior untuk kebutuhan fisik, estetik, dan fungsi termasuk penggambaran dekorasi interior untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha AR003 Jasa Konsultansi Konstruksi Umum b. Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi Kecil Menengah Besar AR003    c. Kesesuaian subklasifikasi tenaga kerja konstruksi: Subklasifikasi Subklasifikasi TKK AR003 1. Arsitektural; 2. Gedung; 3. Teknik Iluminasi; 4. Desain Interior. d. Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, dan ketersediaan TKK sebagaimana diatur dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. e. Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi. f. Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU. 4. Ketentuan Persyaratan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 74120 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan AR003. b. Syarat khusus untuk KPBUJKA: 1) SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar; 2) Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan 3) Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki. b. Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar. c. Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi. d. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. e. Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus; 2) Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi); 3) Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi). f. Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. No. STANDAR KEMAMPUAN SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KBLI: 71201 (JASA SERTIFIKASI) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga sertifikasi produk, sistem manajemen mutu, HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen keamanan pangan, ekolabel, sistem manajemen keamanan informasi, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), sistem sertifikasi pangan organik, sistem pengolahan hutan produksi lestari, sistem validasi dan verifikasi termasuk verifikasi legalitas kayu, dan lain-lain. Termasuk kegiatan penilaian kesesuaian sistem manajemen mutu sistem resi gudang, dan sertifikasi industri hijau. Lingkup Lembaga Sertifikasi jasa konstruksi: LSBU jasa konstruksi Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait pelaksanaan proses sertifikasi BUJK. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha Penggolongan LSBU berdasarkan layanan sertifikasi terhadap jenis usaha BUJK yaitu: a. Layanan sertifikasi BUJK jasa Konsultansi Konstruksi; b. Layanan sertifikasi BUJK Pekerjaan Konstruksi; dan c. Layanan sertifikasi BUJK Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. sesuai dengan skema yang dimiliki. 4. Ketentuan Persyaratan Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 71201 bagi LSBU dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan sertifikasi badan usaha/Lisensi LSBU sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 5. Ketentuan Verifikasi a. LSBU melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS mengunggah Lisensi LSBU yang masih berlaku yang dimiliki. b. Verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan keabsahan Lisensi LSBU; dan 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban LSBU meliputi: a. Kewajiban yang tercantum dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi; b. LSBU berlisensi memiliki kewajiban: 1) menyelenggarakan seluruh proses sertifikasi pada SIJK terintegrasi; 2) menyampaikan laporan kinerja LSBU; 3) mengintegrasikan sistem informasi dan data LSBU dengan SIJK terintegrasi; 4) menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kantor akuntan publik yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa; 6) menyampaikan laporan kegiatan operasional; dan 7) melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 7. Produk Format SBU a. Halaman 1 b. Halaman 2 No. STANDAR KEMAMPUAN SERTIFIKASI PROFESI JASA KONSTRUKSI KBLI: 74321 (AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI PIHAK 3) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan LSP Pihak 3 yang bersifat independen dari asosiasi industri/asosiasi profesi secara kolektif untuk mengukur dan mensertifikasi kompetensi pekerja profesional di sektor industri masing-masing. Lingkup Lembaga Sertifikasi jasa konstruksi: LSP jasa konstruksi Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait pelaksanaan proses sertifikasi kompetensi kerja konstruksi. 2. Istilah dan Definisi - 3. Penggolongan Usaha Penggolongan LSP berdasarkan layanan sertifikasi profesi di bidang jasa konstruksi sesuai dengan skema yang dimiliki. 4. Ketentuan Persyaratan Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI 74321 bagi LSP dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan sertifikasi badan usaha/Lisensi LSP sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 5. Ketentuan Verifikasi a. LSP melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS mengunggah Lisensi LSP yang masih berlaku yang dimiliki. b. Verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan: 1) Verifikasi pemenuhan keabsahan Lisensi LSP; dan 2) Penolakan/perbaikan/persetujuan. 6. Ketentuan Kewajiban Kewajiban LSP meliputi: a. Kewajiban yang tercantum dalam matriks Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi; b. Kewajiban LSP yang dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi meliputi: 1) menyelenggarakan seluruh proses sertifikasi pada SIJK terintegrasi; 2) menyampaikan laporan kinerja LSP; 3) mengintegrasikan sistem informasi dan data LSP dengan SIJK terintegrasi; 4) menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kantor akuntan publik yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa; 6) menyampaikan laporan kegiatan operasional; dan 7) melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A.2 Pengertian a. Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah. b. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. c. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi. d. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. e. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. f. Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Jasa Konstruksi. g. Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang selanjutnya disingkat BUJKN adalah BUJK yang modalnya berasal dari penanaman modal dalam negeri. h. Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat BUJK PMA adalah BUJK yang modalnya berasal dari badan usaha asing yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi dengan BUJKN. i. Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disingkat KPBUJKA adalah kantor yang dibentuk oleh badan usaha asing yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi sebagai perwakilan di INDONESIA. j. Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan BUJK termasuk hasil penyetaraan kemampuan BUJK asing. k. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. l. Sertifikat Kompetensi Kerja yang selanjutnya disingkat SKK adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi. m. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. n. Tenaga Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat TKK adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan SKK Konstruksi. o. Penanggung Jawab Badan Usaha yang selanjutnya disingkat PJBU adalah salah satu tenaga tetap BUJK yang merupakan pimpinan tertinggi BUJK. p. Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha yang selanjutnya disingkat PJTBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggungjawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi BUJK. q. Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disingkat PJKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu klasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki. r. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG. s. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan Konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri. t. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LSBU adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi BUJK terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK. u. Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat SIJK adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi. v. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. A.3 Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa Kemampuan BUJK/SBU bagi BUJK Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa Kemampuan BUJK/SBU bagi BUJK dipenuhi dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jenis BUJK 1. BUJK terdiri dari: a) badan usaha; dan b) kantor perwakilan 2. Badan Usaha terdiri atas: a) badan usaha tidak berbadan hukum; b) badan usaha berbadan hukum berbentuk perseroan terbatas; c) badan usaha berbadan hukum berbentuk perseroan terbatas perorangan; dan d) badan usaha berbadan hukum berbentuk koperasi. 3. Kantor Perwakilan adalah KPBUJKA yang mempunyai akta hukum pendirian yang sah di bidang Jasa Konstruksi di negara asal. b. Pemenuhan standar kemampuan BUJK/SBU dilakukan melalui proses sertifikasi untuk mendapatkan tanda bukti pengakuan kemampuan terhadap jenis usaha, sifat usaha, klasifikasi, subklasifikasi dan kualifikasi BUJK. c. Jenis Usaha Jasa Konstruksi 1. Jenis usaha Jasa Konstruksi meliputi: a) usaha jasa Konsultansi Konstruksi; b) usaha Pekerjaan Konstruksi; dan c) usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. 2. BUJK yang telah memiliki usaha jasa Konsultansi Konstruksi tidak dapat memiliki usaha Pekerjaan Konstruksi dan/atau usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. 3. BUJK yang telah memiliki usaha Pekerjaan Konstruksi dan/atau usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi tidak dapat memiliki usaha jasa Konsultansi Konstruksi. 4. Dalam hal BUJK yang telah memiliki usaha Pekerjaan Konstruksi akan menjalankan usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi harus melakukan kerja sama operasi dengan BUJK yang memiliki usaha jasa Konsultansi Konstruksi. 5. Dalam menjalankan layanan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, BUJK yang memiliki usaha Pekerjaan Konstruksi menjadi pimpinan kerja sama operasi. d. Sifat Usaha 1. Sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi meliputi: a) umum; dan b) spesialis. 2. Sifat usaha Pekerjaan Konstruksi meliputi: a) umum; dan b) spesialis. e. Klasifikasi Usaha 1. Klasifikasi usaha Jasa Konstruksi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap klasifikasi usaha terdiri atas satu atau beberapa subklasifikasi usaha. f. Kualifikasi BUJK 1. BUJK dalam mengajukan SBU dikelompokkan dalam kualifikasi: a) kecil; b) menengah; dan c) besar. 2. BUJK dengan jenis usaha Pekerjaan Konstruksi kualifikasi kecil terdiri atas subkualifikasi: a) kecil 1; b) kecil 2; dan c) kecil 3. 3. Setiap BUJK hanya dapat memiliki 1 (satu) kualifikasi/subkualifikasi. 4. BUJK dengan jenis usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, KPBUJKA, dan BUJK PMA harus memiliki kualifikasi besar. 5. Dalam hal BUJK memiliki kualifikasi menengah atau kualifikasi besar, BUJK harus berbadan hukum. g. Penetapan Kualifikasi Penetapan kualifikasi BUJK dilakukan berdasarkan penilaian terhadap kriteria: 1. penjualan tahunan; 2. kemampuan keuangan; 3. ketersediaan TKK; dan 4. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi. h. Kriteria Penjualan Tahunan 1. Ketentuan umum penjualan tahunan a) Penjualan tahunan merupakan akumulasi penjualan tahunan yang diajukan oleh pemohon selama masa berlakunya SBU dan dibuktikan dengan dokumen pengalaman BUJK yang sah dan telah tercatat di SIJK terintegrasi. b) Bukti dokumen yang sah dan mekanisme pencatatan pengalaman di SIJK terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c) Dalam perpanjangan SBU, setiap BUJK wajib memiliki minimal 1 (satu) pengalaman sesuai dengan subklasifikasi yang dimiliki dalam 2 (dua) periode masa berlaku SBU. d) Penilaian terhadap penjualan tahunan KPBUJKA untuk pengajuan perpanjangan SBU dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di INDONESIA dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan subklasifikasi yang dimiliki. e) BUJK yang tidak mendapatkan minimal 1 (satu) pengalaman dalam masa berlakunya SBU maka SBU sesuai subklasifikasi yang dimiliki tidak dapat dilakukan perpanjangan. f) Subklasifikasi pada SBU sebagaimana dimaksud huruf c dan huruf e baru dapat diajukan kembali setelah 3 (tiga) tahun sejak masa berlaku habis. 2. Batasan kriteria penjualan tahunan a) Penjualan tahunan untuk jenis usaha jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas: 1) kualifikasi kecil, paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per BUJK; 2) kualifikasi menengah, lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) per BUJK; dan 3) kualifikasi besar, lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) per BUJK. b) Penjualan tahunan untuk jenis usaha Pekerjaan Konstruksi terdiri atas: 1) subkualifikasi kecil 1 (K1), paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) per BUJK; 2) subkualifikasi kecil 2 (K2), lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per BUJK; 3) subkualifikasi kecil 3 (K3), lebih dari Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) per BUJK; 4) kualifikasi menengah, lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) per BUJK; dan 5) kualifikasi besar, lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) per BUJK. c) Penjualan tahunan untuk jenis usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi kualifikasi besar, lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) per BUJK. d) Penjualan tahunan untuk KPBUJKA saat mengajukan sertifikasi pertama kali, dihitung berdasarkan pengalaman pekerjaan yang dimiliki BUJK asing pembentuk. e) Penjualan tahunan untuk BUJK PMA saat mengajukan sertifikasi pertama kali, dihitung berdasarkan pengalaman pekerjaan yang dimiliki BUJK pembentuk. i. Kriteria Kemampuan Keuangan 1. Ketentuan umum kemampuan keuangan a) Kemampuan keuangan merupakan kepemilikan modal usaha atau ekuitas BUJK yang tidak termasuk tanah dan bangunan. b) Kepemilikan modal usaha atau ekuitas BUJK sebagaimana dimaksud pada huruf a) dibuktikan dengan: 1) neraca keuangan BUJK untuk BUJK kualifikasi kecil; 2) neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk BUJK kualifikasi menengah dan besar; dan 3) laporan pajak tahunan terakhir untuk perpanjangan SBU. c) Dalam hal nilai kepemilikan modal dinyatakan dalam mata uang asing, nilai modal harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA pada saat tanggal diterbitkannya neraca keuangan. 2. Batasan kriteria kemampuan keuangan a) Kriteria kemampuan keuangan untuk jenis usaha jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas: 1) kualifikasi kecil, paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per BUJK; 2) kualifikasi menengah, paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) per BUJK; 3) kualifikasi besar paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per BUJK. b) Penilaian kemampuan keuangan untuk jenis usaha Pekerjaan Konstruksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) subkualifikasi kecil 1 (K1), paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per BUJK; 2) subkualifikasi kecil 2 (K2), paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per BUJK; 3) subkualifikasi kecil 3 (K3), paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) per BUJK; 4) kualifikasi menengah, paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per BUJK; dan 5) kualifikasi besar, paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per BUJK. c) Penilaian kemampuan keuangan untuk jenis usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar, paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per BUJK. 3. Ketentuan lain kriteria penjualan tahunan a) Dalam hal nilai penjualan tahunan melebihi batas atas untuk kualifikasi/subkualifikasi yang dimiliki, BUJK tetap dapat mempertahankan kualifikasinya. b) Dalam hal nilai penjualan tahunan tidak mencapai batas minimal kualifikasi/subkualifikasi yang dimiliki, BUJK mendapatkan kualifikasi sesuai penjualan tahunannya. j. Kriteria Ketersediaan TKK 1. Ketentuan umum kriteria ketersediaan TKK a) Tenaga kerja tetap BUJK meliputi: 1) PJBU; 2) PJTBU; dan 3) PJKBU. b) PJBU menunjuk PJTBU dan PJKBU sebagai tenaga tetap badan usaha untuk menangani aspek keteknikan dalam operasionalisasi BUJK. c) Ketersediaan TKK harus dipenuhi oleh PJTBU dan PJKBU yang dibuktikan dengan kepemilikan SKK sesuai dengan salah satu subklasifikasi yang diajukan berdasarkan klasifikasi. d) Tenaga kerja tidak boleh merangkap jabatan PJBU, PJTBU, atau PJKBU pada BUJK lain. e) PJKBU dapat dijabat oleh lebih dari 1 (satu) orang dalam 1 (satu) BUJK menyesuaikan dengan syarat SKK untuk setiap klasifikasi usaha. f) Dalam hal tenaga kerja mengundurkan diri atau berhalangan tetap, BUJK harus menyampaikan penonaktifan serta menyampaikan penggantian tenaga kerja sesuai dengan syarat setiap tenaga kerja melalui SIJK terintegrasi. 2. Batasan kriteria ketersediaan TKK a) Jenis usaha jasa Konsultansi Konstruksi 1) Penilaian ketersediaan TKK untuk jenis usaha jasa Konsultansi Konstruksi harus memenuhi persyaratan jumlah dan jenjang minimal. 2) Persyaratan jumlah dan jenjang untuk kualifikasi kecil terdiri atas: (a) 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi; (b) 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi TKK; dan (c) 1 (satu) orang PJKBU dengan SKK kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) sesuai dengan subklasifikasi TKK. 3) Persyaratan jumlah dan jenjang untuk kualifikasi menengah terdiri atas: (a) 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi; (b) 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi TKK; dan (c) 1 (satu) orang PJKBU dengan SKK kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi TKK. 4) Persyaratan jumlah dan jenjang untuk kualifikasi besar terdiri atas: (a) 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi; (b) 1 (satu) PJTBU dengan SKK kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi TKK atau memiliki sertifikat Association of South East Asian Nation (ASEAN) Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer; dan (c) 1 (satu) orang PJKBU dengan SKK kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi TKK. 5) PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU pada kualifikasi usaha kecil. 6) PJTBU dapat merangkap sebagai PJKBU pada kualifikasi usaha kecil. 7) Dalam hal PJTBU merangkap sebagai PJBU pada kualifikasi usaha kecil, PJTBU tidak dapat merangkap sebagai PJKBU. 8) BUJK yang memiliki lebih dari 1 subklasifikasi, persyaratan jumlah dan jenjang PJTBU mengikuti salah satu subklasifikasi yang dimiliki. b) Jenis usaha Pekerjaan Konstruksi 1) Penilaian ketersediaan TKK untuk jenis usaha Pekerjaan Konstruksi harus memenuhi persyaratan jumlah dan jenjang minimal. 2) Persyaratan jumlah dan jenjang minimal untuk subkualifikasi kecil 1 (K1) terdiri atas: (a) 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi; (b) 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 4 (empat) sesuai dengan subklasifikasi TKK; dan (c) 1 (satu) orang PJKBU dengan SKK kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 3 (tiga) sesuai dengan subklasifikasi TKK. 3) Persyaratan jumlah dan jenjang minimal untuk subkualifikasi kecil 2 (K2) terdiri atas: (a) 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi; (b) 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 5 (lima) sesuai dengan subklasifikasi TKK; dan (c) 1 (satu) orang PJKBU dengan SKK kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 4 (empat) sesuai dengan subklasifikasi TKK. 4) Persyaratan jumlah dan jenjang minimal untuk subkualifikasi kecil 3 (K3) terdiri atas: (a) 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi; (b) 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) sesuai dengan subklasifikasi TKK; dan (c) 1 (satu) orang PJKBU dengan SKK kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 5 (lima) sesuai dengan subklasifikasi TKK. 5) Persyaratan jumlah dan jenjang minimal untuk kualifikasi menengah (M) terdiri atas: (a) 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi; (b) 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi TKK; dan (c) 1 (satu) orang PJKBU dengan SKK kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) sesuai dengan subklasifikasi TKK. 6) Persyaratan jumlah dan jenjang minimal untuk kualifikasi besar (B) terdiri atas: (a) 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi; (b) 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi TKK; dan (c) 1 (satu) orang PJKBU dengan SKK kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi TKK. 7) PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU pada subkualifikasi usaha K1. 8) PJTBU dapat merangkap sebagai PJKBU pada subkualifikasi usaha K1. 9) Dalam hal PJTBU merangkap sebagai PJBU pada subkualifikasi usaha K1, PJTBU tidak dapat merangkap sebagai PJKBU. 10) BUJK yang memiliki lebih dari 1 (satu) subklasifikasi, persyaratan jumlah dan jenjang PJTBU mengikuti salah satu subklasifikasi yang dimiliki. 11) 1 (satu) orang PJKBU pada subkualifikasi usaha K1, K2, dan K3 dapat merangkap pada lebih dari 1 (satu) klasifikasi atas 1 (satu) BUJK selama memiliki SKK sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam setiap klasifikasi. c) Jenis usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi 1) Penilaian ketersediaan TKK untuk jenis usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi harus memenuhi persyaratan jumlah dan jenjang minimal. 2) Persyaratan jumlah dan jenjang minimal untuk jenis usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi terdiri atas: (a) 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi; (b) 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi TKK atau memiliki sertifikat Association of South East Asian Nation (ASEAN) Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer; dan (c) 1 (satu) orang PJKBU dengan SKK kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi TKK. 3) BUJK yang memiliki lebih dari 1 (satu) subklasifikasi, persyaratan jumlah dan jenjang PJTBU untuk jenis usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi mengikuti salah satu subklasifikasi yang dimiliki. d) Ketentuan khusus KPBUJKA 1) KPBUJKA wajib menempatkan warga negara INDONESIA sebagai PJBU. 2) Dalam hal PJBU tidak dapat ditempati oleh warga negara INDONESIA maka KPBUJKA wajib menempatkan warga negara INDONESIA sebagai PJTBU. k. Kriteria Dalam Kemampuan Penyediaan Peralatan Konstruksi 1. Penilaian kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi hanya untuk jenis usaha Pekerjaan Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. 2. Penilaian kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi untuk kegiatan usaha Pekerjaan Konstruksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) kualifikasi kecil, memiliki peralatan paling sedikit 1 (satu) unit per subklasifikasi; b) kualifikasi menengah, memiliki peralatan paling sedikit 1 (satu) unit per subklasifikasi; dan c) kualifikasi besar, memiliki peralatan paling sedikit 2 (dua) unit per subklasifikasi. 3. Penilaian kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi untuk kegiatan usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi harus memenuhi persyaratan memiliki peralatan paling sedikit 2 (dua) unit per subklasifikasi. 4. Penyediaan peralatan konstruksi untuk jenis alat yang sama dapat digunakan untuk memenuhi syarat peralatan utama pada subklasifikasi lain paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama. 5. Peralatan konstruksi dapat berupa alat milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa. 6. Bukti hak milik peralatan konstruksi untuk milik sendiri dapat dibuktikan melalui: a) faktur penjualan; b) akta jual beli; c) kuitansi; d) surat hibah; e) laporan neraca aset BUJK; atau f) bukti lain yang sah. 7. Bukti sewa beli dan/atau sewa dapat dibuktikan dengan surat perjanjian sewa beli dan/atau sewa antara BUJK dengan pemilik alat. 8. Penyediaan peralatan konstruksi harus dilakukan pencatatan pada SIJK terintegrasi. 9. Pencatatan peralatan konstruksi dilakukan untuk kualifikasi menengah dan besar. 10. Pencatatan peralatan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Pencatatan peralatan untuk penilaian kemampuan penyediaan peralatan dapat dipenuhi dengan status terdata sementara, terdata tetap, terdata final, atau tercatat. 12. Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi untuk BUJK pada klasifikasi Pekerjaan Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dapat dipenuhi dengan surat pernyataan komitmen kesanggupan penyediaan peralatan konstruksi pada setiap pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan dalam masa berlakunya SBU. 13. Pernyataan komitmen kesanggupan penyediaan peralatan konstruksi harus tercatat dalam SIJK terintegrasi. 14. Surat pernyataan komitmen kesanggupan penyediaan peralatan konstruksi ditandatangani oleh PJBU. 15. Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi dikecualikan untuk badan usaha jasa Konsultansi Konstruksi. l. Untuk mendapatkan SBU, BUJK harus: 1. menerapkan sistem manajemen anti penyuapan yang dapat dibuktikan dengan: a) sertifikat penerapan sistem manajemen anti penyuapan yang diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah diakreditasi atau diakui oleh komite akreditasi nasional; b) kepemilikan lembar konfirmasi pengisian Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) yang didapatkan setelah melengkapi persyaratan dan dinyatakan sesuai pada aplikasi PANCEK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); atau c) surat pernyataan komitmen memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen penerapan sistem manajemen anti penyuapan untuk pengajuan SBU pertama kali. 2. menjadi anggota asosiasi BUJK yang tercatat di SIJK terintegrasi yang dibuktikan dengan kartu anggota; 3. telah melakukan pelaporan pemilik manfaat/beneficial ownership sesuai peraturan perundang-undangan; 4. telah melakukan pelaporan kegiatan usaha tahunan melalui SIJK terintegrasi bagi BUJK yang mengajukan perpanjangan SBU; dan 5. melakukan pengembangan usaha berkelanjutan bagi BUJK yang mengajukan perpanjangan SBU. 6. Pemenuhan kelengkapan persyaratan surat pernyataan komitmen memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen penerapan sistem manajemen anti penyuapan dipenuhi untuk BUJK yang baru pertama kali mengajukan SBU paling lambat: a) 1 (satu) tahun untuk BUJK kualifikasi besar; b) 2 (dua) tahun untuk BUJK kualifikasi menengah; dan c) 3 (tiga) tahun untuk BUJK kualifikasi kecil, terhitung sejak SBU pertama terbit. 7. Pemenuhan kelengkapan persyaratan penerapan sistem manajemen anti penyuapan, untuk BUJK kualifikasi kecil dapat dipenuhi dengan keikutsertaan dalam pelatihan dan/atau bimbingan teknis manajemen anti penyuapan yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga pusat edukasi anti korupsi kepada salah satu tenaga kerja tetap BUJK dan dicatatkan dalam SIJK terintegrasi. m. Ketentuan khusus BUJK PMA 1. Untuk mendapatkan SBU, BUJK PMA wajib memenuhi persyaratan struktur permodalan asing dan kriteria teknis penanaman modal. 2. Persyaratan struktur permodalan asing BUJK PMA meliputi: a) penanam modal asing untuk BUJK PMA yang berasal dari negara anggota ASEAN paling banyak 70%; b) penanam modal asing untuk BUJK PMA yang berasal dari negara selain anggota ASEAN paling banyak 67%. 3. Persyaratan kriteria teknis penanaman modal meliputi: a) penanam modal asing/pemegang saham asing merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: (1) akta pendirian yang dilegalisasi; dan (2) sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi dengan jenis usaha yang sama dengan penanam modal dalam negeri. b) penanam modal dalam negeri/pemegang saham dalam negeri merupakan BUJKN berkualifikasi besar yang dibuktikan dengan: (1) PB kegiatan Jasa Konstruksi; dan (2) SBU yang masih berlaku dengan jenis usaha yang sama dengan penanam modal asing. 4. BUJK PMA dapat dikecualikan dari persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal sepanjang tidak melakukan perubahan dan/atau penambahan: a) penanam modal/pemegang saham; b) jenis usaha; dan/atau c) subklasifikasi usaha. 5. BUJK PMA yang dapat dikecualikan dari persyaratan sebagaimana angka 4 harus mendapatkan surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang deregulasi dan penanaman modal. n. Permohonan SBU 1. Permohonan SBU disampaikan kepada Menteri melalui LSBU. 2. Jenis permohonan meliputi: a) SBU baru; b) perpanjangan SBU; c) perubahan kualifikasi SBU; d) perubahan data SBU; dan e) pencabutan SBU. 3. Permohonan SBU baru dilakukan melalui tahapan: a) permohonan; b) pembayaran biaya; c) verifikasi dan validasi; dan d) persetujuan/penolakan permohonan SBU. 4. Permohonan SBU dilakukan dengan cara sebagai berikut: a) Permohonan SBU diajukan melalui portal perizinan Kementerian yang terhubung dengan SIJK terintegrasi. b) Pemohon menyampaikan data dan dokumen persyaratan SBU melalui SIJK terintegrasi. c) Data dan dokumen persyaratan SBU memuat: 1) data penjualan tahunan; 2) data kemampuan keuangan; 3) data ketersediaan TKK; 4) data kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi; 5) data penerapan sistem manajemen anti penyuapan; 6) data keanggotaan asosiasi BUJK yang tercatat di SIJK terintegrasi; 7) data pelaporan pemilik manfaat/beneficial ownership sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 8) data pelaporan kegiatan usaha tahunan untuk permohonan perpanjangan SBU; dan 9) data pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan untuk permohonan perpanjangan SBU. d) Dalam hal data dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, LSBU menerbitkan surat perjanjian sertifikasi. e) Dalam hal terdapat data dan dokumen yang belum lengkap, LSBU menyampaikan notifikasi kepada pemohon untuk melengkapi data dan dokumen persyaratan. f) Dalam hal pemohon tidak dapat melengkapi data dan dokumen persyaratan paling lambat 5 (lima) Hari sejak notifikasi diterima oleh pemohon, permohonan dinyatakan batal. g) Surat perjanjian sertifikasi harus ditandatangani oleh pemohon dan LSBU. h) Dalam hal surat perjanjian sertifikasi telah ditandatangani, LSBU menerbitkan surat tagihan biaya sertifikasi badan usaha dan menyampaikan kepada pemohon. i) Pemohon melakukan pembayaran biaya serta mengunggah bukti pembayaran melalui portal perizinan Kementerian paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah terbitnya surat tagihan. j) LSBU melakukan verifikasi terhadap bukti pembayaran. k) Biaya ditetapkan oleh Menteri. l) Dalam hal pemohon tidak melakukan pembayaran biaya, permohonan dinyatakan batal. m) Pelaksanaan sertifikasi dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari setelah bukti pembayaran terverifikasi. 5. Penilaian terhadap pemenuhan standar kemampuan BUJK dilakukan dengan tahapan: a) penilaian kualifikasi BUJK berdasarkan kesesuaian terhadap penjualan tahunan dan kemampuan keuangan; b) penilaian subklasifikasi BUJK sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan dilakukan berdasarkan kesesuaian terhadap ketersediaan TKK dan kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi. o. Konfirmasi Keabsahan SBU 1. Konfirmasi keabsahan SBU dapat dilakukan dengan pindai/scan QR Code yang memuat nomor pencatatan SBU pada SIJK terintegrasi melalui aplikasi atau laman pencarian pada situs LPJK. 2. Dalam hal terdapat perbedaan antara data pada dokumen SBU dengan data yang tersimpan dalam QR Code, data yang dinyatakan sah yaitu data yang tersimpan dalam QR Code atau laman pencarian data pada situs LPJK. 3. Dalam hal konfirmasi keabsahan SBU melalui pembacaan QR Code atau laman pencarian pada situs LPJK tidak dapat dilakukan, permohonan validasi diajukan kepada LPJK melalui surat elektronik. p. Dalam hal hasil penilaian pemenuhan standar kemampuan BUJK tidak memenuhi syarat, pemohon akan diberikan notifikasi penolakan permohonan sertifikasi melalui SIJK terintegrasi. q. Permohonan Perubahan Data 1. Permohonan perubahan data SBU tanpa proses asesmen atau penilaian kriteria dilakukan melalui SIJK terintegrasi. 2. Permohonan perubahan data tanpa proses asesmen tidak dikenakan biaya. 3. LPJK memberikan notifikasi kepada LSBU untuk penerbitan SBU hasil persetujuan perubahan data tanpa proses asesmen. r. Permohonan pencabutan SBU dilakukan melalui SIJK terintegrasi. s. Ketentuan Segmentasi Usaha Bagi BUJK 1. Ketentuan segmentasi usaha bagi BUJK jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi: a) kecil, hanya dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); b) menengah, hanya dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan c) besar, hanya dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). 2. Ketentuan segmentasi usaha bagi BUJK Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi/subkualifikasi: a) kecil 1 (K1), hanya dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); b) kecil 2 (K2), hanya dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah); c) kecil 3 (K3), hanya dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); d) menengah, hanya dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan e) besar, hanya dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). 3. Ketentuan segmentasi usaha bagi BUJK Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dengan kualifikasi besar hanya dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). t. Laporan Kegiatan Usaha Tahunan 1. BUJK yang telah memiliki SBU wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Laporan kegiatan usaha tahunan disampaikan kepada Menteri melalui SIJK terintegrasi. 3. Berdasarkan laporan kegiatan usaha tahunan Menteri melakukan penilaian kinerja kepada BUJK. 4. Hasil penilaian kinerja digunakan oleh asosiasi BUJK dan asosiasi rantai pasok konstruksi sebagai acuan dalam melaksanakan kewajiban pengembangan usaha berkelanjutan. 5. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban asosiasi BUJK dan asosiasi rantai pasok konstruksi. 6. Pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan dan pelaksanaan pemantauan dan mengacu pada standar yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi. u. Setiap BUJK wajib memiliki SBU dan PB yang masih berlaku pada saat melaksanakan kegiatan Jasa Konstruksi. v. SBU berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang serta dapat dilakukan perubahan. w. SBU yang akan diperpanjang harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum habis masa berlakunya. x. BUJK wajib menjamin pemenuhan persyaratan SBU selama masa berlakunya SBU. A.4 Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa Kemampuan Sertifikasi BUJK/Lisensi LSBU bagi LSBU Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa Kemampuan Sertifikasi BUJK/Lisensi LSBU bagi LSBU dipenuhi dengan ketentuan sebagai berikut: a. Umum 1. LSBU dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi. 2. LSBU berbentuk badan hukum perseroan terbatas. 3. Asosiasi badan usaha terakreditasi sebagai pembentuk LSBU wajib mengambil bagian saham dalam pendirian LSBU. 4. Struktur organisasi paling sedikit terdiri atas: a) komisaris; b) direksi; c) pengarah; d) komite; e) pelaksana; dan f) asesor badan usaha. b. Tahapan dan Persyaratan Lisensi LSBU 1. Dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi, LSBU harus memiliki lisensi yang diterbitkan oleh LPJK. 2. Pengajuan lisensi untuk LSBU meliputi: a) pendaftaran; b) validasi; dan c) penerbitan lisensi LSBU. 3. Dokumen dan persyaratan pengajuan lisensi terdiri atas: a) surat permohonan pendaftaran; b) kelengkapan aspek legal dan kelengkapan administrasi meliputi: 1) surat pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; 2) surat penetapan kepengurusan; 3) nomor pokok wajib pajak atas nama LSBU; 4) surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan yang ditandatangani oleh penanggung jawab atau sebutan lain dalam akta pendirian; 5) surat pernyataan kebenaran isi data dan informasi dokumen atau berkas yang diserahkan termasuk perubahannya yang ditandatangani oleh penanggung jawab atau sebutan lain dalam akta pendirian; dan 6) data pelaporan pemilik manfaat/beneficial ownership sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. c) alat kelengkapan berupa daftar prasarana dan sarana pendukung kegiatan yang mencakup bukti: 1) kepemilikan kantor dan foto kantor tampak depan yang memuat papan nama; 2) kepemilikan sistem pengolahan data berbasis teknologi informasi; dan 3) personel yang kompeten termasuk asesor badan usaha. d) rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan kepada industri dan sekaligus sebagai penghasilan untuk pendanaan organisasi; e) skema sertifikasi, pedoman manajemen LSBU, dan perangkat asesmen termasuk jumlah asesor badan usaha; dan f) standar penilaian kemampuan badan usaha. c. Tata Cara Penilaian Pemenuhan Standar Kemampuan LSBU 1. Pengajuan lisensi untuk LSBU disampaikan kepada Menteri melalui portal perizinan Kementerian. 2. Tata cara penilaian pemenuhan standar kemampuan LSBU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. d. Kewajiban LSBU 1. LSBU berlisensi memiliki kewajiban: a) menyelenggarakan seluruh proses sertifikasi pada SIJK terintegrasi; b) menyampaikan laporan kinerja LSBU; c) mengintegrasikan sistem informasi dan data LSBU dengan SIJK terintegrasi; d) menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kantor akuntan publik yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e) menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa; f) menyampaikan laporan kegiatan operasional; dan g) melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Salah satu kewajiban LSBU berupa pemenuhan akreditasi dari komite akreditasi nasional dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun setelah LSBU beroperasi yang ditandai dengan penerbitan SBU pertama kali. 3. LSBU melakukan surveilans terhadap BUJK yang telah mendapatkan SBU. 4. Pelaksanaan surveilans mengacu pada standar yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi. A.5 Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa Kemampuan Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi/ Lisensi LSP bagi LSP Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa Kemampuan Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi/Lisensi LSP bagi LSP dipenuhi dengan ketentuan sebagai berikut: a. Umum 1. LSP dibentuk oleh: a) asosiasi profesi terakreditasi; b) lembaga pendidikan dan pelatihan kerja yang telah memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 2. LSP yang dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi merupakan badan hukum yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Badan hukum berbentuk: a) perseroan terbatas; atau b) yayasan. 4. Asosiasi profesi terakreditasi sebagai pembentuk LSP berbentuk perseroan terbatas wajib mengambil bagian saham dalam pendirian LSP. 5. Struktur organisasi LSP berbentuk perseroan terbatas paling sedikit terdiri atas: a) komisaris; b) direksi; c) pengarah; d) komite; e) pelaksana; dan f) asesor kompetensi. 6. Struktur organisasi LSP berbentuk yayasan paling sedikit terdiri atas: a) pembina; b) pengurus; c) pengawas; d) komite; e) pelaksana; dan f) asesor kompetensi. b. Tahapan dan Dokumen Persyaratan Lisensi LSP 1. Pengajuan lisensi LSP meliputi: a) rekomendasi lisensi LSP; b) permohonan lisensi LSP; c) penilaian permohonan lisensi LSP; dan d) pencatatan LSP terlisensi. 2. Dokumen dan persyaratan pengajuan rekomendasi lisensi baru terdiri atas: a) akta pendirian LSP dan surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum bagi LSP yang dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi; atau b) surat keputusan pembentukan LSP oleh pimpinan tertinggi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja (LPPK) bagi LSP yang dibentuk oleh LPPK. c) surat penetapan akreditasi asosiasi profesi oleh Menteri yang masih berlaku atau izin pendirian bagi lembaga pendidikan atau tanda daftar lembaga pelatihan kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) skema sertifikasi untuk setiap jabatan kerja bidang Jasa Konstruksi sesuai lisensi; e) ketersediaan asesor kompetensi sesuai subklasifikasi layanan lisensi; f) sarana dan prasarana, tempat uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi yang dimiliki; dan g) ruang lingkup lisensi LSP. 3. Dokumen dan persyaratan pengajuan rekomendasi perpanjangan lisensi terdiri atas: a) seluruh dokumen persyaratan yang masih berlaku; b) laporan tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi kinerja LSP tahun terakhir yang dilakukan oleh LPJK; c) rekapitulasi laporan penyelenggaraan SKK selama 3 (tiga) tahun terakhir; d) sertifikat akreditasi dari komite akreditasi nasional, khusus LSP yang dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi; dan e) keputusan lisensi dan sertifikat lisensi yang akan habis masa berlakunya, disarankan mengajukan permohonan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum masa berlaku lisensi berakhir. 4. Dokumen dan persyaratan pengajuan rekomendasi penambahan ruang lingkup lisensi terdiri atas: a) seluruh dokumen persyaratan yang masih berlaku; b) skema sertifikasi untuk setiap jabatan kerja bidang jasa konstruksi yang diajukan lisensinya; c) ketersediaan asesor sesuai subklasifikasi layanan yang diajukan lisensinya; d) ruang lingkup lisensi yang diajukan; dan e) Keputusan lisensi dan sertifikat lisensi yang masih berlaku. c. Tata Cara Penilaian Pemenuhan Standar Kemampuan LSP 1. Pengajuan rekomendasi lisensi untuk LSP disampaikan kepada Menteri melalui portal perizinan Kementerian. 2. Tata cara penilaian pemenuhan standar kemampuan LSP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. d. Ketentuan mengenai jenis LSP dan ruang lingkup pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Kewajiban LSP 1. Kewajiban LSP yang dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi meliputi: a) menyelenggarakan seluruh proses sertifikasi pada SIJK terintegrasi; b) menyampaikan laporan kinerja LSP; c) mengintegrasikan sistem informasi dan data LSP dengan SIJK terintegrasi; d) menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kantor akuntan publik yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e) menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa; f) menyampaikan laporan kegiatan operasional; dan g) melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Salah satu kewajiban LSP berupa akreditasi dari komite akreditasi nasional dapat dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun setelah LSP beroperasi yang dibuktikan dengan penerbitan SKK Konstruksi pertama kali. B. KEGIATAN SUMBER DAYA AIR No. STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: 36002 (PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU) 1. Ruang Lingkup Penampungan dan Penyaluran Air Baku yang berasal dari air permukaan selain air laut. 2. Istilah dan Definisi 1. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah. 2. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah. 3. Penampungan Air Baku adalah kegiatan mengumpulkan Air di permukaan dari Sumber Air pada bangunan Air menggunakan peralatan lainnya. 4. Penyaluran Air Baku adalah kegiatan membawa Air dari titik pengambilan (intake) ke lokasi penampungan Air (reservoir) dengan menggunakan media saluran (terbuka/tertutup) atau media lainnya. 3. Penggolongan Usaha Skala usaha Penampungan dan Penyaluran Air Baku meliputi: a. mikro; b. kecil; c. menengah; dan d. besar. 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha. 2. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu. C. KEGIATAN BINA MARGA No. STANDAR KEGIATAN USAHA KBLI: 52213 (AKTIVITAS JALAN TOL) 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol. 2. Istilah dan Definisi 1. Izin adalah persetujuan dari Penyelenggara Jalan atau pemberi izin tentang pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. 2. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum 3. Jalan Bebas Hambatan adalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar Ruang Milik Jalan. 4. Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. 5. Jalan Penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan utama pada Jalan Tol dengan Jalan non Tol. 6. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol. 7. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Jalan Tol. 8. Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan Tol. 9. Pengguna Jalan Tol adalah Setiap Orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar Tol. 10. Rekomendasi adalah pertimbangan teknis dari Penyelenggara Jalan tentang penggunaan Ruang Pengawasan Jalan agar tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan, serta guna menjamin peruntukan Ruang Pengawasan Jalan. 11. Ruas Jalan Tol adalah satu bagian atau penggal dari sistem jaringan Jalan Tol yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh Badan Usaha. 3. Penggolongan Usaha 1. Skala Usaha Besar 2. Tingkat Risiko Menengah Rendah 3. Perizinan Berusaha dengan NIB dan Sertifikat Standar 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi Otomatis 6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan badan usaha. 2. Menyampaikan laporan keuangan tahunan badan usaha yang telah diaudit. 3. Menyampaikan laporan pemenuhan SPM (khusus jalan tol beroperasi). 4. Menyampaikan rencana program pemeliharaan jalan tol (khusus jalan tol beroperasi). 5. Menyampaikan laporan jumlah kecelakaan kerja di jalan tol termasuk karakteristik kecelakaan, waktu, dan tanggal serta upaya penanganannya (khusus jalan tol konstruksi). 6. Menyampaikan laporan jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan tol termasuk karakteristik kecelakaan, waktu, dan tanggal, seta upaya penanganannya (khusus jalan tol beroperasi). 7. Seluruh kewajiban sesuai dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). D. KEGIATAN CIPTA KARYA No STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA PELAKSANA PENYELENGGARAAN SPAM KBLI: 36001 (PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN, DAN PENYALURAN AIR MINUM) 1. Ruang Lingkup Definisi: Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur, dan sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan- badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan. Ruang lingkup: a. seluruh penyelenggaraan SPAM yang meliputi pengambilan air baku, pengolahan air baku menjadi air minum dan pendistribusian air minum kepada konsumen/pelanggan; b. sebagian penyelenggaraan SPAM berupa pengambilan air baku dan pengolahan air baku menjadi air minum; atau c. sebagian penyelenggaraan SPAM berupa pendistribusian air minum kepada konsumen/pelanggan. Pelaku Usaha penyelenggaraan SPAM: a. BUMN Air Minum; b. BUMD Air Minum; c. BUM Desa; d. Badan Usaha Pelaksana KPBU SPAM (BUP); dan/atau e. Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri (BUKS). 2. Istilah dan Definisi a. Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum. b. Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. c. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum. d. Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan air minum kepada masyarakat. e. Terminal air merupakan sarana pelayanan air minum yang digunakan secara komunal berupa bak penampung air yang ditempatkan di atas permukaan tanah atau pondasi dan pengisian air dilakukan dengan sistem curah dari mobil tangki air atau kapal tangki air. f. Konsumen atau pelanggan dapat berupa rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara/daerah/desa, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri, dan pertokoan. g. BUMN Air Minum adalah Badan Usaha Milik Negara Pelaksana Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan langsung atau terdapat hak Istimewa yang dimiliki Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk khusus atau mendapatkan penugasan untuk melaksanakan Penyelenggaraan SPAM. h. BUMD Air Minum adalah Badan Usaha Milik Daerah Pelaksana Penyelenggaraan SPAM yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. i. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pelaksana Penyelenggaraan SPAM adalah BUM Desa yang memiliki unit usaha untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM. j. Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri yang selanjutnya disebut BUKS adalah pelaksana Penyelenggaraan SPAM berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang bidang usaha pokoknya bukan merupakan usaha Penyediaan Air Minum dan salah satu kegiatannya menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri. k. Badan Usaha Pelaksana KPBU, yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau yang ditunjuk langsung. l. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. m. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 3. Penggolongan Usaha Skala usaha: a. Mikro b. Kecil c. Menengah d. Besar Jenis usaha Penyelenggaraan SPAM sebagaimana tabel berikut: Pelaku Usaha Jenis Usaha Pengambil an air baku, pengolaha n air baku menjadi air minum dan pendistrib usian air minum untuk dijual kepada konsumen / pelanggan. Pengambil an air baku dan pengolaha n air baku menjadi air minum untuk dijual kepada konsumen /pelangga n. Pendistrib usian air minum untuk dijual kepada konsumen / pelanggan BUMN Air Minum (Perum, Persero) ✓ ✓ ✓ BUMD Air Minum (Perum da, Persero da) ✓ ✓ ✓ BUM Desa ✓ ✓ Badan Usaha Pelaksa na KPBU (BUP) ✓ Badan Usaha untuk Memen uhi Kebutu han Sendiri (BUKS) ✓ ✓ Cakupan wilayah pelayanan pada lingkup kegiatan usaha bagi Pelaku Usaha ditetapkan sebagai berikut: a. cakupan wilayah pelayanan BUMN Air Minum untuk seluruh wilayah INDONESIA sesuai dengan penugasan dari Pemerintah Pusat; b. cakupan wilayah pelayanan BUMD Air Minum berdasarkan batas wilayah administratif kabupaten/kota; c. cakupan wilayah pelayanan BUM Desa berdasarkan batas wilayah administratif desa yang belum terlayani oleh BUMD; d. cakupan wilayah pelayanan BUP berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah; dan e. cakupan wilayah pelayanan BUKS berdasarkan area di wilayah usahanya. 4. Ketentuan Persyaratan Tata cara pelaksanaan PB untuk Penyelenggaraan SPAM dilakukan melalui tahapan: a. permohonan; dan b. penerbitan. Pengajuan permohonan PB melalui Sistem OSS dilengkapi dengan persyaratan untuk masing- masing Pelaku Usaha sebagai berikut: a. Persyaratan permohonan PB untuk BUMN penyelenggara SPAM meliputi: 1. Dokumen rencana bisnis; 2. Dokumen kajian kelayakan; dan 3. Dokumen perencanaan apabila melakukan kegiatan konstruksi. b. Persyaratan permohonan PB untuk BUMD penyelenggara SPAM meliputi: 1. Dokumen rencana bisnis; Disamping target-target tahunan lainnya, Dokumen rencana bisnis harus mencantumkan target tahunan untuk Cakupan Wilayah Layanan, Penurunan Air Tidak Berekening (ATR) dan Rasio Operasi. 2. Dokumen kajian kelayakan; dan 3. Dokumen perencanaan apabila melakukan kegiatan konstruksi. c. Persyaratan permohonan PB untuk BUM Desa penyelenggara SPAM meliputi: 1. Dokumen rencana bisnis; 2. Dokumen kajian kelayakan; 3. Dokumen perencanaan apabila melakukan kegiatan konstruksi; dan 4. Dokumen penugasan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Pemerintah Desa. d. Persyaratan permohonan PB untuk BUP penyelenggara SPAM meliputi: 1. Dokumen perjanjian kerja sama dengan pemerintah/BUMN Air Minum/BUMD Air Minum terkait pemanfaatan izin pengusahaan sumber daya air (IPSDA); 2. Dokumen rencana bisnis; 3. Dokumen kajian kelayakan; 4. Dokumen perencanaan apabila melakukan kegiatan konstruksi; dan 5. Dokumen perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha. e. Persyaratan permohonan PB untuk BUKS penyelenggara SPAM meliputi: 1. Dokumen perjanjian kerja sama dengan pemerintah/BUMN Air Minum/BUMD Air Minum terkait pemanfaatan IPSDA; 2. Dokumen rencana bisnis; 3. Dokumen kajian kelayakan; 4. Dokumen perencanaan apabila akan melakukan kegiatan konstruksi; dan 5. Dokumen rekomendasi teknis dari BUMN Air Minum/BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Muatan dokumen: a. Muatan dokumen Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah/BUMN Air Minum/BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA: (1) Hak dan kewajiban para pihak; (2) Volume pemanfaatan atau pengambilan air baku; (3) Jangka waktu kerja sama; (4) Penyelesaian perselisihan; (5) Sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian; dan (6) Tidak adanya ketentuan yang mengikat dan/atau mewajibkan BUMN atau BUMD untuk memperpanjang perjanjian kerja sama. b. Dokumen rencana bisnis untuk BUMN Air Minum adalah dokumen Rencana Jangka Panjang (RJP) khusus air minum sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. c. Dokumen rencana bisnis untuk BUMD Air Minum disusun dengan mengacu pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. d. Dokumen rencana bisnis untuk BUM Desa Air Minum adalah rencana program kerja BUM Desa khusus air minum sebagaimana ketentuan peraturan perundangan- perundangan yang mengatur tentang BUM Desa. e. Muatan dokumen Rencana Bisnis Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri (BUKS)/Badan Usaha Proyek KPBU (BUP): (1) RINGKASAN EKSEKUTIF Menjelaskan secara ringkas komponen utama yang akan dirinci dalam isi Rencana Bisnis badan usaha berupa: (2) PENDAHULUAN (a) Latar belakang dan sejarah pendirian badan usaha; (b) Analisis kebutuhan wilayah layanan (daerah) dan kelayakan bidang usaha air minum (c) Analisis investasi kegiatan usaha air minum. (d) Maksud dan Tujuan Rencana Bisnis (e) Struktur Rencana Bisnis (3) KONDISI BUP/BUKS Menjelaskan kondisi BUP/BUKS dengan: (a) Analisis SWOT berupa formula strategi perusahaan yang dilakukan melalui serangkaian perhitungan IFAS (internal factor analysis strategy), dan EFAS (eksternal factor analysis strategy). (b) Analisis daya tarik pasar air minum yang dilakukan melalui Survei Kebutuhan Nyata (Real Demand Survey/RDS) Willingnes to Connect (WTC), Willingness to Pay (WTP), Ability to Pay (ATP) serta uji penentuan sumber dan tingkat pertumbuhan permintaan (uji elastisitas permintaan) (4) SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN (a) Sasaran ▪ Tingkat pertumbuhan pelayanan air minum ▪ Tingkat kesehatan BUMD Air Minum ▪ Sasaran dan target tiap bidang/unit kegiatan (b) Strategi ▪ Strategi korporasi ▪ Strategis bisnis ▪ Strategi fungsional tiap-tiap bidang/unit kegiatan, seperti Bidang Teknik dan Operasional; Bidang Keuangan; Bidang Pelayanan Pelanggan dan Pemasaran; dan Bidang Manajemen, Operasi dan SDM. (c) Kebijakan umum dan fungsional (5) PROGRAM Program memuat dan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: (a) Rincian program beserta anggaran (b) Keterkaitan antara sasaran, strategi, kebijakan dan program (c) Rencana pengembangan usaha pelayanan air minum (6) PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO Penerapan manajemen risiko memuat hal- hal sebagai berikut: (a) Identifikasi risiko (b) Analisis dan penilaian profil risiko (c) Pemetaan risiko (d) Kebijakan manajemen risiko dan kepatuhan (e) Program mitigasi risiko (7) ASUMSI YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYUSUN RENCANA BISNIS (a) Asumsi Eksternal Asumsi Eksternal memuat dan menjelaskan hal-hal sebagaimana di bawah ini berdasarkan sumber data yang kredibel. i. Asumsi kondisi ekonomi ▪ Pertumbuhan Ekonomi ▪ Tingkat Inflasi ▪ Tingkat Suku Bunga ▪ Nilai Tukar ii. Proyeksi Jumlah Penduduk dan Rumah Tangga (RT) di Wilayah Pelayanan ▪ Proyeksi jumlah penduduk di wilayah layanan setiap tahun selama 5 (lima) dengan penjelasan metode proyeksi dan deviasi ▪ Proyeksi jumlah Rumah Tangga (RT) di wilayah layanan setiap tahun selama 5 (lima) dengan penjelasan metode proyeksi dan deviasi. iii. Proyeksi Kebutuhan Air ▪ Kebutuhan air liter/orang/hari untuk masing-masing pemakaian (kelas sambungan); ▪ Kebutuhan air liter/sambungan/hari untuk masing-masing fasilitas sosial dan fasilitas umum ▪ Jumlah kebutuhan air rata-rata (Qr) ▪ Q Maksimum (lpd) (f=1,15 – 1,25) ▪ Q Jam Puncak (lpd) (f = 1,17 – 2,00) iv. Kapasitas Air Baku ▪ Kapasitas Terpasang ▪ Kapasitas Produksi ▪ Kapasitas Distribusi (b) Asumsi Internal Asumsi Internal memuat dan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: i. Rencana cakupan pelayanan air minum. ▪ Jumlah penduduk terlayani (jiwa) ▪ Jumlah Rumah Tangga terlayani (RT) ▪ Jumlah Sambungan Rumah (SR) ▪ Persentase cakupan layanan (Jumlah RT Terlayani/Jumlah RT Seluruhnya x 100%) ii. Pertumbuhan Karyawan. Pertumbuhan karyawan telah memperhitungkan rasio ideal yaitu: Rasio Karyawan per 1.000 pelanggan iii. Pertumbuhan pendapatan dan beban operasi (8) PROYEKSI KEUANGAN, INVESTASI DAN PENYERTAAN MODAL Proyeksi Keuangan, Investasi dan Penyertaan Modal memuat hal-hal sebagai berikut: (a) Proyeksi sumber dana dan program investasi setiap tahun selama 5 (lima) tahun (b) Proyeksi arus kas setiap tahun selama 5 (lima) tahun (c) Proyeksi laporan posisi keuangan setiap tahun selama 5 (lima) tahun (d) Proyeksi laba/rugi setiap tahun selama 5 (lima) tahun (e) Proyeksi rasio keuangan setiap tahun selama 5 (lima) tahun. f. Dokumen kajian kelayakan disusun dengan mengacu pada pedoman teknis tentang SPAM dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dokumen kajian kelayakan untuk BUMN, BUMD, dan BUP menggunakan kajian kelayakan lengkap; b. Dokumen kajian kelayakan untuk BUKS dan BUM Desa dengan perkiraan cakupan pelayanan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) jiwa menggunakan kajian kelayakan lengkap; dan c. Dokumen kajian kelayakan untuk BUKS dan BUM Desa dengan perkiraan cakupan pelayanan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) jiwa menggunakan kajian kelayakan sederhana. g. Dokumen perencanaan disusun dengan mengacu pada pedoman teknis tentang SPAM. h. Muatan dokumen Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum/BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai Kewenangannya. (1) Hasil pemeriksaan dan verifikasi atas pemenuhan terhadap persyaratan teknis Penyelenggaraan SPAM; (2) Kebutuhan kegiatan usaha Penyelenggaraan SPAM telah dipertimbangkan dan diperhitungkan dalam penyediaan air minum di wilayah kerja BUMN/BUMD; dan Rekomendasi mengenai lingkup usaha dan cakupan wilayah pelayanan, termasuk volume air minum atau kapasitas SPAM. 5. Ketentuan Verifikasi a. Verifikasi dilakukan melalui Sistem OSS oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan pembagian parameter sebagai berikut: Parameter Kewenangan 1. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/Kota Bupati/Walikota SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/Kota Gubernur SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi Menteri b. Pendelegasian kewenangan pelaksanaan verifikasi: 1) Menteri dalam pelaksanaan verifikasi dapat mendelegasikan kewenangannya pada pimpinan unit organisasi yang membidangi penyelenggaraan SPAM. 2) Gubernur dalam pelaksanaan verifikasi dapat mendelegasikan kewenangannya pada organisasi perangkat daerah terkait. 3) Bupati/Walikota dalam pelaksanaan verifikasi dapat mendelegasikan kewenangannya pada organisasi perangkat daerah terkait. c. Verifikasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang disampaikan oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS. d. Jangka waktu penerbitan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan oleh Pelaku Usaha dinyatakan lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 1) Dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila jenis dan jumlah dokumen yang diajukan oleh Pelaku Usaha telah sesuai dengan daftar persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2) Dokumen persyaratan dinyatakan benar apabila materi muatan minimal dokumen yang diajukan oleh Pelaku Usaha telah memenuhi standar dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 6. Ketentuan Kewajiban a. Kewajiban Pemegang PB 1) Pemegang PB untuk Penyelenggaraan SPAM wajib: a) memiliki IPSDA (*khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) memiliki berita acara layak operasi; c) menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing; d) memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin; e) melibatkan masyarakat lokal; f) memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan; dan g) melaporkan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 2) Perbaikan lingkungan jika terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf d) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lingkungan hidup. 3) Pelibatan masyarakat lokal sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf e) merupakan pelibatan masyarakat di wilayah usaha untuk dipekerjakan dalam kegiatan usaha Penyelenggaraan SPAM. 4) Kewajiban memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf f) adalah kewajiban penyelenggara SPAM dalam memenuhi standar pelayanan air minum yang memenuhi syarat kuantitas, kualitas, dan kontinuitas air minum yang didistribusikan kepada masyarakat. b. Rincian Format Kewajiban bagi pemegang PB sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan rincian dan format sebagai berikut: a) Menyampaikan salinan dokumen Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) yang masih berlaku. b) Menyampaikan salinan dokumen Berita Acara Penyelenggaraan Masih Layak Operasi. c) Menyampaikan laporan tahunan: (1) Laporan tahunan BUMN, sesuai pada ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, paling sedikit memuat: (a) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; (b) Laporan mengenai keadaan dan jalannya perusahaan serta realisasi selama tahun buku, termasuk sumber daya manusia; (c) Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan perusahaan; (d) Analisis keuangan dan non- keuangan; (e) Laporan pencapaian KPI; (f) Laporan Manajemen Risiko; (g) Pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan; (h) Laporan penggunaan tambahan PMN, jika ada; (i) Pelaksanaan proyek strategis nasional atau penugasan lain, jika ada; (j) Laporan penyelenggaraan TI; (k) Evaluasi RJP; dan (l) Tindak lanjut terhadap temuan auditor dan keputusan RUPS tahun lalu. (2) Laporan tahunan BUMD, sesuai pada ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri paling sedikit memuat: (a) Laporan keuangan yang telah diaudit (b) Pelaksanaan Rencana Bisnis dan RKA BUMD; (c) Faktor yang mempengaruhi kinerja BUMD; dan (d) Upaya memperbaiki kinerja BUMD. (3) Laporan tahunan BUM Desa, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang badan usaha milik desa paling sedikit memuat: (a) Perhitungan tahunan yang terdiri atas laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru berakhir dan perhitungan laba rugi dari tahun buku. yang bersangkutan serta penjelasannya; (b) Laporan posisi keuangan dan perhitungan laporan laba rugi konsolidasi dari Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama; (c) Laporan mengenai keadaan dan jalannya BUM Desa/BUM Desa bersama serta hasil yang telah dicapai; (d) Kegiatan utama BUM Desa/BUM Desa. bersama dan perubahan selama tahun buku; (e) Rincian masalah yang timbul yang memengaruhi kegiatan BUM Desa/BUM Desa bersama; dan (f) Laporan mengenai tugas pengurusan oleh pelaksana operasional, pengawasan oleh pengawas, dan pemberian nasihat oleh penasihat yang telah dilaksanakan selama tahun buku yang baru berakhir. (4) Laporan tahunan BUP dan BUKS paling sedikit memuat: (a) Laporan keuangan yang telah diaudit (b) Pelaksanaan Rencana Bisnis BUP/BUKS; (c) Faktor yang mempengaruhi kinerja BUP/BUKS; dan (d) Upaya memperbaiki kinerja BUP/BUKS (e) Dokumen perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha yang masih berlaku khusus untuk BUP. d) Menyampaikan Form Perbaikan Kerusakan Lingkungan (Bila Ada) dengan format sebagai berikut: No Jenis kerusakan lingkungan Upaya perbaikan yang telah dilakukan Status perbaikan Sudah selesai Masih berlang sung e) Menyampaikan Form Pelibatan Masyarakat Lokal dengan format sebagai berikut: Jumlah pegawai di Badan Usaha pada tahun berjalan (pelaporan) Jumlah pegawai dari masyarakat di wilayah usaha pada tahun berjalan (pelaporan) Persentase f) Menyampaikan copy dokumen Hasil Uji Kuantitas, Kualitas Dan Kontinuitas Air Minum. g) Menyampaikan copy dokumen Laporan Hasil Pengawasan Kualitas Air Minum. c. Ketentuan Perubahan PB 1) Perubahan PB dapat diajukan oleh Pelaku Usaha dalam hal: a) perubahan keadaan yang digunakan sebagai dasar PB; b) perubahan kondisi lingkungan yang sangat berarti; dan/atau c) perubahan kebijakan pemerintah. 2) Dalam hal perubahan PB diakibatkan oleh perubahan kebijakan pemerintah, pemberi PB menyampaikan pemberitahuan perubahan PB kepada pemegang PB pada saat terdapat perubahan kebijakan. 3) Perubahan PB dapat berupa perubahan: a) jumlah kapasitas produksi; b) cakupan wilayah pelayanan; c) lingkup kegiatan usaha; dan d) spesifikasi teknis bangunan, sarana dan prasarana yang digunakan. 4) Perubahan harus dicantumkan di dalam perubahan rencana bisnis dan perubahan perjanjian kerja sama. Lanjutan: Ketentuan Verifikasi dan Ketentuan Kewajiban 1. PANDUAN VERIFIKASI PERSYARATAN PERMOHONAN PB UNTUK PENYELENGGARAAN SPAM Verifikasi persyaratan permohonan PB dilakukan dengan memeriksa kesesuaian antara muatan dan isi dokumen yang disampaikan oleh pemohon PB dengan standar di dalam peraturan. Indikator/parameter yang diverifikasi dalam dokumen persyaratan dapat disesuaikan dengan tetap mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan melalui Daftar Periksa dengan memberikan notasi 1 (satu) apabila muatan dan isi pada setiap Indikator Penilaian di dalam dokumen sudah sesuai, dan notasi 0 (nol) apabila muatan dan isi pada setiap Indikator Penilaian tidak sesuai. Apabila dari hasil pemeriksaan masih terdapat Indikator Penilaian yang memiliki notasi 0 (nol), maka persyaratan dinyatakan belum lengkap dan benar, dan harus dikembalikan kepada pemohon PB untuk dilakukan perbaikan. 1.1. VERIFIKASI SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH/BUMN AIR MINUM/BUMD AIR MINUM TERKAIT PEMANFAATAN IPSDA Daftar Periksa Pemeriksaan Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama Dengan Pemerintah/BUMN Air Minum/BUMD Air Minum Terkait Pemanfaatan IPSDA NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DOKUMEN PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN IPSDA PEMERIKSAAN Ya/Ada Tidak 1 Hak dan kewajiban para pihak 2 Volume pemanfaatan atau pengambilan air baku 3 Jangka waktu kerja sama 4 Penyelesaian perselisihan 5 Sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian 6 Terdapat ketentuan yang tidak mengikat dan/atau mewajibkan BUMN atau BUMD untuk memperpanjang perjanjian kerja sama 1.2. VERIFIKASI DOKUMEN RENCANA BISNIS 1.2.1. Daftar Periksa Pemeriksaan Dokumen Rencana Bisnis BUMN Air Minum NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN RENCANA BISNIS BUMN AIR MINUM PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak I PENDAHULUAN A Latar Belakang dan Sejarah Perusahaan B Visi dan Misi C Tujuan Strategis Perusahaan 1 Penjelasan tujuan strategis yang akan dicapai oleh BUMN yang berlandaskan pada tujuan penciptaan nilai tambah ekonomi dan sosial yang berkesinambungan bagi INDONESIA dan terhubung dengan Peta Jalan BUMN D Arah Pengembangan Perusahaan 1 Kebijakan investasi 2 Pembiayaan usaha 3 Sumber pembiayaannya 4 Penggunaan hasil usaha perusahaan 5 Pengembangan lainnya II EVALUASI PELAKSANAAN RJP SEBELUMNYA A Pencapaian Tujuan yang Telah Ditetapkan dan Penyimpangan yang Terjadi 1 Rencana dan Realisasi Pendapatan Usaha 2 Rencana dan Realisasi Laba Bersih 3 Rencana dan Realisasi Earning Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) 4 Kinerja Rasio Keuangan (Rencana dan Realisasi) a. Return on Equity b. Return on Invesment c. Cash Ratio d. Current Ratio e. Collection Periods f. Inventory Turn Over g. Total Asset Turn Over h. Rasio Total Modal Sendiri terhadap Total Aset i. Debt to Equity j. BOPO k. Net Profit Margin l. EBITDA Margin 5 Pencapaian Key Performance Indicator (KPI) B Pelaksanaan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN RENCANA BISNIS BUMN AIR MINUM PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak C Kendala yang dihadapi perusahaan dan upaya pemecahan masalah yang telah dilakukan III POSISI BUMN PADA SAAT PENYUSUNAN RJP 1 Analisis kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman tiap bidang kegiatan dan penentuan bobot serta peringkat masing-masing. Dituangkan di dalam Matrik SWOT (strengths, weaknesses, opportunities dan threats) 2 Penentuan posisi perusahaan sesuai dengan metode analisis yang digunakan (Mindmap Posisi Perusahaan) IV ASUMSI YANG DIPAKAI DALAM PENYUSUNAN RJP 1 Faktor internal, yang meliputi analisis kondisi terkini BUMN dan informasi penting mengenai kekuatan dan kelemahan internal BUMN yang dapat mendukung atau menghambat pencapaian kinerja BUMN dalam mencapai tujuan strategis BUMN 2 Faktor eksternal, yang meliputi informasi penting dan dokumentasi terkait tren global, nasional beserta arah perkembangan industri, inovasi teknologi dan model bisnis serta pergerakan peta kompetisi yang dapat mempengaruhi dan menjadi kesempatan dan ancaman bagi kemampuan BUMN untuk mencapai tujuan strategis V TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, KEBIJAKAN, PROGRAM KERJA RJP, DAN INISIATIF STRATEGIS 1 Tujuan yang akan dicapai pada akhir RJP 2 Sasaran perusahaan meliputi tingkat pertumbuhan dan Kesehatan perusahaan serta sasaran bidang/unit kegiatan (target) secara kuantitatif dan spesifik setiap tahunnya 3 Strategi yang digunakan setiap tahunnya, meliputi strategi korporasi sesuai posisi perusahaan, strategi NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN RENCANA BISNIS BUMN AIR MINUM PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak bisnis, dan strategi fungsional tiap bidang/unit kegiatan 4 Kebijakan umum dan fungsional yang memberikan batasan fleksibilitas dan menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan strategi/program kegiatan; 5 Program kegiatan yang akan dilaksanakan beserta anggarannya setiap tahunnya 6 Matriks keterkaitan antara sasaran, strategi, kebijakan, dan program kegiatan yang menggambarkan arah perkembangan perusahaan secara rinci 7 Asumsi penyusunan proyeksi keuangan 8 Program investasi dan proyeksi sumber dana penggunaan dana investasi setiap tahun selama 5 (lima) tahun 9 Garis besar proyeksi angka keuangan jangka panjang yang mengandung proyeksi rencana investasi modal, proyeksi hasil kinerja laba rugi keuangan tahunan BUMN, proyeksi laporan posisi keuangan, dan proyeksi arus kas 10 Penjabaran inisiatif strategis dan matriks keterkaitan antara inisiatif strategis, sasaran BUMN, dan Peta Jalan BUMN 11 Penjabaran aksi korporasi yang harus dilakukan untuk mencapai masing- masing inisiatif strategis 12 Hal lain yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan VI PENJABARAN STRATEGI RISIKO Penjelasan dan rincian tentang hal penting dalam strategi risiko BUMN dan batas toleransi risiko dalam mencapai tujuan strategis BUMN 1 Profil Risiko 2 Penilaian Risiko 3 Perlakuan Risiko VII PENUGASAN PEMERINTAH 1 Penjelasan dan rincian tentang penugasan yang diberikan pemerintah kepada BUMN jika NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN RENCANA BISNIS BUMN AIR MINUM PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak penugasan tersebut bersifat jangka panjang 1.2.2. Daftar Periksa Pemeriksaan Dokumen Rencana Bisnis BUMD Air Minum NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN RENCANA BISNIS BUMD AIR MINUM PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak I RINGKASAN EKSEKUTIF Rencana Eksekutif telah menjelaskan secara ringkas komponen utama yang akan dirinci dalam isi Rencana Bisnis II PENDAHULUAN Pendahuluan telah memuat dan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1 Latar Belakang dan Sejarah Pembentukan BUMD 2 Arah Kebijakan, Strategi, Program, dan Pendanaan dalam RPJMD Terkait dengan Air Minum 3 Analisis Kebutuhan Daerah dan Kelayakan Bidang Usaha Air Minum 4 Analisis investasi bagi BUMD yang sudah berdiri 5 Maksud dan Tujuan pendirian BUMD air minum 6 Visi dan Misi yang akan dicapai dan dilaksanakan oleh BUMD Air Minum 7 Maksud dan Tujuan Rencana Bisnis 8 Struktur Rencana Bisnis III KONDISI BUMD 1 Analisis SWOT ▪ Formula strategi perusahaan yang dilakukan melalui serangkaian perhitungan IFAS (internal factor analysis strategy), dan EFAS (eksternal factor analysis strategy). 2 Analisis daya tarik pasar air minum ▪ Telah dilakukan Survei Kebutuhan Nyata (Real Demand Survey/RDS) Willingnes to Connect (WTC), Willingness to Pay (WTP), Ability to Pay (ATP) serta uji penentuan sumber dan tingkat pertumbuhan permintaan (uji elastisitas permintaan) IV ARAH, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN A Sasaran NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN RENCANA BISNIS BUMD AIR MINUM PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak Sasaran telah memuat dan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1 Tingkat pertumbuhan pelayanan air minum 2 Tingkat kesehatan BUMD Air Minum 3 Sasaran dan target tiap bidang/unit kegiatan B Strategi 1 Strategi korporasi 2 Strategis bisnis 3 Strategi fungsional tiap-tiap bidang/unit kegiatan, seperti Bidang Teknik dan Operasional; Bidang Keuangan; Bidang Pelayanan Pelanggan dan Pemasaran; dan Bidang Manajemen, Operasi dan SDM. C Kebijakan umum dan fungsional V PROGRAM Program telah memuat dan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1 Rincian program beserta anggaran 2 Keterkaitan antara sasaran, strategi, kebijakan dan program 3 Rencana pengembangan usaha pelayanan air minum VI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO Penerapan manajemen risiko telah memuat hal-hal sebagai berikut: 1 Identifikasi risiko 2 Analisis dan penilaian profil risiko 3 Pemetaan risiko 4 Kebijakan manajemen risiko dan kepatuhan 5 Program mitigasi risiko VII ASUMSI YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYUSUN RENCANA BISNIS A Asumsi Eksternal Asumsi Eksternal telah memuat dan menjelaskan hal-hal sebagaimana di bawah ini berdasarkan sumber data yang kredibel. 1 Asumsi Kondisi Ekonomi a. Pertumbuhan Ekonomi b. Tingkat Inflasi c. Tingkat Suku Bunga d. Nilai Tukar 2 Proyeksi Jumlah Penduduk dan Rumah Tangga (RT) di Wilayah Pelayanan NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN RENCANA BISNIS BUMD AIR MINUM PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak a. Proyeksi jumlah penduduk di wilayah layanan setiap tahun selama 5 (lima) dengan penjelasan metode proyeksi dan deviasi b. Proyeksi jumlah Rumah Tangga (RT) di wilayah layanan setiap tahun selama 5 (lima) dengan penjelasan metode proyeksi dan deviasi. 3 Proyeksi Kebutuhan Air a. Kebutuhan air liter/orang/hari untuk masing-masing pemakaian (kelas sambungan); b. Kebutuhan air liter/sambungan/hari untuk masing-masing fasilitas sosial dan fasilitas umum c. Jumlah kebutuhan air rata-rata (Qr) d. Q Maksimum (lpd) (f=1,15 – 1,25) e. Q Jam Puncak (lpd) (f = 1,17 – 2,00) f. Kapasitas Air Baku i. Kapasitas Terpasang ii. Kapasitas Produksi iii. Kapasitas Distribusi B Asumsi Internal Asumsi Internal telah memuat dan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1 Rencana cakupan pelayanan air minum. a. Jumlah penduduk terlayani (jiwa) b. Jumlah Rumah Tangga terlayani (RT) c. Jumlah Sambungan Rumah (SR) d. Persentase cakupan layanan (Jumlah RT Terlayani / Jumlah RT Seluruhnya x 100%) 2 Pertumbuhan Karyawan. ▪ Pertumbuhan karyawan telah memperhitungkan rasio ideal yaitu: Rasio Karyawan per 1.000 pelanggan 3 Pertumbuhan pendapatan dan beban operasi VIII PROYEKSI KEUANGAN, INVESTASI & PENYERTAAN MODAL A Proyeksi Keuangan, Investasi & Penyertaan Modal Proyeksi keuangan telah memuat hal-hal sebagai berikut: NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN RENCANA BISNIS BUMD AIR MINUM PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak 1 Proyeksi sumber dana dan program investasi setiap tahun selama 5 (lima) tahun 2 Proyeksi arus kas setiap tahun selama 5 (lima) tahun 3 Proyeksi laporan posisi keuangan setiap tahun selama 5 (lima) tahun 4 Proyeksi laba/rugi setiap tahun selama 5 (lima) tahun 5 Proyeksi rasio keuangan setiap tahun selama 5 (lima) tahun B Hasil Analisis Kelayakan Keuangan Hasil analisis kelayakan keuangan telah menunjukkan kondisi/nilai sebagai berikut: 1 Nilai Internal Rate of Return (IRR) > Tingkat Bunga (discount factor) 2 Nilai Net Present Value (NPV) > 0 3 Nilai Return of Equity (RoE) > 1 atau 100% 1.2.3. Daftar Periksa Pemeriksaan Dokumen Rencana Bisnis BUM Desa NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN RENCANA BISNIS BUM DESA AIR MINUM PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak I PROFIL BUM DESA A Visi Misi B Struktur Organisasi dan Daftar SDM 1 Struktur organisasi termasuk di dalamnya unit usaha air minum 2 Daftar SDM, termasuk di dalamnya SDM yang khusus ditugaskan di unit usaha air minum C Kepemilikan Modal 1 Penyertaan Modal Awal 2 Penyertaan Modal Desa Termasuk penyertaan modal untuk pengembangan usaha air minum (bila ada) 3 Penyertaan Modal Masyarakat Termasuk penyertaan modal untuk pengembangan usaha air minum (bila ada) II EVALUASI KINERJA TAHUN SEBELUMNYA A Kondisi Internal 1 Kondisi Sumber Daya Manusia 2 Perkembangan Usaha BUM Desa dan Unit Usaha BUM Desa NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN RENCANA BISNIS BUM DESA AIR MINUM PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak 3 Progres Kerja Sama Usaha dan Kerja Sama Non-Usaha 4 Kondisi Keuangan Meliputi permodalan, utang, piutang, hasil usaha dan perkembangan aset B Kondisi Eksternal 1 Tantangan Usaha Uraian mengenai tantangan usaha, kondisi yang diharapkan dan strategi menghadapi tantangan usaha 2 Potensi Uraian mengenai potensi, kondisi yang diharapkan dan strategi pemanfaatan potensi 3 Peluang Uraian mengenai peluang, kondisi yang diharapkan dan strategi pemanfaatan peluang 4 Prospek Usaha Uraian mengenai prospek usaha, kondisi yang diharapkan dan strategi pemanfaatan prospek usaha) III RENCANA KERJA A Sasaran Perusahaan Sasaran perusahaan secara keseluruhan, termasuk sasaran pengembangan usaha air minum 1 Total Aset 2 Total Ekuitas 3 Laba Bersih Tahun Berjalan 4 Capital Expenditure 5 Kontribusi terhadap PADes B Strategi dan Kebijakan 1 Menyajikan strategi dan kebijakan perusahaan secara keseluruhan, termasuk strategi dan kebijakan pengembangan usaha air minum C Rencana Kerja 1 Matrik Rencana Kerja Menyajikan rencana kerja perusahaan, termasuk matrik rencana kerja usaha air minum. Matrik berisi program/kegiatan, alokasi anggaran (Rp), sumber, output, indikator keberhasilan, dan waktu pelaksanaan. 2 Proyeksi Laba-Rugi Menyajikan proyeksi laba-rugi perusahaan, termasuk proyeksi laba- rugi usaha air minum 3 Proyeksi Beban Pokok Penjualan NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN RENCANA BISNIS BUM DESA AIR MINUM PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak Menyajikan beban pokok penjualan, termasuk beban pokok penjualan usaha air minum 4 Proyeksi Neraca Menyajikan proyeksi neraca perusahaan, termasuk proyeksi neraca unit usaha air minum 5 Proyeksi Arus Kas Menyajikan proyeksi arus kas perusahaan, termasuk proyeksi arus kas usaha air minum 6 Proyeksi Investasi dan Sumber Pembiayaan Menyajikan proyeksi investasi dan sumber pembiayaan, termasuk proyeksi investasi dan sumber pembiayaan usaha air minum 7 Proyeksi Tingkat Kesehatan Perusahaan Menyajikan proyeksi tingkat kesehatan perusahaan, termasuk tingkat kesehatan pengelolaan usaha air minum IV INDIKATOR KINERJA KUNCI PELAKSANA OPERASIONAL Indikator kinerja kunci termasuk di dalamnya indikator kinerja kunci untuk usaha air minum, meliputi Indikator Keuangan & Pasar, Fokus Pelanggan, Fokus Efektivitas Produk dan Proses, Fokus Tenaga Kerja, Kepemimpinan, Tata Kelola & Tanggung Jawab Kemasyarakatan, dan Agen Pembangunan V RENCANA KERJA SAMA 1 Rencana Kerja Sama Usaha Penjelasan mengenai pihak-pihak yang akan bekerja sama, sumber daya yang akan dikerjasamakan, besaran nilai investasi, bentuk kerja sama, dan proyeksi keuangan dan pembagian hasil usaha. 2 Rencana Kerja Sama Non Usaha Penjelasan mengenai pihak-pihak yang akan bekerja sama, sumber daya yang akan dikerjasamakan, besaran nilai investasi, dan bentuk kerja sama. VI RENCANA KEGIATAN DAN KEBUTUHAN Rencana kegiatan dan kebutuhan serta analisis keuangan disusun sebelum NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN RENCANA BISNIS BUM DESA AIR MINUM PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak penambahan modal kepada BUM Desa, sekurang-kurangnya berisi hal-hal sebagai berikut: 1 Usaha/Barang/Jasa yang akan dikembangkan, termasuk usaha air minum 2 Kebutuhan dari usaha/barang/jasa, termasuk usaha air minum 3 Rencana lokasi usaha, termasuk lokasi usaha air minum 4 Kebutuhan tenaga kerja, termasuk usaha air minum 5 Analisis persaingan usaha, termasuk usaha air minum 6 Strategi pemasaran, termasuk usaha air minum 7 Perkiraan modal usaha, termasuk usaha air minum 8 Perkiraan perhitungan keuntungan usaha, termasuk usaha air minum 9 Alokasi laba usaha, termasuk usaha air minum 10 Perkiraan return on invesment, termasuk usaha air minum 11 Kesimpulan tentang usaha, termasuk usaha air minum 1.2.4. Daftar Periksa Pemeriksaan Dokumen Rencana Bisnis BUP/BUKS NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN RENCANA BISNIS BUMD AIR MINUM PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak I RINGKASAN EKSEKUTIF Rencana Eksekutif telah menjelaskan secara ringkas komponen utama yang akan dirinci dalam isi Rencana Bisnis II PENDAHULUAN Pendahuluan telah memuat dan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1 Latar Belakang dan Sejarah Pembentukan BUP/BUKS 2 Analisis kebutuhan wilayah layanan (daerah) dan kelayakan bidang usaha air minum 3 Analisis investasi kegiatan usaha air minum 4 Maksud dan Tujuan Rencana Bisnis 5 Struktur Rencana Bisnis III KONDISI BUP/BUKS 1 Analisis SWOT NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN RENCANA BISNIS BUMD AIR MINUM PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak ▪ Formula strategi perusahaan yang dilakukan melalui serangkaian perhitungan IFAS (internal factor analysis strategy), dan EFAS (eksternal factor analysis strategy). 2 Analisis daya tarik pasar air minum ▪ Telah dilakukan Survei Kebutuhan Nyata (Real Demand Survey/RDS) Willingnes to Connect (WTC), Willingness to Pay (WTP), Ability to Pay (ATP) serta uji penentuan sumber dan tingkat pertumbuhan permintaan (uji elastisitas permintaan) IV SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN A Sasaran Sasaran telah memuat dan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1 Tingkat pertumbuhan pelayanan air minum 2 Tingkat kesehatan BUP/BUKS 3 Sasaran dan target tiap bidang/unit kegiatan B Strategi 1 Strategi korporasi 2 Strategis bisnis 3 Strategi fungsional tiap-tiap bidang/unit kegiatan, seperti Bidang Teknik dan Operasional; Bidang Keuangan; Bidang Pelayanan Pelanggan dan Pemasaran; dan Bidang Manajemen, Operasi dan SDM. C Kebijakan umum dan fungsional V PROGRAM Program telah memuat dan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1 Rincian program beserta anggaran 2 Keterkaitan antara sasaran, strategi, kebijakan dan program 3 Rencana pengembangan usaha pelayanan air minum VI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO Penerapan manajemen risiko telah memuat hal-hal sebagai berikut: 1 Identifikasi risiko 2 Analisis dan penilaian profil risiko 3 Pemetaan risiko 4 Kebijakan manajemen risiko dan kepatuhan 5 Program mitigasi risiko NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN RENCANA BISNIS BUMD AIR MINUM PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak VII ASUMSI YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYUSUN RENCANA BISNIS A Asumsi Eksternal Asumsi Eksternal telah memuat dan menjelaskan hal-hal sebagaimana di bawah ini berdasarkan sumber data yang kredibel. 1 Pertumbuhan Ekonomi 2 Tingkat Inflasi 3 Tingkat Suku Bunga 4 Nilai Tukar 5 Proyeksi Jumlah Penduduk dan Rumah Tangga (RT) di Wilayah Pelayanan a. Proyeksi jumlah penduduk di wilayah layanan setiap tahun selama 5 (lima) dengan penjelasan metode proyeksi dan deviasi b. Proyeksi jumlah Rumah Tangga (RT) di wilayah layanan setiap tahun selama 5 (lima) dengan penjelasan metode proyeksi dan deviasi. 6 Proyeksi Kebutuhan Air a. Kebutuhan air liter/orang/hari untuk masing-masing pemakaian (kelas sambungan); b. Kebutuhan air liter/sambungan/hari untuk masing-masing fasilitas sosial dan fasilitas umum c. Jumlah kebutuhan air rata-rata (Qr) d. Q Maksimum (lpd) (f=1,15 – 1,25) e. Q Jam Puncak (lpd) (f = 1,17 – 2,00) f. Kapasitas Air Baku i. Kapasitas Terpasang ii. Kapasitas Produksi iii. Kapasitas Distribusi B Asumsi Internal Asumsi Internal telah memuat dan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1 Rencana cakupan pelayanan air minum. a. Jumlah penduduk terlayani (jiwa) b. Jumlah Rumah Tangga terlayani (RT) c. Jumlah Sambungan Rumah (SR) d. Persentase cakupan layanan (Jumlah RT Terlayani / Jumlah RT Seluruhnya x 100%) 2 Pertumbuhan Karyawan. NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN RENCANA BISNIS BUMD AIR MINUM PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak ▪ Pertumbuhan karyawan telah memperhitungkan rasio ideal yaitu: Rasio Karyawan per 1.000 pelanggan 3 Pertumbuhan pendapatan dan beban operasi VIII PROYEKSI KEUANGAN, INVESTASI & PENYERTAAN MODAL A Proyeksi Keuangan, Investasi & Penyertaan Modal Proyeksi keuangan telah memuat hal-hal sebagai berikut: 1 Proyeksi sumber dana dan program investasi setiap tahun selama 5 (lima) tahun 2 Proyeksi arus kas setiap tahun selama 5 (lima) tahun 3 Proyeksi laporan posisi keuangan setiap tahun selama 5 (lima) tahun 4 Proyeksi laba/rugi setiap tahun selama 5 (lima) tahun 5 Proyeksi rasio keuangan setiap tahun selama 5 (lima) tahun B Hasil Analisis Kelayakan Keuangan Hasil analisis kelayakan keuangan telah menunjukkan kondisi/nilai sebagai berikut: 1 Nilai Internal Rate of Return (IRR) > Tingkat Bunga (discount factor) 2 Nilai Net Present Value (NPV) > 0 3 Nilai Return of Equity (RoE) > 1 atau 100% 1.3. VERIFIKASI DOKUMEN KAJIAN KELAYAKAN 1.3.1. Daftar Periksa Pemeriksaan Dokumen Kajian Kelayakan Lengkap NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN KAJIAN KELAYAKAN LENGKAP PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak I PENDAHULUAN 1 Latar Belakang 2 Maksud, Tujuan dan Sasaran Kegiatan 3 Ruang Lingkup Pekerjaan 4 Sistematika Laporan II GAMBARAN UMUM WILAYAH A Kondisi Umum 1 Luas wilayah, jumlah kecamatan, dan desa/kelurahan B Geografis dan Administratif Wilayah 1 Letak geografis wilayah studi NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN KAJIAN KELAYAKAN LENGKAP PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak 2 Letak wilayah administratif wilayah studi C Kondisi Fisik 1 Topografi a. Kemiringan lereng b. Peta kemiringan lereng 2 Klimatologi a. Tipe Iklim b. Curah Hujan 3 Geologi Kondisi wilayah berdasarkan jenis litoginya 4 Hidrologi/Sumber Daya Air a. Air Permukaan; Uraian jenis air permukaan yang ada di wilayah studi b. Air Tanah; Uraian berdasarkan keterdapatan dan produktivitas, akuifer hidrogeolog D Demografi 1 Uraian data jumlah penduduk E Kondisi Sosial Ekonomi 1 Mata pencaharian Penduduk di wilayah studi 2 PDRB berdasarkan data BPS untuk 5 tahun terakhir F Penggunaan Lahan dan Tata Guna Lahan 1 Uraian kawasan terbangun dan kawasan belum terbangun dilengkapi tabel penggunaan lahan eksisting per bagian wilayah studi G Tata Ruang Wilayah 1 Kebijakan dan Strategi Perencanaan Tata Ruang 2 Kebijakan dan Strategi Pemanfaatan Ruang H Perekonomian Daerah 1 Pengeluaran Daerah 2 Pembiayaan Daerah III KAJIAN SUMBER DAYA AIR BAKU A Kajian Jenis Sumber Air Baku 1 Analisis Air Permukaan a. Debit minimum dari sumber air baku b. Kuantitas dan kontinuitas sumber air baku c. Kualitas air baku harus memenuhi ketentuan baku mutu air yang berlaku NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN KAJIAN KELAYAKAN LENGKAP PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak d. Jarak sumber air baku ke daerah pelayanan maksimum sesuai dengan ketentuan e. Foto lokasi 2 Analisis Air Tanah a. Debit minimum dari sumber air baku b. Kuantitas dan kontinuitas sumber air baku c. Kualitas air baku harus memenuhi ketentuan baku mutu air yang berlaku d. Jarak sumber air baku ke daerah pelayanan maksimum sesuai dengan ketentuan e. Foto lokasi 3 Analisis Mata Air a. Debit minimum dari sumber air baku b. Kuantitas dan kontinuitas sumber air baku c. Kualitas air baku harus memenuhi ketentuan baku mutu air yang berlaku d. Jarak sumber air baku ke daerah pelayanan maksimum sesuai dengan ketentuan e. Foto lokasi 4 Sumber Lain a. Debit minimum dari sumber air baku b. Kuantitas dan kontinuitas sumber air baku c. Kualitas air baku harus memenuhi ketentuan baku mutu air yang berlaku d. Jarak sumber air baku ke daerah pelayanan maksimum sesuai dengan ketentuan e. Foto lokasi B Fungsi Sumber Air Baku saat Ini. 1 Uraian hasil kajian pemanfaatan sumber air baku saat ini yang akan digunakan sebagai sumber air baku unit pengolahan. Status sumber air baku harus jelas peruntukannya. C Kajian Hidrologi dan Morfologi 1 Hasil kajian kondisi hidrologi dan morfologi lokasi sumber air baku terpilih NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN KAJIAN KELAYAKAN LENGKAP PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak IV ANALISIS DAN PROYEKSI KEBUTUHAN AIR A Daerah Pelayanan 1 Rencana wilayah pelayanan air minum dalam studi ini B Proyeksi Jumlah Penduduk 1 Proyeksi jumlah penduduk wilayah studi dalam kurun waktu hingga 20 tahun kedepan. ▪ Pemilihan metode proyeksi dengan standar deviasi ▪ Perhitungan proyeksi penduduk dengan metode terpilih C Proyeksi Kebutuhan Air 1 Proyeksi Kebutuhan Air wilayah studi 20 tahun kedepan. D Survei Kebutuhan Nyata 1 Kajian Willingness to Connect (WTC) 2 Kajian Willingness to Pay (WTP) 3 Kajian Affordability To Pay (ATP) 4 Penentuan sumber dan tingkat pertumbuhan permintaan (uji elastisitas permintaan) V RENCANA PENGEMBANGAN SPAM A Rencana Umum Pengembangan SPAM 1 Sumber Air Baku Terpilih a. Neraca air dan alokasi penggunaan air dari sumber rencana b. Kesiapan pengambilan air baku beserta perizinannya (SIP SDA/SPPA/lainnya) 2 Rencana Umum SPAM a. Unit Air Baku 1) Kajian Intake a) Kesesuaian lokasi intake dengan Rencana Tata Ruang (RTRW) b) Status ketersediaan lahan c) Akses menuju lokasi intake d) Layout dan rancangan intake e) Kualitas air baku f) Konfirmasi dan rekomendasi dari penyedia air baku (bila diperlukan) g) Kesiapan penyediaan listrik (bila diperlukan) beserta perizinannya 2) Kajian Unit Transmisi a) Rencana peta jalur pipa dan wilayah yang dilalui (skala memadai) NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN KAJIAN KELAYAKAN LENGKAP PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak b) Jenis material pipa, panjang dan diameter c) Jumlah dan panjang bangunan perlintasan dan kendalanya (apabila ada) d) Jenis pompa dan skematik sistem pengaliran air baku e) Pembebasan lahan (apabila diperlukan) b. Unit Produksi 1) Kapasitas IPA rencana 2) Standar dan target kualitas produksi 3) Skematik sistem pengolahan 4) Kriteria 5) Gambar pra rencana unit pengolahan 6) Kriteria desain bangunan pendukung 7) Skematik 8) Gambar pra rencana unit pengolahan 9) Metode konstruksi 10) Pembebasan lahan (apabila diperlukan) c. Unit Distribusi 1) Kajian terhadap jalur jaringan pipa 2) Analisis jaringan perpipaan (analisis hidrolika) 3) Skema sistem distribusi 4) Bahan pipa, diameter dan panjang pipa 5) Kajian kondisi tanah 6) Kajian faktor lingkungan pada jalur pipa (lalu lintas, rel kereta api, jalan tol ataupun sungai, sosial, dan lain-lain) 7) Perlengkapan jaringan distribusi (jumlah & jenis) 8) Sistem pengendalian dan pemantauan (apabila diperlukan) 9) Sistem zoning pelayanan yang dilengkapi dengan water meter induk distribusi dalam rangka mengendalikan kebocoran air 10) Rencana sistem pendistribusian (Misalnya booster atau menara air) NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN KAJIAN KELAYAKAN LENGKAP PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak 11) Reservoir, rencana tapak dan dimensinya 12) Kajian kesiapan perizinan perlintasan pipa (jalan tol, jalur kereta api, sungai, dan lainnya) 13) Rencana jenis dan standar pipa yang akan digunakan 14) Metode konstruksi d. Unit Pelayanan 1) Rincian wilayah yang akan dilayani sistem beserta jumlah sambungannya 2) Rencana tahapan pemasangan sambungan pelanggan 3) Penetapan panjang pipa retikulasi untuk sambungan pelanggan 4) Rencana sistem pemantauan dan pengendalian jaringan e. Jadwal Pelaksanaan Konstruksi 1) Jadwal pelaksanaan konstruksi 2) Mitigasi permasalahan jadwal pelaksanaan konstruksi B Perkiraan Investasi Rencana Umum SPAM 1 Rencana Investasi dari pembangunan Unit Air Baku, Unit Produksi dan unit Distribusi VI KAJIAN ASPEK LINGKUNGAN A Landasan Hukum 1 Kebijakan dan prosedur lingkungan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan B Latar belakang dan Gambaran Kegiatan 1 Latar Belakang 2 Gambaran kegiatan pada setiap tahapan proyek (perencanaan, konstruksi, operasi dan end of life) C Pengaman Lingkungan 1 Kondisi lingkungan awal lokasi terkena dampak 2 Identifikasi potensi dampak lingkungan - matriks dampak proyek setiap tahapan proyek 3 Rekomendasi dan mitigasi dampak termasuk rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup D Pengamanan Sosial dan Pengadaan Lahan NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN KAJIAN KELAYAKAN LENGKAP PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak 1 Identifikasi pihak-pihak yang terkena dampak serta status lahannya 2 Identifikasi karakteristik sosial dan ekonomi dari pihak-pihak yang terkena dampak 3 Identifikasi nilai/harga lahan yang akan dibebaskan 4 Kompensasi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terkena dampak 5 Lembaga atau tim yang bertanggung jawab untuk pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali 6 Pelaksanaan konsultasi publik kepada pihak-pihak yang terkena dampak 7 Jadwal pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali VII ANALISIS KELAYAKAN INVESTASI A Kebutuhan Investasi dan Sumber Pendanaan 1 Kebutuhan Investasi Kebutuhan investasi berdasarkan tahap- tahap Penyelenggaraan SPAM berdasarkan bagian prioritas kebutuhan masyarakat, arah Penyelenggaraan kota/kawasan, dan sumber air baku 2 Sumber Pendanaan (Internal Cash, Trade Credit, Pinjaman, Obligasi Daerah, Hibah, APBD/APBN) B Dasar Penentuan Asumsi Keuangan 1 Komposisi pinjaman pada tiap unit (%) 2 Jangka waktu pinjaman (tahun) 3 Masa kerja operasional (jam/hari) 4 Tingkat kebocoran sampai Jaringan Distribusi Utama tidak melebihi 20% 5 Persentase penarikan pinjaman setiap tahun 6 Masa tenggang pembayaran bunga (tahun) 7 Tingkat suku bunga (% p.a) 8 Discount Factor yang digunakan (%) 9 Kenaikan harga yang dijual 10 Harga Pokok Produksi tahun ke-1 (Rp/m3) 11 Tingkat penyesuaian HPP (% setiap ...tahun) C Proyeksi Keuangan NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN KAJIAN KELAYAKAN LENGKAP PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak 1 Proyeksi Pendapatan dan Pengeluaran 2 Proyeksi Kinerja D Hasil Analisis Kelayakan 1 Analisis Kelayakan Investasi setiap tahapan dengan menghitung a. Internal Rate of Return (IRR) b. Net Present Value (NPV) c. Payback Period d. Debt Coverage Ratio (DCR) 2 Affordability Besarnya tagihan bulanan masih di bawah 4% dari pendapatan rumah tangga. 3 Analisis Sensitivitas a. Nilai Internal Rate of Return (IRR) > Tingkat Bunga (discount factor) b. Nilai Net Present Value (NPV) > 0 VIII ANALISIS KELEMBAGAAN 1 Lembaga Pengelola Struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan SPAM 2 Sumber Daya Manusia Jumlah SDM beserta persyaratan dan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan dari organisasi IX KAJIAN RISIKO A Cakupan Penentuan Risiko dan Mitigasi Seluruh tahapan pengelolaan risiko sebagaimana yang tercantum di bawah ini telah dilakukan 1 Identifikasi Risiko 2 Besaran Risiko 3 Alokasi Risiko 4 Mitigasi Risiko B Kategori Risiko Seluruh kategori risiko telah diperhitungkan yang meliputi risiko di bawah ini: 1 Risiko Lokasi a. Risiko pembebasan tanah b. Risiko ketidaksesuaian lokasi lahan c. Risiko lingkungan 2 Risiko Desain, konstruksi dan uji coba a. Risiko perencanaan b. Risiko desain c. Risiko penyelesaian 3 Risiko Sponsor (untuk BUP) NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN KAJIAN KELAYAKAN LENGKAP PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak 4 Risiko Finansial a. Risiko ketidakpastian pembiayaan b. Risiko parameter finansial c. Risiko struktur finansial d. Risiko asuransi 5 Risiko Operasional a. Risiko pemeliharaan b. Risiko cacat tersembunyi (latent defect) c. Risiko teknologi d. Risiko utilitas e. Risiko sumber daya atau input f. Risiko hubungan industri 6 Risiko Pendapatan (Revenue) a. Risiko permintaan b. Risiko tarif 7 Risiko Konektivitas Jaringan a. Risiko konektivitas dengan jaringan eksisting b. Risiko fasilitas pesaing 8 Risiko Interface 9 Risiko Politik a. Adanya regulasi dan pedoman pelaksanaan KPBU yang applicable dan spesifik (untuk BUP) b. Risiko mata uang yang tidak dapat dikonversi atau ditransfer c. Risiko pengambilalihan d. Risiko perubahan regulasi dan perundangan e. Risiko sub-sovereign atau parastatal f. Risiko perijinan g. Risiko perubahan tarif pajak 10 Risiko Kahar (Force Majeur) 11 Risiko Kepemilikan Aset 1.3.2. Daftar Periksa Pemeriksaan Dokumen Kajian Kelayakan Sederhana NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN KAJIAN KELAYAKAN SEDERHANA PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak I PENDAHULUAN 1 Latar Belakang 2 Maksud, Tujuan dan Sasaran Kegiatan 3 Ruang Lingkup Pekerjaan 4 Sistematika Laporan II GAMBARAN UMUM WILAYAH A Kondisi Umum NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN KAJIAN KELAYAKAN SEDERHANA PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak 1 Luas wilayah, jumlah kecamatan, dan desa/kelurahan B Geografis dan Administratif Wilayah 1 Letak geografis wilayah studi 2 Letak wilayah administratif wilayah studi C Kondisi Fisik 1 Topografi a. Kemiringan lereng b. Peta kemiringan lereng 2 Klimatologi a. Tipe Iklim b. Curah Hujan 3 Geologi Kondisi wilayah berdasarkan jenis litoginya 4 Hidrologi/Sumber Daya Air a. Air Permukaan; Uraian jenis air permukaan yang ada di wilayah studi b. Air Tanah; Uraian berdasarkan keterdapatan dan produktivitas, akuifer hidrogeolog D Demografi 1 Uraian data jumlah penduduk E Kondisi Sosial Ekonomi 1 Mata pencaharian Penduduk di wilayah studi 2 PDRB berdasarkan data BPS untuk 5 tahun terakhir F Penggunaan Lahan dan Tata Guna Lahan 1 Uraian kawasan terbangun dan kawasan belum terbangun dilengkapi tabel penggunaan lahan eksisting per bagian wilayah studi G Tata Ruang Wilayah 1 Kebijakan dan Strategi Perencanaan Tata Ruang 2 Kebijakan dan Strategi Pemanfaatan Ruang H Perekonomian Daerah 1 Pengeluaran Daerah 2 Pembiayaan Daerah III KAJIAN SUMBER DAYA AIR BAKU A Kajian Jenis Sumber Air Baku 1 Analisis Air Permukaan a. Debit minimum dari sumber air baku b. Kuantitas dan kontinuitas sumber air baku NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN KAJIAN KELAYAKAN SEDERHANA PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak c. Kualitas air baku harus memenuhi ketentuan baku mutu air yang berlaku d. Jarak sumber air baku ke daerah pelayanan maksimum sesuai dengan ketentuan e. Foto lokasi 2 Analisis Air Tanah a. Debit minimum dari sumber air baku b. Kuantitas dan kontinuitas sumber air baku c. Kualitas air baku harus memenuhi ketentuan baku mutu air yang berlaku d. Jarak sumber air baku ke daerah pelayanan maksimum sesuai dengan ketentuan e. Foto lokasi 3 Analisis Mata Air a. Debit minimum dari sumber air baku b. Kuantitas dan kontinuitas sumber air baku c. Kualitas air baku harus memenuhi ketentuan baku mutu air yang berlaku d. Jarak sumber air baku ke daerah pelayanan maksimum sesuai dengan ketentuan e. Foto lokasi 4 Sumber Lain a. Debit minimum dari sumber air baku b. Kuantitas dan kontinuitas sumber air baku c. Kualitas air baku harus memenuhi ketentuan baku mutu air yang berlaku d. Jarak sumber air baku ke daerah pelayanan maksimum sesuai dengan ketentuan e. Foto lokasi B Fungsi Sumber Air Baku saat Ini. 1 Uraian hasil kajian pemanfaatan sumber air baku saat ini yang akan digunakan sebagai sumber air baku unit pengolahan. Status sumber air baku harus jelas peruntukannya. C Kajian Hidrologi dan Morfologi NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN KAJIAN KELAYAKAN SEDERHANA PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak 1 Hasil kajian kondisi hidrologi dan morfologi lokasi sumber air baku terpilih IV ANALISIS DAN PROYEKSI KEBUTUHAN AIR A Daerah Pelayanan 1 Rencana wilayah pelayanan air minum dalam studi ini B Proyeksi Jumlah Penduduk 1 Proyeksi jumlah penduduk wilayah studi dalam kurun waktu hingga 20 tahun kedepan. ▪ Pemilihan metode proyeksi dengan standar deviasi ▪ Perhitungan proyeksi penduduk dengan metode terpilih C Proyeksi Kebutuhan Air 1 Proyeksi Kebutuhan Air wilayah studi 20 tahun kedepan. D Survei Kebutuhan Nyata 1 Kajian Willingness to Connect (WTC) 2 Kajian Willingness to Pay (WTP) 3 Kajian Affordability To Pay (ATP) 4 Penentuan sumber dan tingkat pertumbuhan permintaan (uji elastisitas permintaan) V RENCANA PENGEMBANGAN SPAM A Rencana Umum Pengembangan SPAM 1 Sumber Air Baku Terpilih a.Neraca air dan alokasi penggunaan air dari sumber rencana b. Kesiapan pengambilan air baku beserta perizinannya (SIP SDA/SPPA/lainnya) 2 Rencana Umum SPAM a. Unit Air Baku 1) Kajian Intake a) Kesesuaian lokasi intake dengan Rencana Tata Ruang (RTRW) b) Status ketersediaan lahan c) Akses menuju lokasi intake d) Layout dan rancangan intake e) Kualitas air baku f) Konfirmasi dan rekomendasi dari penyedia air baku (bila diperlukan) g) Kesiapan penyediaan listrik (bila diperlukan) beserta perizinannya 2) Kajian Unit Transmisi NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN KAJIAN KELAYAKAN SEDERHANA PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak a) Rencana peta jalur pipa dan wilayah yang dilalui (skala memadai) b) Jenis material pipa, panjang dan diameter c) Jumlah dan panjang bangunan perlintasan dan kendalanya (apabila ada) d) Jenis pompa dan skematik sistem pengaliran air baku e) Pembebasan lahan (apabila diperlukan) b. Unit Produksi 1) Kapasitas IPA rencana 2) Standar dan target kualitas produksi 3) Skematik sistem pengolahan 4) Kriteria 5) Gambar pra rencana unit pengolahan 6) Kriteria desain bangunan pendukung 7) Skematik 8) Gambar pra rencana unit pengolahan 9) Metode konstruksi 10) Pembebasan lahan (apabila diperlukan) c. Unit Distribusi 1) Kajian terhadap jalur jaringan pipa 2) Analisis jaringan perpipaan (analisis hidrolika) 3) Skema sistem distribusi 4) Bahan pipa, diameter dan panjang pipa 5) Kajian kondisi tanah 6) Kajian faktor lingkungan pada jalur pipa (lalu lintas, rel kereta api, jalan tol ataupun sungai, sosial, dan lain-lain) 7) Perlengkapan jaringan distribusi (jumlah & jenis) 8) Sistem pengendalian dan pemantauan (apabila diperlukan) 9) Sistem zoning pelayanan yang dilengkapi dengan water meter induk distribusi dalam rangka NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN KAJIAN KELAYAKAN SEDERHANA PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak mengendalikan kebocoran air 10) Rencana sistem pendistribusian (Misalnya booster atau menara air) 11) Reservoir, rencana tapak dan dimensinya 12) Kajian kesiapan perizinan perlintasan pipa (jalan tol, jalur kereta api, sungai, dan lainnya) 13) Rencana jenis dan standar pipa yang akan digunakan 14) Metode konstruksi d. Unit Pelayanan 1) Rincian wilayah yang akan dilayani sistem beserta jumlah sambungannya 2) Rencana tahapan pemasangan sambungan pelanggan 3) Penetapan panjang pipa retikulasi untuk sambungan pelanggan 4) Rencana sistem pemantauan dan pengendalian jaringan e. Jadwal Pelaksanaan Konstruksi 1) Jadwal pelaksanaan konstruksi 2) Mitigasi permasalahan jadwal pelaksanaan konstruksi B Perkiraan Investasi Rencana Umum SPAM 1 dari pembangunan Unit Air Baku, Unit Produksi dan unit Distribusi VI ANALISIS KELAYAKAN INVESTASI A Kebutuhan Investasi dan Sumber Pendanaan 1 Kebutuhan Investasi Kebutuhan investasi berdasarkan tahap-tahap Penyelenggaraan SPAM berdasarkan bagian prioritas kebutuhan masyarakat, arah Penyelenggaraan kota/kawasan, dan sumber air baku 2 Sumber Pendanaan (Internal Cash, Trade Credit, Pinjaman, Obligasi Daerah, Hibah, APBD/APBN) B Dasar Penentuan Asumsi Keuangan NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN KAJIAN KELAYAKAN SEDERHANA PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak 1 Komposisi pinjaman pada tiap unit (%) 2 Jangka waktu pinjaman (tahun) 3 Masa kerja operasional (jam/hari) 4 Tingkat kebocoran sampai Jaringan Distribusi Utama tidak melebihi 20% 5 Persentase penarikan pinjaman setiap tahun 6 Masa tenggang pembayaran bunga (tahun) 7 Tingkat suku bunga (% p.a) 8 Discount Factor yang digunakan (%) 9 Kenaikan harga yang dijual 10 Harga Pokok Produksi tahun ke- 1 (Rp/m3) 11 Tingkat penyesuaian HPP (% setiap ...tahun) C Proyeksi Keuangan 1 Proyeksi Pendapatan dan Pengeluaran 2 Proyeksi Kinerja D Hasil Analisis Kelayakan 1 Analisis Kelayakan Investasi setiap tahapan dengan menghitung a. Internal Rate of Return (IRR) b. Net Present Value (NPV) c. Payback Period d. Debt Coverage Ratio (DCR) 2 Affordability Besarnya tagihan bulanan masih di bawah 4% dari pendapatan rumah tangga. 3 Analisis Sensitivitas a.Nilai Internal Rate of Return (IRR) > Tingkat Bunga (discount factor) b. Nilai Net Present Value (NPV) > 0 VII ANALISIS KELEMBAGAAN 1 Lembaga Pengelola Struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan SPAM 2 Sumber Daya Manusia Jumlah SDM beserta persyaratan dan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan dari organisasi 1.4. VERIFIKASI DOKUMEN PERENCANAAN Daftar Periksa Pemeriksaan Dokumen Perencanaan NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN PERENCANAAN PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak I PENDAHULUAN 1 Latar Belakang 1.1. Informasi Proyek 1.2. Pemberi Kerja 1.3. Lokasi Kegiatan 1.4. Dasar Penyusunan Perencanaan 2 Maksud dan Tujuan 2.1. Maksud 2.2. Tujuan 3 Sasaran dan Manfaat 3.1. Sasaran 3.2. Manfaat 4 Lingkup Pekerjaan 5 Sistematika Laporan II KONDISI DAERAH PELAYANAN 1 Letak Geografis 2 Kondisi, Sosial, Ekonomi dan Budaya 3 Kependudukan III HASIL SURVEI 1 Survei topografi 2 Survei ketersediaan bahan konstruksi 3 Survei sumber daya energi 4 Survei penyelidikan tanah 5 Survei geomorfologi dan geohidrologi 6 Survei hidrolika air permukaan 7 Survei ketersediaan bahan kimia 8 Survei sosial dan ekonomi dari studi kelayakan 9 Survei ketersediaan lahan dan tata guna lahan III KRITERIA PERENCANAAN 1 Unit Air Baku 1.1. Kriteria Perencanaan Sistem Air Baku 1.2. Tipe Bangunan Pengambilan Air Baku 1.3. Jaringan Pipa Transmisi 1.4. Pengambilan Air 1.5. Sistem Pompa 1.6. Bangunan Sarana Pembawa dan Pelengkapnya 1.7. Desain Perencanaan Teknis Terinci Unit Air Baku 1.8. Transmisi Air Baku 2 Unit Produksi NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN PERENCANAAN PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak 2.1. Kriteria Perencanaan Teknis Sistem Produksi 2.2. Perangkat Operasional 2.3. Desain Perencanaan Teknis Unit Produksi 3 Unit Distribusi 3.1. Kriteria Sistem Distribusi 3.2. Desain Perencanaan Teknis Sistem Distribusi 3.3. Kriteria Unit Pelayanan 3.4. Desain Perencanaan Teknis Unit Pelayanan 4 Bangunan Penampungan Air/Reservoir 5 Bangunan Pelengkap Unit Instalasi Pengolahan Air 5.1. Persyaratan Umum 5.2. Persyaratan Teknis 6 Bangunan Penunjang 6.1. Bak Pelepas Tekan (BPT) 6.2. Booster Station 6.3. Jembatan Pipa 6.4. Syphon 6.5. Manhole 6.6. Sump Well 6.7. Thrust Block IV PERHITUNGAN LISTRIK DAN TATA CARA PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK 1 Perhitungan Daya Sistem Pompa Air Baku dan Distribusi 2 Perhitungan Kebutuhan Kapasitor Bank 3 Perhitungan Jatuh Tegangan 4 Perhitungan Praktis Jatuh Tegangan untuk Kondisi Tanpa Beban Induktansi V RANCANGAN KONSEPTUAL SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI PERANCANGAN KONSTRUKSI 1 Data Umum 2 Metode Pelaksanaan 3 Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test Plan/ITP) 4 Rekomendasi Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup 5 Rencana Manajemen Lalu Lintas 6 Identifikasi Bahaya, Mitigasi Bahaya, dan Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DAN ISI DOKUMEN PERENCANAAN PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak 7 Daftar Standar dan/atau Peraturan Perundang-undangan Keselamatan Konstruksi 8 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi 9 Dukungan Keselamatan Konstruksi 9.1. Biaya SMKK 9.2. Kebutuhan Personil Keselamatan Konstruksi 10 Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan Pemeliharaan Konstruksi Bangunan 10.1. Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian 10.2. Rancangan Panduan Keselamatan Pemeliharaan VI PENETAPAN ANGGARAN DAN BIAYA 1 Rencana Anggaran Biaya 2 Tata Cara Perancangan Anggaran Biaya 2.1. Ketentuan Umum 2.2. Ketentuan Teknis 2.3. Cara Pengerjaan 2.4. Langkah - langkah Menghitung RAB Secara Umum 1.5. VERIFIKASI DOKUMEN REKOMENDASI TEKNIS DARI BUMN AIR MINUM/BUMD AIR MINUM ATAU PEMERINTAH PUSAT/PEMERINTAH DAERAH SESUAI KEWENANGANNYA Daftar Periksa Pemeriksaan Dokumen Rekomendasi Teknis Dari BUMN Air Minum/BUMD Air Minum Atau Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DOKUMEN REKOMENDASI TEKNIS DARI BUMN AIR MINUM/BUMD AIR MINUM ATAU PEMERINTAH PUSAT/PEMERINTAH DAERAH PEMERIKSAAN Ya/Ada Tidak 1 Hasil pemeriksaan dan verifikasi atas pemenuhan terhadap persyaratan teknis Penyelenggaraan SPAM 2 Kebutuhan kegiatan usaha Penyelenggaraan SPAM telah dipertimbangkan dan diperhitungkan dalam penyediaan air minum di wilayah kerja BUMN/BUMD 3 Rekomendasi mengenai lingkup usaha dan cakupan wilayah pelayanan, termasuk volume air minum atau kapasitas SPAM 1.6. VERIFIKASI DOKUMEN PERJANJIAN KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA Daftar Periksa Pemeriksaan Dokumen Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha NO INDIKATOR PENILAIAN MUATAN DOKUMEN PERJANJIAN KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA PEMERIKSAAN Ya/Ada 1 Lingkup pekerjaan 2 Jangka waktu 3 Jaminan pelaksanaan 4 Tarif dan mekanisme penyesuaiannya 5 Hak dan kewajiban termasuk alokasi risiko 6 Standar kinerja pelayanan 7 Pengalihan saham sebelum KPBU beroperasi secara komersial 8 Sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian 9 Pemutusan atau pengakhiran perjanjian 10 Status kepemilikan aset 11 Mekanisme penyelesaian sengketa 12 Mekanisme pengawasan kinerja badan usaha pelaksana dalam melaksanakan pengadaan 13 Mekanisme perubahan pekerjaan dan/atau layanan 14 Mekanisme hak pengambilalihan oleh pemerintah dan pemberi pinjaman 15 Penggunaan dan kepemilikan aset infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada PJPK 16 Pengembalian aset infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada PJPK 17 Keadaan memaksa 18 pernyataan dan jaminan para pihak bahwa perjanjian KPBU sah dan mengikat para pihak dan telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan 19 penggunaan bahasa dalam Perjanjian, yaitu Bahasa INDONESIA atau apabila diperlukan dapat dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris (sebagai terjemahan resmi/official translation), serta menggunakan Bahasa INDONESIA dalam penyelesaian perselisihan di wilayah hukum INDONESIA 20 hukum yang berlaku, yaitu hukum INDONESIA 1.7. VERIFIKASI DOKUMEN PENUGASAN DARI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA KEPADA PEMERINTAH DESA Daftar Periksa Pemeriksaan Dokumen Penugasan Dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Desa NO INDIKATOR PENILAIAN DOKUMEN PENUGASAN DARI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA KEPADA PEMERINTAH DESA PEMERIKSAAN Ya/Ada Tidak 1 Terdapat Dokumen Penugasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa 2. PANDUAN PEMERIKSAAN LAPORAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PELAKSANAAN PB PENYELENGGARAAN SPAM Pemeriksaan Laporan Pemenuhan Kewajiban Pelaksanaan PB Penyelenggaraan SPAM dilakukan dengan memeriksa kesesuaian antara muatan dan isi dokumen yang disampaikan oleh Pelaku Usaha (pemegang) PB dengan standar di dalam peraturan. Pemeriksaan dilakukan melalui Daftar Periksa dengan memberikan notasi 1 (satu) apabila muatan dan isi pada setiap Indikator Penilaian di dalam dokumen sudah sesuai, dan notasi 0 (nol) apabila muatan dan isi pada setiap Indikator Penilaian tidak sesuai. Apabila dari hasil pemeriksaan masih terdapat Indikator Penilaian yang memiliki notasi 0 (nol), maka Laporan Pemenuhan Kewajiban Pelaksanaan PB dinyatakan belum lengkap dan benar, dan harus dikembalikan kepada pemegang PB untuk dilakukan perbaikan. NO INDIKATOR PENILAIAN PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak I PEMERIKSAAN DOKUMEN IPSDA 1 Pemeriksaan terhadap dokumen Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) menunjukkan bahwa IPSDA masih berlaku II PEMERIKSAAN DOKUMEN BERITA ACARA LAYAK OPERASI 1 Pemeriksaan terhadap dokumen Berita Acara Layak Operasi menunjukkan bahwa Penyelenggaraan SPAM masih layak operasi III PEMERIKSAAN FORM PELIBATAN MASYARAKAT LOKAL 1 Pemeriksaan terhadap form pelibatan masyarakat lokal menunjukkan adanya pegawai yang berasal dari masyarakat lokal IV PEMERIKSAAN FORM PERBAIKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN (BILA ADA) Pemeriksaan terhadap form perbaikan lingkungan (bila ada) menunjukkan bahwa (pilih salah satu): 1 Tidak ada upaya perbaikan lingkungan NO INDIKATOR PENILAIAN PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak 2 Perbaikan lingkungan telah selesai dilakukan 3 Perbaikan lingkungan masih berlangsung V PEMERIKSAAN PELAPORAN PEMENUHAN STANDAR PELAYANAN AIR MINUM YANG DIDISTRIBUSIKAN KEPADA PELANGGAN Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen hasil pengujian kuantitas, kualitas dan kontinuitas air minum yang didistribusikan kepada pelanggan menunjukkan hasil sebagai berikut: 1 Kuantitas air minum memenuhi standar 2 Kualitas air minum memenuhi standar 3 Kontinuitas air minum memenuhi standar VI PEMERIKSAAN DOKUMEN LAPORAN PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM 1 Pemeriksaan dokumen laporan pengawasan kualitas air minum menunjukkan telah sesuai sebagaimana diatur di dalam peraturan Menteri Kesehatan VII PEMERIKSAAN DOKUMEN LAPORAN TAHUNAN 1 Laporan Tahunan BUMN a. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit b. Laporan mengenai keadaan dan jalannya perusahaan serta realisasi selama tahun buku, termasuk sumber daya manusia c. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan perusahaan d. Analisis keuangan dan non- keuangan e. Laporan pencapaian KPI f. Laporan Manajemen Risiko g. Pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan h. Laporan penggunaan tambahan PMN (jika ada) i. Pelaksanaan proyek strategis nasional atau penugasan lain jika ada NO INDIKATOR PENILAIAN PEMERIKSAAN CATATAN Ya/Ada Tidak j. Laporan penyelenggaraan TI k. Evaluasi RJP l. Tindak lanjut terhadap temuan auditor dan keputusan RUPS tahun lalu 2 Laporan Tahunan BUMD a. Laporan keuangan yang telah diaudit b. Pelaksanaan Rencana Bisnis dan RKA BUMD c. Faktor yang mempengaruhi kinerja BUM d. Upaya memperbaiki kinerja BUMD 3 Laporan Tahunan BUM Desa a. Perhitungan tahunan yang terdiri atas laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru berakhir dan perhitungan laba rugi dari tahun buku beserta penjelasannya b. Laporan posisi keuangan dan perhitungan laporan laba rugi konsolidasi dari Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama c. Laporan keadaan dan jalannya BUM Desa/BUM Desa bersama serta hasil yang telah dicapai d. Kegiatan utama BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahan selama tahun buku e. Rincian masalah yang timbul yang memengaruhi kegiatan BUM Desa/BUM Desa bersama f. Laporan mengenai tugas pengurusan oleh pelaksana operasional, pengawasan oleh pengawas, dan pemberian nasihat oleh penasihat yang telah dilaksanakan selama tahun buku yang baru berakhir 4 Laporan Tahunan BUP dan BUKS a. Laporan keuangan yang telah diaudit b. Pelaksanaan Rencana Bisnis BUP/BUKS c. Faktor yang mempengaruhi kinerja BUP/BUKS d. Upaya memperbaiki kinerja BUP/BUKS 3. CONTOH PERNYATAAN LAYAK OPERASI SURAT PERNYATAAN KELAYAKAN OPERASIONAL SPAM Nomor : Tanggal : Lampiran : Pada hari ini, tanggal …………….. bulan ……………… tahun ………., yang bertanda tangan di bawah ini: Nama badan usaha : Alamat : Telepon : Email : Pelaksana pemeriksaan kelayakan operasional SPAM : 1) Direktur Teknik 2) Direktur Operasional 3) Direktur Keuangan 4) ……. 5) …… Telah melaksanakan pemeriksaan kelayakan operasional SPAM pada: 1) Nama SPAM : 2) Tahun Pembangunan : 3) Kapasitas : 4) Lokasi : 5) Koordinat : 6) Jumlah SR : 7) Jumlah penduduk terlayani : Berdasarkan hasil pemeriksaan persyaratan kelayakan operasional SPAM yang terdiri atas: 1) Pemeriksaan dokumen administrasi SPAM; 2) Pemeriksaan kelayakan teknis pada unit: a) Unit air baku; b) Unit produksi; c) Unit distribusi; dan d) Unit pelayanan. SPAM ………………… dinyatakan: *** Layak / Tidak Layak beroperasi dengan kapasitas ….. liter per detik, sesuai dengan kesimpulan dari analisis dan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana terlampir. Surat pernyataan ini berlaku sepanjang tidak ada perubahan kegiatan operasional yang dilakukan oleh badan usaha. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ………….., …………………………………. Direktur (nama badan usaha) ……………………………………………….. (nama jelas, tanda tangan, stempel) Diverifikasi oleh: Disahkan oleh: (Kepala Dinas …….) (Pejabat Pemberi PB) MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DODY HANGGODO LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA, PELAKSANAAN PENGAWASAN, DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM STANDAR PRODUK/JASA A. KEGIATAN SUMBER DAYA AIR No. IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR, IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR UNTUK KEGIATAN YANG TELAH DILAKUKAN SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG, IZIN PENGALIHAN ALUR SUNGAI, IZIN PENGALIHAN ALUR SUNGAI UNTUK KEGIATAN YANG TELAH DILAKUKAN SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG, IZIN PEMANFAATAN IRIGASI KBLI: SEMUA KBLI 1. Tujuan Maksud: Sebagai acuan bagi pemohon dalam proses Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG, Izin Pengalihan Alur Sungai, Izin Pengalihan Alur Sungai untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG, Izin Pemanfaatan Irigasi. Tujuan: Untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG, Izin Pengalihan Alur Sungai, Izin Pengalihan Alur Sungai untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG, Izin Pemanfaatan Irigasi. 2. Istilah dan Definisi 1. Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya. 2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. 3. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah. 4. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air permukaan dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah. 5. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha. 6. Unit Pelayanan Perizinan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang dibentuk khusus pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan diberi tugas untuk menjalankan proses administrasi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai. 7. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 8. Rekomendasi Teknis adalah saran serta batasan- batasan yang diberikan oleh pengelola Sumber Daya Air yang secara langsung berhubungan dengan rencana penggunaan Sumber Daya Air. 9. Klarifikasi Teknis adalah saran dan data teknis yang diberikan oleh pengelola Sumber Daya Air. 10. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi. 11. Pengalihan Alur Sungai adalah kegiatan mengalihkan alur sungai dengan cara membangun alur sungai baru yang mengakibatkan alur sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara permanen. 12. Izin Pengalihan Alur Sungai adalah legalitas untuk melaksanakan kegiatan Pengalihan Alur Sungai untuk kegiatan usaha. 13. Verifikasi adalah pemeriksaan terhadap dokumen permohonan Izin untuk memastikan kebenaran dan keakuratan informasi berdasarkan data dan bukti objektif. 14. Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah pimpinan unit organisasi yang membidangi pengelolaan Sumber Daya Air. 15. Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air untuk melakukan verifikasi permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG, Izin Pengalihan Alur Sungai, Izin Pengalihan Alur Sungai untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG, Izin Pemanfaatan Irigasi. 16. Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut BBWS/BWS adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai. 17. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 3. Ketentuan Persyaratan A. Umum 1. Pengajuan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, Izin Pengalihan Alur Sungai dan izin pemanfaatan irigasi dilakukan melalui Sistem OSS. 2. Dalam hal Sistem OSS belum dapat diterapkan, permohonan dan penetapan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, Izin Pengalihan Alur Sungai dan izin pemanfaatan irigasi diajukan melalui sistem informasi perizinan Sumber Daya Air. 3. Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, Izin Pengalihan Alur Sungai dan izin pemanfaatan irigasi diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air. 4. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, Izin Pengalihan Alur Sungai dan izin pemanfaatan irigasi ditetapkan dengan mempertimbangkan ketersediaan Air dan/atau pemanfaatan ruang pada Sumber Air serta pemeliharaan Sumber Air. B. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air 1. Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan pada Sumber Daya Air permukaan yang meliputi mata Air, sungai, danau, waduk, rawa, dan Sumber Air permukaan lainnya. 2. Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan pada: a. titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air; b. ruas tertentu pada Sumber Air; atau c. bagian tertentu dari Sumber Air. 3. Pengusahaan Sumber Daya Air merupakan kegiatan penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha. 4. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat diberikan bagi penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan: a. yang belum dilaksanakan; atau b. yang telah dilaksanakan dan telah memiliki izin bidang Sumber Daya Air sebelumnya dari Kementerian atau instansi lain. 5. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan persetujuan penggunaan Sumber Daya Air diberikan berdasarkan urutan prioritas: a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar; b. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air; c. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada dan/atau mengubah kondisi alami Sumber Air; d. pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum SPAM; e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; f. pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan g. pengusahaan Sumber Daya Air oleh koperasi, badan usaha swasta, atau perseorangan. 6. Jenis kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air meliputi pemanfaatan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha: a. pembangkit tenaga listrik berupa pembangkit listrik tenaga Air, pembangkit listrik tenaga minihidro, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, pembangkit listrik tenaga surya terapung, atau pembangkit tenaga listrik lainnya yang memanfaatkan Sumber Daya Air; b. pemanfaatan ruang pada Sumber Air dan/atau sempadan Sumber Air untuk kegiatan konstruksi; c. transportasi; d. olahraga; e. pariwisata; f. perikanan; g. industri; h. makanan dan minuman; i. perhotelan; j. perkebunan; k. Air minum; l. Air minum dalam kemasan; m. pertambangan; atau n. kegiatan usaha lainnya. 7. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan kepada: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik desa; d. koperasi; e. badan usaha swasta; atau f. perseorangan. 8. Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diajukan oleh: a. orang perseorangan yang memiliki identitas hukum; b. direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya; c. penerima kuasa dari direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya yang dibuktikan dengan surat kuasa; d. kepala cabang badan usaha yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik; atau e. pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama. 9. Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) nama Sumber Air. 10. Permohonan memuat data dan informasi: a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon; b. maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air; c. rencana lokasi pengusahaan Sumber Daya Air, yang terdiri atas: 1) nama Sumber Air; 2) lokasi penggunaan: a) nama kelurahan/desa; b) nama kecamatan; c) nama kota/kabupaten; d) nama provinsi; dan e) titik koordinat. d. jangka waktu pengusahaan Sumber Daya Air yang diperlukan; dan e. cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan. 11. Persyaratan untuk pemanfaatan ruang pada Sumber Air yang digunakan untuk kegiatan pembangkit listrik tenaga surya terapung harus berdasarkan hasil kajian teknis yang dilakukan oleh pemohon. 12. Kajian teknis paling sedikit memuat kajian mengenai pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap: a. keberlanjutan fungsi Sumber Air; b. penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan Sumber Air; dan c. keberlanjutan lingkungan Sumber Air berupa daya dukung lingkungan, kualitas Air, kondisi sosial, ekonomi, dan budaya. 13. Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung dilakukan pada Sumber Air berupa danau, selain memuat kajian juga harus memuat: a. rencana lokasi pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap zona litoral; dan b. pengaruh berkurangnya sinar matahari. 14. Kajian terhadap keberlanjutan lingkungan Sumber Air dan kajian tersebut harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari instansi yang membidangi lingkungan hidup. 15. Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung dilakukan pada Sumber Air berupa waduk, ketentuan mengenai penyusunan kajian teknis dan tata cara pembangunan pembangkit listrik tenaga surya terapung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai bendungan. 16. Kajian teknis yang disusun pemohon harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. efektivitas fungsi Sumber Air pada saat kondisi elevasi muka Air normal, elevasi muka Air terendah, dan banjir; b. analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan Sumber Air; dan c. pengaruh timbal balik keberlanjutan antara pemanfaatan Sumber Air dan lingkungan. 17. Analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya terapung meliputi: a. tinggi fluktuasi muka Air Sumber Air dan gelombang permukaan; b. distribusi kecepatan aliran Air di Sumber Air baik arah horizontal maupun vertikal pada berbagai kondisi debit aliran masuk; c. mawar angin (wind rose) dan potensi pembangkitan gelombang pada permukaan Sumber Air; d. sistem pelampung dengan memperhatikan beban statik dan dinamik, kemungkinan tumbukan oleh material terapung, termasuk kemudahan operasi dan pemeliharaan; e. sistem tambatan (mooring) dan jangkar (anchoring) dengan memperhatikan gaya- gaya statik dan dinamik, kecepatan aliran, fluktuasi muka Air dan gelombang, serta antisipasi kemungkinan kondisi saat sistem pelampung kandas; f. pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap pengendapan sedimen dan pergerakan sampah-sampah terapung; g. keamanan dan keselamatan ketenagalistrikan; dan h. kriteria aman dan strategi penempatan, tata letak panel surya, dan kebutuhan jalur batimetri termasuk jalur operasi dan pemeliharaan. 18. Pengaruh timbal balik berkelanjutan antara pemanfaatan Sumber Air dan lingkungan meliputi: a. kondisi iklim lokal, cuaca, dan iradians surya; b. suhu dan kualitas Air; c. suhu udara dan kualitas lingkungan sekitar; d. penggunaan jenis material ramah lingkungan (nonpolutif); e. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; dan f. tata letak panel surya dan estetika kawasan. 19. Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air memuat data dan informasi: a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon; b. jangka waktu pengusahaan Sumber Daya Air yang diperlukan; dan c. nomor dan tanggal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang. 20. Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air dapat melakukan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dalam hal: a. keadaan yang dipakai sebagai dasar pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air mengalami perubahan; b. terjadi perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti; c. terdapat perubahan kebijakan pemerintah; d. volume penggunaan Air selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari kuota yang ditetapkan dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan/atau e. pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air mengajukan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air. 21. Dalam hal perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diakibatkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 20 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air menyampaikan pemberitahuan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air. 22. Dalam hal perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diakibatkan oleh perubahan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 20 huruf c, Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air menyampaikan pemberitahuan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebelum pelaksanaan perubahan kebijakan. C. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG 1. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk kegiatan yang Telah Dilakukan Sebelum Berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG dapat diberikan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum diterbitkannya izin. 2. Kegiatan yang dapat diberikan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. laik teknis; b. tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air; c. memberi manfaat sosial ekonomi; dan d. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. 3. Dalam hal terjadi kerusakan lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air, Izin diberikan dengan kewajiban melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi. 4. Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG diajukan oleh: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik desa; d. badan usaha swasta; e. koperasi; atau f. perseorangan, yang menggunakan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air untuk kegiatan usaha. 5. Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diajukan oleh: a. orang perseorangan yang memiliki identitas hukum; b. direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya; c. penerima kuasa dari direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya yang dibuktikan dengan surat kuasa; d. kepala cabang badan usaha yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik; atau e. pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama. 6. Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) nama Sumber Air. 7. Permohonan memuat data dan informasi: a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon; b. maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air; c. rencana lokasi pengusahaan Sumber Daya Air, yang terdiri atas: 1) nama Sumber Air; 2) lokasi penggunaan: a) nama kelurahan/desa; b) nama kecamatan; c) nama kota/kabupaten; d) nama provinsi; dan e) titik koordinat. d. jangka waktu pengusahaan Sumber Daya Air yang diperlukan; dan e. cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan. D. Izin Pengalihan Alur Sungai 1. Izin Pengalihan Alur Sungai diberikan untuk kegiatan mengalihkan alur sungai dengan cara membangun alur sungai baru yang mengakibatkan alur sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara permanen. 2. Pengajuan permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai diajukan untuk 1 (satu) sistem Pengalihan Alur Sungai. 3. Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dapat diajukan oleh: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik desa; d. koperasi; atau e. badan usaha swasta. 4. Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai sebagaimana diajukan oleh: a. direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya; b. penerima kuasa dari direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya yang dibuktikan dengan surat kuasa; c. kepala cabang badan usaha yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik; atau d. pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama. 5. Izin Pengalihan Alur Sungai diberikan setelah mempertimbangkan rekomendasi teknis dari BBWS/BWS. 6. Pelaksanaan Pengalihan Alur Sungai dilakukan dengan: a. mengutamakan perlindungan dan pelestarian fungsi sungai; b. mempertahankan dan melindungi fungsi prasarana sungai yang telah dibangun; c. mempertahankan keberlanjutan fungsi pengaliran sungai; d. memperhatikan kepentingan pemakai Air sungai yang sudah ada; e. memperhatikan fungsi pengaliran sungai ditinjau dari aspek hidrologi, hidrolika, dan lingkungan; dan f. mempertimbangkan aspek morfologi sungai secara keseluruhan. 7. Pengalihan alur sungai dilakukan dengan kewajiban mengganti ruas sungai yang akan dialihkan dengan ruas sungai baru yang memiliki luas ruas sungai dan kapasitas alir paling sedikit sama dengan luas ruas dan kapasitas alir sungai yang akan dialihkan. 8. Dalam hal luas ruas sungai baru kurang dari luas ruas sungai yang akan dialihkan, pemohon memberikan kompensasi dengan membangun prasarana Sumber Daya Air di daerah aliran sungai sekitar lokasi Pengalihan Alur Sungai atau daerah aliran sungai lain yang membutuhkan. 9. Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada angka 8 berupa: a. embung; b. kolam retensi; dan/atau c. tampungan Air lainnya. 10. Penentuan dan pemanfaatan sempadan ruas sungai baru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sempadan sungai. 11. Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon dinyatakan lengkap dan benar apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan substansi permohonan. 12. Persyaratan administrasi yang diajukan pemohon harus menyertakan surat pernyataan sebagai berikut: a. bersedia membangun ruas sungai baru paling sedikit memiliki luas dan kapasitas alir yang sama dengan ruas sungai yang dialihkan; b. lahan yang dimanfaatkan untuk ruas sungai baru tidak dalam sengketa atau permasalahan hukum serta memiliki alas hak; c. bersedia menyerahkan secara fisik maupun dokumen hak atas tanah pengganti untuk ruas sungai baru atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air; dan d. bersedia menyelesaikan dampak permasalahan lingkungan dan sosial akibat Pengalihan Alur Sungai. 13. Persyaratan pada angka 12 huruf c dikecualikan untuk ruas sungai baru yang berada pada kawasan hutan atau yang dilakukan di atas tanah yang merupakan barang milik negara atau barang milik daerah. 14. Dalam hal permohonan Pengalihan Alur Sungai berada pada kawasan hutan, persyaratan administrasi ditambah dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan. 15. Persyaratan teknis paling sedikit memuat: a. peta lokasi sungai yang akan dialihkan alurnya dan usulan gambar rencana ruas sungai baru yang mencakup koordinat titik awal dan akhir pengalihan dalam format derajat, menit, dan detik; b. peta rencana pemanfaatan pada alur sungai yang akan dialihkan; c. hitungan luas alur sungai beserta sempadan sungai yang akan dialihkan dan luas rencana alur Sungai baru beserta sempadan sungainya; d. hitungan aspek hidrologi dan hidrolika terhadap fungsi pengaliran sungai sebelum dan sesudah Pengalihan Alur Sungai paling sedikit meliputi: 1) debit banjir rencana; 2) profil aliran, terdiri atas kedalaman aliran, kecepatan aliran, dan pola aliran; dan 3) erosi dan sedimentasi. e. hitungan pengaruh Pengalihan Alur Sungai terhadap muka Air banjir di hulu, hilir, dan lokasi pengalihan, serta pengaruh penurunan dasar sungai di hulu dan hilir lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang ada; f. hitungan stabilitas lereng ruas sungai baru, termasuk stabilitas struktur bangunan pelengkapnya; dan g. desain konstruksi ruas sungai baru serta rencana pemasangan pos duga Air otomatis di titik awal ruas sungai baru, termasuk desain konstruksi bangunan pelengkap jika diperlukan. 16. Permohonan memuat data dan informasi: a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon; b. maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air; c. rencana lokasi pengusahaan Sumber Daya Air, yang terdiri atas: 1) nama Sumber Air; 2) lokasi penggunaan: a) nama kelurahan/desa; b) nama kecamatan; c) nama kota/kabupaten; d) nama provinsi; dan e) titik koordinat. E. Izin Pengalihan Alur Sungai untuk Kegiatan yang Telah Dilakukan Sebelum Berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG 1. Izin Pengalihan Alur Sungai untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG dapat diberikan untuk kegiatan Pengalihan Alur Sungai yang telah dilaksanakan sebelum diterbitkannya izin. 2. Pengajuan permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai diajukan untuk 1 (satu) sistem Pengalihan Alur Sungai. 3. Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai diajukan oleh: a. badan hukum INDONESIA; b. badan usaha; atau c. perseorangan. 4. Kegiatan yang dapat diberikan Izin Pengalihan Alur Sungai harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. laik teknis; b. tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air; c. memberi manfaat sosial ekonomi; dan d. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. 5. Dalam hal terjadi kerusakan lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air, Izin diberikan dengan kewajiban melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi. 6. Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) sistem Pengalihan Alur Sungai. F. Izin Pemanfaatan Irigasi 1. Izin pemanfaatan irigasi dilakukan pada jaringan irigasi termasuk sempadannya. 2. Izin pemanfaatan irigasi dapat diberikan bagi pemanfaatan irigasi untuk kegiatan usaha: a. yang belum dilaksanakan; atau b. yang telah dilaksanakan dan telah memiliki izin pemanfaatan irigasi sebelumnya dari Kementerian atau instansi lain. 3. Izin pemanfaatan irigasi diberikan kepada: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik desa; d. koperasi; e. badan usaha swasta; atau f. perseorangan. 4. Permohonan izin pemanfaatan irigasi diajukan oleh: a. orang perseorangan yang memiliki identitas hukum; b. direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya; c. penerima kuasa dari direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya yang dibuktikan dengan surat kuasa; d. kepala cabang badan usaha yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik; atau e. pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama. 5. Permohonan izin pemanfaatan irigasi diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air. 6. Permohonan izin pemanfaatan irigasi hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) nama daerah irigasi. 7. Izin pemanfaatan irigasi ditetapkan dengan mempertimbangkan ketersediaan Air dan/atau pemanfaatan ruang pada jaringan irigasi serta pemeliharaan jaringan irigasi. 8. Izin pemanfaatan irigasi dapat diberikan setelah kebutuhan untuk pertanian rakyat pada sistem irigasi yang bersangkutan telah terpenuhi. 9. Izin pemanfaatan irigasi meliputi pemanfaatan: a. Air dan/atau Daya Air irigasi; b. jaringan irigasi; dan/atau c. sempadan irigasi. 10. Izin pemanfaatan irigasi meliputi kegiatan: a. perolehan dan/atau pengambilan Air dan/atau Daya Air irigasi; b. pembangunan jaringan irigasi; c. peningkatan jaringan irigasi yang mengakibatkan pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi; d. rehabilitasi jaringan irigasi yang mengakibatkan pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi; dan/atau e. pemanfaatan jaringan irigasi di dalam, di atas, atau di bawah jaringan irigasi termasuk sempadannya. 11. Izin pemanfaatan irigasi untuk memperoleh dan/atau mengambil Air dan/atau Daya Air irigasi hanya dilakukan pada jaringan utama. 12. Jaringan utama berupa jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder. 13. Permohonan memuat data dan informasi: a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon; b. maksud dan tujuan pemanfaatan irigasi; c. rencana lokasi pemanfaatan irigasi, yang terdiri atas: 1) nama Sumber Air; 2) lokasi penggunaan: a) nama kelurahan/desa; b) nama kecamatan; c) nama kota/kabupaten; d) nama provinsi; dan e) titik koordinat. d. jangka waktu pemanfaatan irigasi yang diperlukan; dan e. cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan. 14. Dalam hal permohonan perpanjangan Izin pemanfaatan irigasi diajukan namun: a. masa berlaku Izin pemanfaatan irigasi yang telah dimiliki kurang dari 1 (satu) bulan; b. masa berlaku Izin pemanfaatan irigasi yang telah dimiliki sudah habis; atau c. izin pemanfaatan irigasi atau dengan nama lain yang dikeluarkan oleh instansi lainnya; pemohon mengajukan permohonan Izin pemanfaatan irigasi baru dengan melampirkan Izin pemanfaatan irigasi yang telah dimiliki sebelumnya. 15. Perpanjangan Izin pemanfaatan irigasi dilakukan dengan mempertimbangkan: a. keadaan yang dipakai sebagai dasar Rekomendasi Teknis mengalami perubahan; b. perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti; c. alih fungsi lahan pada daerah irigasi; dan/atau d. perubahan kebijakan pemerintah. 16. Perubahan Izin pemanfaatan irigasi dapat dimohonkan oleh pemegang Izin pemanfaatan irigasi atau dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air. 17. Permohonan perubahan Izin pemanfaatan irigasi hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) Izin pemanfaatan irigasi yang akan diubah. 18. Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air dapat melakukan perubahan Izin pemanfaatan irigasi dalam hal: a. keadaan yang dipakai sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan irigasi mengalami perubahan; b. terjadi alih fungsi lahan pada daerah irigasi; c. terdapat perubahan kebijakan pemerintah; d. volume penggunaan Air selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari kuota yang ditetapkan dalam Izin pemanfaatan irigasi; dan/atau e. pemegang Izin pemanfaatan irigasi mengajukan permohonan perubahan izin pemanfaatan irigasi. 19. Dalam hal perubahan Izin pemanfaatan irigasi diakibatkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 18, Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air menyampaikan pemberitahuan perubahan Izin pemanfaatan irigasi kepada pemegang Izin pemanfaatan irigasi. 20. Dalam hal perubahan Izin pemanfaatan irigasi diakibatkan oleh perubahan kebijakan pemerintah, Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air menyampaikan pemberitahuan perubahan Izin pemanfaatan irigasi kepada pemegang izin pemanfaatan irigasi sebelum pelaksanaan perubahan kebijakan. 21. Perubahan Izin pemanfaatan irigasi yang dimohonkan oleh pemegang Izin pemanfaatan irigasi atau dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air dapat berupa perubahan: a. nama pemegang Izin pemanfaatan irigasi; b. kuota dan jadwal pengambilan Air; c. cara pengambilan dan/atau pembuangan Air; dan/atau d. bangunan atau sarana yang digunakan. 22. Dalam hal nama pemegang Izin pemanfaatan irigasi berubah, Izin pemanfaatan irigasi batal dengan sendirinya. 23. Pemegang Izin pemanfaatan irigasi dapat mengajukan permohonan perubahan Izin pemanfaatan irigasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan nama pemegang Izin pemanfaatan irigasi. 24. Selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 23 dan/atau selama proses permohonan perubahan izin pemanfaatan irigasi, pemilik usaha yang baru atau badan usaha yang baru tetap mendapatkan alokasi Air. 25. Dalam hal permohonan perubahan Izin pemanfaatan irigasi sampai dengan jangka waktu belum diajukan, izin pemanfaatan irigasi tidak dapat diubah dan pemohon dapat mengajukan permohonan Izin pemanfaatan irigasi baru dengan melampirkan Izin pemanfaatan irigasi dari pemilik usaha sebelumnya. 4. Ketentuan Verifikasi A. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air 1. Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan pemohon telah dinyatakan lengkap dan benar oleh UPP, proses permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi. 2. Verifikasi dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratannya terhadap: a. ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. kelayakan teknis. 3. Dalam hal permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dinyatakan tidak lengkap, permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dikembalikan kepada pemohon. 4. Verifikasi dilakukan oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air. 5. Dalam hal kegiatan yang dimohonkan izinnya membutuhkan tambahan data teknis atau data lainnya, Tim Verifikasi dapat melakukan: a. permintaan Klarifikasi Teknis kepada BBWS/BWS; atau b. permintaan Rekomendasi Teknis kepada BBWS/BWS. 6. Permintaan Klarifikasi Teknis diperlukan untuk mendapatkan: a. penjelasan data teknis; b. tambahan data kondisi di lapangan; dan/atau c. tambahan data lainnya. 7. Permintaan Rekomendasi Teknis diperlukan untuk kegiatan dengan kriteria: a. debit yang digunakan atau diambil besar; b. pengambilan Air dari mata Air; c. konstruksi yang dibangun merupakan prasarana Sumber Daya Air berupa antara lain bendung, bendungan, dan embung; d. konstruksi yang dibangun berupa bentangan bangunan melintang Sumber Air; dan/atau e. pemanfaatan Sumber Daya Air yang bersifat kompleks. 8. Dalam hal diperlukan Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis setelah permohonan dinyatakan lengkap, Tim Verifikasi meminta Kepala BBWS/BWS untuk Menyusun Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis bersamaan dengan disampaikan pemberitahuan kepada pemohon. 9. Klarifikasi Teknis disampaikan oleh Kepala BBWS/BWS kepada Tim Verifikasi paling lama 2 (dua) Hari setelah permintaan Klarifikasi Teknis dari Tim Verifikasi disampaikan. 10. Rekomendasi Teknis disampaikan oleh Kepala BBWS/BWS kepada Tim Verifikasi paling lama 7 (tujuh) Hari setelah permintaan Rekomendasi Teknis dari Tim Verifikasi disampaikan. 11. Dengan mempertimbangkan hasil verifikasi, Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan: a. penetapan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; atau b. penolakan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air. 12. Penetapan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau penolakan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap. 13. Dalam hal kegiatan yang dimohonkan izinnya memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka waktu ditambahkan selama 2 (dua) Hari. 14. Dalam hal kegiatan yang dimohonkan izinnya memerlukan Rekomendasi Teknis, jangka waktu penerbitan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air ditambahkan selama 7 (tujuh) Hari. 15. Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air menolak permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air: a. Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberitahukan alasan penolakan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama. 16. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berakhir. 17. Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang. 18. Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diajukan namun: a. masa berlaku Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang telah dimiliki kurang dari 1 (satu) bulan; b. masa berlaku Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang telah dimiliki sudah habis; atau c. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau dengan nama lain yang dikeluarkan oleh instansi lainnya; pemohon mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air baru dengan melampirkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang telah dimiliki sebelumnya. 19. Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan pemohon telah dinyatakan lengkap dan benar oleh UPP, proses permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi. 20. Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dinyatakan tidak lengkap, permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dikembalikan kepada pemohon. 21. Verifikasi dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratannya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelayakan teknis. 22. Penetapan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau penolakan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap dan benar. 23. Dengan mempertimbangkan hasil verifikasi, Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan: a. penetapan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; atau b. penolakan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air. 24. Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air menolak permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air: a. Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberitahukan alasan penolakan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama. 25. Permohonan perubahan izin pengusahaan sumber daya hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan diubah. 26. Perubahan pengusahaan Sumber Daya Air yang dimohonkan oleh pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air dapat berupa perubahan: a. nama pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; b. kuota dan jadwal pengambilan Air; c. cara pengambilan dan/atau pembuangan Air; dan/atau d. bangunan atau sarana yang digunakan. 27. Dalam hal terdapat perubahan nama pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air batal dengan sendirinya. 28. Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat mengajukan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan nama pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air. 29. Selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 28 dan/atau selama proses permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, pemilik usaha yang baru atau badan usaha yang baru tetap mendapatkan alokasi Air. 30. Dalam hal permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 28 belum diajukan, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat diubah dan pemohon dapat mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air baru dengan melampirkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dari pemilik usaha sebelumnya. 31. Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan substansi permohonan. 32. Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang telah dinyatakan lengkap dan benar dilakukan verifikasi terhadap: a. ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. kelayakan teknis. 33. Dalam hal permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dinyatakan tidak lengkap, permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dikembalikan kepada pemohon. 34. Dalam hal permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon telah dinyatakan lengkap, proses permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi. 35. Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan izinnya membutuhkan tambahan data teknis atau data lainnya, Tim Verifikasi dapat melakukan: a. permintaan Klarifikasi Teknis kepada BBWS/BWS; atau b. permintaan Rekomendasi Teknis kepada BBWS/BWS. 36. Permintaan Klarifikasi Teknis diperlukan dalam hal: a. terdapat kekurangan atau ketidakjelasan data yang dicantumkan dalam permohonan; b. perlu penjelasan ketersediaan Air pada Sumber Air; dan/atau c. tambahan data lainnya. 37. Permintaan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada angka 36 huruf b diperlukan untuk kegiatan dengan kriteria: a. debit yang digunakan atau diambil besar; b. pengambilan Air dari mata Air; c. konstruksi yang dibangun merupakan prasarana Sumber Daya Air berupa antara lain bendung, bendungan, dan embung; d. konstruksi yang dibangun berupa bentangan bangunan melintang Sumber Air; dan/atau e. pemanfaatan Sumber Daya Air yang bersifat kompleks. 38. Dalam hal diperlukan Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis setelah permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dinyatakan lengkap, Tim Verifikasi meminta Kepala BBWS/BWS untuk menyusun Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis bersamaan dengan disampaikan pemberitahuan kepada pemohon. 39. Penetapan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau penolakan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap. 40. Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan izinnya memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka waktu ditambahkan selama 2 (dua) Hari. 41. Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan izinnya memerlukan Rekomendasi Teknis dari BBWS/BWS, jangka waktu ditambahkan selama 7 (tujuh) Hari. 42. Dengan mempertimbangkan hasil verifikasi, Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan: a. penetapan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; atau b. penolakan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air. 43. Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air menolak permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air: a. Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberitahukan alasan penolakan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama. 44. Pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan dalam hal: a. pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; b. pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air melakukan penyalahgunaan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; c. pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air mengajukan permohonan pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; atau d. pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air menyampaikan dokumen atau kelengkapan persyaratan yang tidak benar atau tidak sah. 45. Dalam hal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air memerlukan konstruksi pada Sumber Air, selain ketentuan pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air juga dilakukan apabila pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak melaksanakan konstruksi paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya Izin dan tidak dilakukan perubahan jadwal pelaksanaan konstruksi. 46. Dalam hal pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air telah melakukan kegiatan konstruksi tetapi bangunan tidak difungsikan selama 1 (satu) tahun setelah selesai dibangun, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dinyatakan batal. B. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk kegiatan yang Telah Dilakukan Sebelum Berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG. 1. Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan pemohon telah dinyatakan lengkap dan benar oleh UPP, proses permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi. 2. Verifikasi dilakukan oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air. 3. Verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan: a. kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang meliputi aspek: 1) lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air; 2) manfaat sosial ekonomi; dan 3) rencana tata ruang wilayah; dan b. kelaikan teknis atas konstruksi yang telah terbangun. 4. Pemeriksaan sebagaimana pada angka 3 dilakukan oleh Tim Verifikasi terdiri dari unsur di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang meliputi: a. unit kerja yang mempunyai tugas di bidang hukum; b. unit kerja yang mempunyai tugas di bidang pembinaan teknik Sumber Daya Air; dan c. unit kerja terkait. 5. Dalam hal diperlukan, pelaksanaan Verifikasi dapat dilakukan peninjauan lapangan bersama dengan BBWS/BWS pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional dan/atau balai teknik terkait. 6. Hasil Verifikasi disampaikan oleh Tim Verifikasi kepada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan intern untuk dilakukan reviu. 7. Reviu dilakukan terhadap kesesuaian proses Verifikasi dengan prosedur pelaksanaan Verifikasi. 8. Hasil reviu disampaikan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan intern kepada Tim Verifikasi. 9. Tim Verifikasi menyusun laporan hasil Verifikasi yang telah direviu. 10. Laporan hasil verifikasi minimal memuat: a. kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. kelaikan teknis atas konstruksi yang telah terbangun; dan c. rekomendasi. 11. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 10 huruf c dapat berupa: a. pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan sanksi administratif; b. pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan sanksi administratif dan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, sarana, dan/atau prasarana yang telah dibangun; atau c. penolakan disertai dengan kewajiban untuk melakukan pembongkaran sarana dan/atau prasarana yang telah dibangun serta mengembalikan Sumber Air sesuai dengan kondisi semula. 12. Penolakan sebagaimana dimaksud pada angka 11 huruf c dilakukan dalam hal konstruksi yang telah terbangun: a. tidak laik teknis; b. tidak memberikan manfaat sosial ekonomi; c. tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah; atau d. dilakukan di lokasi yang dilarang. 13. Laporan hasil Verifikasi yang telah direviu disampaikan oleh Tim Verifikasi kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air. 14. Penyampaian laporan hasil Verifikasi oleh Tim Verifikasi kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air dilampiri dengan: a. konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin atau persetujuan yang dilengkapi dengan sanksi administratif; b. konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin atau persetujuan yang dilengkapi dengan sanksi administratif dan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, sarana, dan/atau prasarana yang telah dibangun; atau c. konsep surat Menteri tentang penolakan yang dilengkapi dengan kewajiban untuk melakukan pembongkaran sarana dan/atau prasarana yang telah dibangun serta mengembalikan Sumber Air sesuai dengan kondisi semula 15. Dengan mempertimbangkan laporan hasil verifikasi yang telah direviu, Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan: a. penetapan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air: 1) dengan sanksi administratif; atau 2) dengan sanksi administratif dan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, sarana, dan/atau prasarana yang telah dibangun; atau b. penolakan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air. 16. Dalam hal Menteri menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 15 huruf b: a. Menteri memberitahukan alasan penolakan permohonan secara tertulis kepada pemohon; b. pemohon Izin Pengusahaan Sumber Daya Air harus melakukan pembongkaran sarana dan/atau prasarana yang telah dibangun serta mengembalikan Sumber Air sesuai dengan kondisi semula; dan c. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama. 17. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 15 huruf a angka 1) berupa denda administratif. 18. Denda administratif wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak Izin Pengusahaan Sumber Daya Air ditetapkan. 19. Dalam hal sampai dengan jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Izin Pengusahaan Sumber Daya Air ditetapkan, pemegang Izin tidak melunasi denda administratif, Izin yang telah ditetapkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 20. Pemohon yang telah menyetorkan denda administratif wajib melaporkan bukti pelunasan denda administratif kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui unit pelayanan perizinan. 21. Perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Izin pengusahaan Sumber Daya Air ditetapkan. 22. Dalam hal sampai dengan jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Izin pengusahaan Sumber Daya Air ditetapkan, pemegang Izin pengusahaan Sumber Daya Air tidak melakukan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun, Izin pengusahaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 23. Denda administratif ditetapkan berdasarkan formula perhitungan besaran denda administratif dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air. C. Izin Pengalihan Alur Sungai 1. Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon telah dinyatakan sesuai dan lengkap dan benar, proses permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dilanjutkan ke proses verifikasi. 2. Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi kaidah teknis dilakukan verifikasi terhadap: a. ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. kelayakan teknis. 3. Verifikasi dilakukan oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air. 4. Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon dinyatakan terdapat ketidaksesuaian substansi, permohonan dikembalikan kepada pemohon. 5. Permohonan yang dikembalikan tidak dapat diajukan kembali dengan menggunakan data yang sama. 6. Permohonan izin Pengalihan Alur Sungai beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon dinyatakan lengkap dan benar, Tim Verifikasi meminta Kepala BBWS/BWS untuk menyusun Rekomendasi Teknis. 7. Kepala BBWS/BWS melakukan penyusunan Rekomendasi Teknis dengan melibatkan unit kerja yang mempunyai tugas di bidang: a. pembinaan teknik Sumber Daya Air; dan b. sungai. 8. Rekomendasi Teknis paling sedikit memuat: a. gambar rencana ruas sungai baru yang dilengkapi dengan gambar bangunan pelengkap, gambar rencana sungai yang akan dialihkan alurnya, dan gambar prasarana yang sudah terbangun; b. hasil pemeriksaan hitungan luas alur sungai yang akan dialihkan alurnya dan luas rencana alur sungai baru; c. hasil pemeriksaan terhadap hitungan pengaruh Pengalihan Alur Sungai terhadap muka Air banjir di hulu, hilir, dan lokasi pengalihan, serta pengaruh penurunan dasar sungai di hulu dan hilir lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang ada; dan d. hasil kajian teknis, kajian ekonomi, dan kajian dampak sosial. 9. Kepala BBWS/BWS menyampaikan Rekomendasi Teknis yang telah disusun kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas di bidang perizinan paling lama 16 (enam belas) Hari sejak diterimanya surat permintaan Rekomendasi Teknis. 10. Dengan mempertimbangkan hasil verifikasi dan rekomendasi teknis dari BBWS/BWS, Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan: a. penetapan Izin Pengalihan Alur Sungai; atau b. penolakan permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai. 11. Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air menolak permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai: a. Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberitahukan alasan penolakan permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai kepada pemohon; dan b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dengan menggunakan data yang sama. 12. Izin Pengalihan Alur Sungai disampaikan kepada pemohon dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. 13. Dalam hal Pengalihan Alur Sungai berada pada kawasan hutan, Izin Pengalihan Alur Sungai disampaikan kepada pemohon dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 14. Dalam hal pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai memperbarui desain konstruksi ruas sungai baru, pemegang Izin harus menyampaikan justifikasi teknis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air. 15. Direktur Jenderal Sumber Daya Air menugaskan tim teknis untuk melakukan analisis terhadap justifikasi teknis. 16. Ketua tim teknis menyampaikan hasil analisis terhadap justifikasi teknis kepada pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai. 17. Konstruksi ruas sungai baru tidak boleh dilanjutkan sebelum justifikasi teknis dinyatakan laik teknis oleh tim teknis. 18. Pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai yang telah selesai melaksanakan konstruksi, mempunyai kewajiban untuk mengajukan permohonan persetujuan operasi pada ruas sungai baru kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air paling lambat 1 (satu) bulan sejak konstruksi ruas sungai baru selesai dilakukan. 19. Pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai yang telah selesai melaksanakan konstruksi, tidak boleh melakukan pengaliran Air pada ruas sungai baru sebelum mendapatkan persetujuan operasi. 20. Permohonan persetujuan operasi pada ruas sungai baru dilengkapi dengan: a. foto tegak lurus dari arah atas (orthophoto) ruas sungai baru; dan b. foto dan video kondisi terkini ruas sungai baru dari titik awal sampai titik akhir beserta bangunan pelengkapnya. 21. Direktur Jenderal Sumber Daya Air menugaskan tim teknis untuk melakukan uji coba aliran Air pada ruas Sungai baru sebelum persetujuan operasi diberikan. 22. Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap, tim teknis MENETAPKAN jadwal uji coba aliran Air paling lama 14 (empat belas) Hari sejak permohonan persetujuan operasi dinyatakan lengkap. 23. Uji coba aliran Air pada ruas sungai baru dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal penetapan jadwal uji coba aliran Air. 24. Tim teknis setelah melakukan uji coba aliran Air pada ruas sungai baru menerbitkan verifikasi teknis yang menyatakan ruas sungai baru: a. laik teknis; atau b. tidak laik teknis. 25. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi teknis ruas sungai baru dinyatakan laik teknis, tim teknis menyampaikan hasil verifikasi teknis kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui unit pelayanan perizinan. 26. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi teknis ruas sungai baru dinyatakan tidak laik teknis, tim teknis memerintahkan pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai untuk melakukan perbaikan pada ruas sungai baru. 27. Direktur Jenderal Sumber Daya Air atas nama Menteri menerbitkan persetujuan operasi atas ruas sungai baru paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tim teknis menerbitkan verifikasi teknis yang menyatakan ruas sungai baru laik teknis. 28. Pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai memiliki kewajiban untuk mengalirkan Air melalui trase ruas sungai baru setelah mendapatkan persetujuan operasi atas ruas sungai baru. 29. Berdasarkan persetujuan operasi, pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai menyerahkan ruas sungai baru beserta bangunan pelengkapnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air. 30. Berdasarkan penyerahan ruas sungai baru, pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai menyerahkan: a. tanah; dan b. bangunan pelengkap; ruas sungai baru kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air. 31. Pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai menyerahkan tanah berupa hak atas tanah pengganti untuk ruas sungai baru kepada Pemerintah c.q. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air. 32. Pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai menyerahkan bangunan pelengkap kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air. 33. Berdasarkan penyerahan tanah dan bangunan pelengkapnya, Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air melakukan pencatatan atas tanah dan bangunan pelengkap ruas sungai baru dalam daftar barang milik negara. 34. Penyerahan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. 35. Pencatatan atas tanah dan bangunan pelengkap ruas sungai baru dalam daftar barang milik negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. 36. Dalam hal ruas sungai baru yang akan diserahkan terletak di atas tanah yang merupakan barang milik negara atau barang milik daerah, penyerahan ruas sungai baru beserta bangunan pelengkapnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara atau pengelolaan barang milik daerah. 37. Penyerahan ruas sungai baru beserta bangunan pelengkapnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air dikecualikan bagi ruas sungai baru yang berada di kawasan hutan. 38. Ruas sungai yang dialihkan dapat diajukan permohonan hak atas tanah oleh pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. D. Izin Pengalihan Alur Sungai untuk Kegiatan yang Telah Dilakukan Sebelum Berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG 1. Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dilakukan pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan substansi permohonan. 2. Dalam hal berkas permohonan izin telah dinyatakan lengkap oleh UPP, proses permohonan dilanjutkan ke proses Verifikasi. 3. Permohonan izin Pengalihan Alur Sungai beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon dinyatakan terdapat ketidaksesuaian substansi, permohonan dikembalikan kepada pemohon. 4. Permohonan yang dikembalikan tidak dapat diajukan kembali dengan menggunakan data yang sama. 5. Verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan: a. kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang meliputi aspek: 1. lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air; 2. manfaat sosial ekonomi; dan 3. rencana tata ruang wilayah; dan b. kelaikan teknis atas konstruksi yang telah terbangun. 6. Verifikasi dilakukan oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air 7. Tim Verifikasi terdiri dari unsur di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang meliputi: a. unit kerja yang mempunyai tugas di bidang hukum; b. unit kerja yang mempunyai tugas di bidang pembinaan teknik Sumber Daya Air; dan c. unit kerja terkait. 8. Dalam hal diperlukan, pelaksanaan Verifikasi dapat dilakukan peninjauan lapangan bersama dengan BBWS/BWS pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional dan/atau balai teknik terkait. 9. Pelaksanaan Verifikasi untuk kegiatan Pengalihan Alur Sungai dilakukan uji coba aliran Air sungai pada ruas sungai baru Bersama dengan BBWS/BWS pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional dan/atau balai teknik terkait. 10. Hasil Verifikasi disampaikan oleh Tim Verifikasi kepada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan intern untuk dilakukan reviu. 11. Reviu dilakukan terhadap kesesuaian proses Verifikasi dengan prosedur pelaksanaan Verifikasi. 12. Hasil reviu disampaikan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan intern kepada Tim Verifikasi. 13. Tim Verifikasi menyusun laporan hasil Verifikasi yang telah direviu. 14. Hasil verifikasi yang telah direviu disusun dalam laporan yang minimal memuat: a. kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. kelaikan teknis atas konstruksi yang telah terbangun; dan c. rekomendasi. 15. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 14 huruf c dapat berupa: a. pemberian Izin Pengalihan Alur Sungai dengan sanksi administratif; b. pemberian Izin Pengalihan Alur Sungai dengan sanksi administratif dan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, sarana, dan/atau prasarana yang telah dibangun; atau c. penolakan disertai dengan kewajiban untuk melakukan pembongkaran sarana dan/atau prasarana yang telah dibangun serta mengembalikan Sumber Air sesuai dengan kondisi semula. 16. Penolakan sebagaimana dimaksud pada angka 15 huruf c dilakukan dalam hal konstruksi yang telah terbangun: a. tidak laik teknis; b. tidak memberikan manfaat sosial ekonomi; c. tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah; atau d. dilakukan di lokasi yang dilarang. 17. Laporan hasil Verifikasi yang telah direviu disampaikan oleh Tim Verifikasi kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air. 18. Penyampaian laporan hasil Verifikasi oleh Tim Verifikasi kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air dilampiri dengan: a. konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin yang dilengkapi dengan sanksi administratif; b. konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin yang dilengkapi dengan sanksi administratif dan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, sarana, dan/atau prasarana yang telah dibangun; atau c. konsep surat Menteri tentang penolakan yang dilengkapi dengan kewajiban untuk melakukan pembongkaran sarana dan/atau prasarana yang telah dibangun serta mengembalikan Sumber Air sesuai dengan kondisi semula. 19. Dengan mempertimbangkan laporan hasil verifikasi yang telah direviu, Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan: a. penetapan Izin Pengalihan Alur Sungai: 1) dengan sanksi administratif; atau 2) dengan sanksi administratif dan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, sarana, dan/atau prasarana yang telah dibangun; atau b. penolakan permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai. 20. Dalam hal Menteri memberikan Izin Pengalihan Alur Sungai, pemohon wajib: a. memenuhi sanksi administratif; dan/atau b. melakukan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, sarana, dan/atau prasarana yang telah dibangun. 21. Dalam hal Menteri menolak permohonan: a. Menteri memberitahukan alasan penolakan permohonan secara tertulis kepada pemohon; b. pemohon Izin Pengalihan Alur Sungai harus melakukan pembongkaran sarana dan/atau prasarana yang telah dibangun serta mengembalikan Sumber Air sesuai dengan kondisi semula; dan c. pemohon Izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dengan menggunakan data yang sama. 22. Sanksi administratif berupa denda administratif. 23. Denda administratif wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak Izin ditetapkan. 24. Dalam hal sampai dengan jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak izin ditetapkan, pemegang Izin tidak melunasi denda administratif, Izin yang telah ditetapkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 25. Pemohon yang telah menyetorkan denda administratif wajib melaporkan bukti pelunasan denda administratif kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui unit pelayanan perizinan. 26. Perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Izin ditetapkan. 27. Dalam hal sampai dengan jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Izin ditetapkan, pemegang Izin tidak melakukan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun, Izin yang telah ditetapkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 28. Denda administratif ditetapkan berdasarkan formula perhitungan besaran denda administratif dilaksanakan dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air. E. Izin Pemanfaatan Irigasi 1. Permohonan Izin pemanfaatan irigasi dilakukan pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan substansi permohonan. 2. Dalam hal permohonan Izin Pemanfaatan Irigasi beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon telah dinyatakan lengkap dan benar, proses permohonan Izin Pemanfaatan Irigasi dilanjutkan ke proses verifikasi. 3. Verifikasi dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan Izin Pemanfaatan Irigasi dan dokumen persyaratannya terhadap: a. ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. kelayakan teknis. 4. Dalam hal permohonan Izin pemanfaatan irigasi dinyatakan tidak lengkap, permohonan Izin pemanfaatan irigasi dikembalikan kepada pemohon. 5. Verifikasi dilakukan oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air. 6. Setelah Tim Verifikasi menyatakan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan layak teknis, Tim Verifikasi meminta Kepala BBWS/BWS untuk menyusun Rekomendasi Teknis. 7. Kepala BBWS/BWS menyampaikan Rekomendasi Teknis kepada Tim Verifikasi sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan Izin Pemanfaatan Irigasi. 8. Dengan mempertimbangkan hasil verifikasi dan rekomendasi teknis, Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan: a. penetapan Izin pemanfaatan irigasi; atau b. penolakan permohonan Izin pemanfaatan irigasi. 9. Penetapan Izin pemanfaatan irigasi atau penolakan permohonan Izin pemanfaatan irigasi dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan Izin pemanfaatan irigasi beserta persyaratannya dinyatakan lengkap. 10. Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air menolak permohonan Izin pemanfaatan irigasi: a. Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberitahukan alasan penolakan permohonan Izin pemanfaatan irigasi kepada pemohon; dan b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Izin pemanfaatan irigasi dengan menggunakan data yang sama. 11. Izin pemanfaatan irigasi yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan Izin pemanfaatan irigasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin pemanfaatan irigasi berakhir. 12. Penetapan perpanjangan Izin pemanfaatan irigasi atau penolakan permohonan perpanjangan Izin pemanfaatan irigasi dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan perpanjangan Izin pemanfaatan irigasi beserta persyaratannya dinyatakan lengkap. 13. Permohonan perpanjangan Izin pemanfaatan irigasi baru dilakukan pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan substansi permohonan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah permohonan diterima. 14. Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Pemanfaatan Irigasi beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon telah dinyatakan lengkap, proses permohonan perpanjangan Izin Pemanfaatan Irigasi dilanjutkan ke proses verifikasi. 15. Permohonan perpanjangan Izin pemanfaatan irigasi yang telah dinyatakan lengkap dilakukan verifikasi terhadap: a. ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. kelayakan teknis. 16. Dalam hal permohonan perpanjangan Izin pemanfaatan irigasi dinyatakan tidak lengkap, permohonan perpanjangan Izin pemanfaatan irigasi dikembalikan kepada pemohon. 17. Permohonan perpanjangan Izin Pemanfaatan Irigasi beserta dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan substansi permohonan. 18. Verifikasi dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan perpanjangan Izin Pemanfaatan Irigasi dan dokumen persyaratannya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 19. Dengan mempertimbangkan hasil verifikasi, Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan: a. penetapan perpanjangan Izin pemanfaatan irigasi; atau b. penolakan permohonan perpanjangan Izin pemanfaatan irigasi. 20. Penetapan perpanjangan Izin pemanfaatan irigasi atau penolakan permohonan Izin pemanfaatan irigasi dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan Izin pemanfaatan irigasi beserta persyaratannya dinyatakan lengkap. 21. Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air menolak permohonan perpanjangan izin pemanfaatan irigasi: a. Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberitahukan alasan penolakan permohonan perpanjangan Izin pemanfaatan irigasi kepada pemohon; dan b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan Izin pemanfaatan irigasi dengan menggunakan data yang sama. 22. Permohonan perubahan Izin pemanfaatan irigasi dilakukan pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan substansi permohonan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah permohonan diterima. 23. Permohonan perubahan Izin pemanfaatan irigasi yang telah dinyatakan lengkap dilakukan verifikasi terhadap: a. ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. kelayakan teknis. 24. Dalam hal permohonan perubahan Izin pemanfaatan irigasi dinyatakan tidak lengkap, permohonan perubahan izin pemanfaatan irigasi dikembalikan kepada pemohon. 25. Verifikasi dilakukan oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air. 26. Dengan mempertimbangkan hasil verifikasi, Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan: a. penetapan perubahan Izin pemanfaatan irigasi; atau b. penolakan permohonan perubahan izin pemanfaatan irigasi. 27. Penetapan perubahan Izin pemanfaatan irigasi atau penolakan permohonan perubahan izin pemanfaatan irigasi dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan perubahan Izin pemanfaatan irigasi beserta persyaratannya dinyatakan lengkap. 28. Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air menolak permohonan perubahan izin pemanfaatan irigasi: a. Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberitahukan alasan penolakan permohonan perubahan Izin pemanfaatan irigasi kepada pemohon; dan b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perubahan Izin pemanfaatan irigasi dengan menggunakan data yang sama. 29. Pencabutan Izin pemanfaatan irigasi dilakukan dalam hal: a. pemegang Izin pemanfaatan irigasi tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam Izin pemanfaatan irigasi; b. pemegang Izin pemanfaatan irigasi melakukan penyalahgunaan Izin pemanfaatan irigasi; c. pemegang Izin pemanfaatan irigasi mengajukan permohonan pencabutan Izin pemanfaatan irigasi; d. perubahan Izin pemanfaatan irigasi pemegang izin pemanfaatan irigasi menyampaikan dokumen atau kelengkapan persyaratan yang tidak benar atau tidak sah. 30. Dalam hal Izin pemanfaatan irigasi memerlukan konstruksi pada Sumber Air, selain ketentuan pencabutan izin pemanfaatan irigasi, pencabutan Izin pemanfaatan irigasi juga dilakukan apabila pemegang Izin pemanfaatan irigasi tidak melaksanakan konstruksi paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya Izin dan tidak dilakukan perubahan jadwal pelaksanaan konstruksi. 31. Dalam hal pemegang Izin pemanfaatan irigasi telah melakukan kegiatan konstruksi tetapi bangunan tidak difungsikan selama 1 (satu) tahun setelah selesai dibangun, Izin pemanfaatan irigasi dinyatakan batal. 5. Ketentuan Kewajiban 1. Dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air menggunakan Sumber Air, pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air harus mendukung dan bekerja sama dengan BBWS/BWS atau instansi yang membidangi Sumber Daya Air sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengamanan fisik terhadap Sumber Air dan melaksanakan penguasaan negara atas Sumber Daya Air. 2. Dalam hal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, Izin Pengalihan Alur Sungai dan Izin pemanfaatan irigasi yang memanfaatkan barang milik negara, pemohon Izin Pengusahaan Sumber Daya Air wajib mengajukan pemanfaatan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan barang milik negara. 3. Kewajiban pemegang Izin sesuai dengan Lampiran II.H.1 sampai dengan II.H.43 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. B. KEGIATAN BINA MARGA No. IZIN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN NON TOL KBLI: SEMUA KBLI 1. Tujuan Sebagai acuan bagi pemohon dan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Non Tol. 2. Istilah dan Definisi 1. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. 2. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. 3. Bagian–bagian Jalan adalah bagian–bagian jalan yang meliputi Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan. 4. Ruang Manfaat Jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. 5. Ruang Milik Jalan adalah Ruang Manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi Ruang Manfaat Jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu. 6. Ruang Pengawasan Jalan adalah ruang tertentu di luar Ruang Milik Jalan yang penggunaannya diawasi oleh Penyelenggara Jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan, dan fungsi jalan. 7. Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya. 8. Pemberi izin adalah Penyelenggara Jalan atau gubernur yang melaksanakan pelimpahan kewenangan dengan penetapan dari Menteri. 9. Utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya. 10. Bangunan dan jaringan utilitas adalah bangunan dan jaringan pendukung utilitas yang terletak di atas dan/atau di bawah permukaan tanah. 11. Iklan adalah media dalam bentuk apapun yang digunakan produsen untuk memperkenalkan suatu produk ke khalayak umum. 12. Izin adalah persetujuan dari Penyelenggara Jalan atau pemberi izin tentang pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. 13. Media informasi adalah media dalam bentuk apapun yang tidak bersifat komersial. 14. Bangun–bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia. 15. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia dan fungsi hunian. 16. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional/ Balai Pelaksanaan Jalan Nasional adalah unit pelaksana teknis dibidang penanganan jalan nasional yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis pembangunan jalan dan jembatan. 17. Pemanfaatan Jalan adalah pendayagunaan bagian-bagian jalan selain peruntukannya. 18. Penggunaan Jalan adalah pendayagunaan bagian-bagian jalan sesuai dengan peruntukannya. 3. Ketentuan Persyaratan 1. Memenuhi seluruh persyaratan administrasi a. Surat Permohonan yang berisi data/identitas pemohon; b. Surat pernyataan bertanggung jawab atas kewajiban memelihara dan menjaga bangunan serta menanggung segala risiko yang mungkin terjadi; c. Jaminan-jaminan (jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, dan polis asuransi kerugian pihak ketiga); dan d. Surat pernyataan sewa menyewa perizinan (berhubungan dengan sewa BMN) untuk pemanfaatan Ruang Milik Jalan. 2. Memenuhi seluruh persyaratan teknis a. Informasi lokasi yang terdiri atas: 1) Untuk pemanfaatan Ruang Milik Jalan berupa denah lokasi, penempatan map, foto lokasi, peta situasi 1:1000; dan 2) Untuk penggunaan Ruang Manfaat Jalan berupa rute, jenis muatan, jumlah angkutan, berat, dan dimensi untuk penggunaan Ruang Manfaat Jalan. b. Rencana teknis rinci yang berisi rencana penempatan/pemasangan penandaan secara permanen serta spesifikasi teknis sesuai dengan peraturan teknis, mengenai pembebanan bangunan, perencanaan bangunan baja, bahan bangunan, perencanaan bangunan beton, instalasi listrik. c. Metode pelaksanaan yang terdiri atas: 1) Untuk pemanfaatan Ruang Milik Jalan berupa mobilisasi dan penyimpanan bahan utilitas, penyediaan bahan konstruksi jalan, pelaksanaan penggalian, pemasangan, dan pengembalian konstruksi jalan, serta rencana pengaturan lalu lintas; 2) Untuk penggunaan Ruang Manfaat Jalan berupa perbaikan alinyemen, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kemampuan struktur, dan pengaturan lalu lintas; dan 3) Jadwal pelaksanaan. 4. Ketentuan Verifikasi 1. 17 Hari setelah dokumen diajukan lengkap. 2. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional melaksanakan pemeriksaan (dokumen dan lapangan) kesesuaian dan kelengkapan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. 5. Ketentuan Kewajiban 1. Memelihara dan menjaga bangunan untuk keselamatan umum dan bertanggungjawab terhadap segala kerusakan Jalan selama jangka waktu perizinan. 2. Wajib melaksanakan pengaturan lalu lintas selama dilakukan pelaksanaan konstruksi. 3. Pelaksanaan penggalian, pemasangan dan pengembalian konstruksi jalan wajib diawasi oleh petugas yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jalan. 4. Membongkar, memperbaiki, memindahkan, menanggung biaya dan mengembalikan jalan seperti semula, dalam hal berakhirnya jangka waktu perizinan dan tidak diperpanjang kembali dan Penyelenggara Jalan membutuhkan lahan. 5. Mematuhi persyaratan lain sesuai dengan peraturan daerah dan/atau peraturan instansi terkait. No. IZIN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN TOL KBLI: SEMUA KBLI 1. Tujuan Sebagai acuan bagi pemohon dan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Tol. 2. Istilah dan Definisi 1. Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. 2. Bagian–Bagian Jalan Tol adalah bagian– bagian jalan tol yang meliputi Ruang Manfaat Jalan tol, Ruang Milik Jalan tol, dan Ruang Pengawasan Jalan tol. 3. Rekomendasi adalah pertimbangan teknis dari Penyelenggara Jalan tentang penggunaan Ruang Pengawasan Jalan agar tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan, serta guna menjamin peruntukan Ruang Pengawasan Jalan. 4. Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) Tol adalah ruang sepanjang jalan tol yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan tol dan digunakan untuk badan jalan tol, saluran tepi jalan tol, dan ambang pengamanannya. 5. Ruang Milik Jalan (Rumija) Tol adalah Ruang Manfaat Jalan tol dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan tol yang diperuntukkan bagi Ruang Manfaat Jalan tol, pelebaran jalan tol, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan tol dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu. 6. Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) Tol adalah ruang tertentu di luar Ruang Milik Jalan Tol yang penggunaannya diawasi oleh Penyelenggara Jalan tol agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan tol dan fungsi jalan tol. 7. Pemanfaatan Rumaja Tol dan Rumija Tol adalah kegiatan memanfaatkan Rumaja Tol dan Rumija Tol, antara lain untuk pemasangan bangunan utilitas, instalasi utilitas, angkutan berat/khusus. 8. Utilitas adalah fasilitas jaringan yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas, dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya. 9. Kendaraan dengan Angkutan Berat adalah kendaraan yang mempunyai berat melebihi batasan berat seperti yang telah diatur dalam kelas jalan (MST) dan kelas jembatan (BM). 10. Simpang Susun adalah sistem jalan penghubung dari jalan yang berpotongan secara tidak sebidang yang memungkinkan arus lalulintas mengalir secara bebas hambatan. 11. Underpass adalah bagian jalan yang dibuat lebih rendah sehingga memungkinkan lalu lintas dapat melintasi bagian bawah jalan tol. 12. Overpass adalah bagian jalan yang dibuat lebih tinggi sehingga memungkinkan lalu lintas dapat melintasi bagian atas jalan tol. 13. Pemberi izin adalah Penyelenggara Jalan tol yang melaksanakan pelimpahan kewenangan dengan penetapan dari Menteri. 14. Direktur Jenderal Bina Marga adalah pimpinan unit organisasi yang membidangi penyelenggaraan jalan. 15. Pemanfaatan Jalan Tol adalah pendayagunaan bagian-bagian jalan selain peruntukannya. 16. Penggunaan Jalan Tol adalah pendayagunaan bagian-bagian jalan sesuai dengan peruntukannya. 17. Unit Pelayanan Perizinan Jalan Bebas Hambatan (UPP JBH) adalah Unit yang dibentuk khusus pada Direktorat Jenderal Bina Marga dan diberi tugas untuk menjalankan proses administrasi izin pemanfaatan rumija tol dan melakukan pemeriksaan permohonan izin, pemeriksaan rekomendasi teknis, dan kelayakan teknis pemberian izin. 18. Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang selanjutnya disebut badan usaha, adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol. 19. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 3. Ketentuan Persyaratan 1. Pemanfaatan rumija tol untuk utilitas dan iklan a. Persyaratan administrasi 1) Surat Permohonan 2) Identitas Pemohon 3) Surat Pernyataan 4) Izin Usaha (tidak berlaku untuk Instansi Pemerintah) 5) Izin Instansi terkait 6) Draf MoU antara pemohon dengan BUJT b. Persyaratan teknis 1) Peta rencana lokasi 2) Rencana teknis (plan profile, tipikal potongan melintang/memanjang) 3) Rencana jadwal pelaksanaan 4) Metode pelaksanaan 5) Pengendalian lalu lintas 6) Analisis risiko 7) Studi lingkungan (khusus utilitas) 2. Pemanfaatan rumija tol untuk prasarana transportasi lainnya a. Persyaratan administrasi 1) Surat Permohonan 2) Identitas Pemohon 3) Surat Pernyataan 4) Izin Usaha (tidak berlaku untuk Instansi Pemerintah) 5) Izin Instansi terkait 6) Draf MoU antara pemohon dengan BUJT b. Persyaratan teknis 1) Peta rencana lokasi (dalam foto udara atau sitra satelit) 2) Sistem jaringan jalan 3) Kajian lalu lintas 4) Kajian kelayakan ekonomi dan finansial 5) Gambar rencana teknis (titik koordinasi dan Km jalan tol, Plan profile, tipikal potongan melintang/memanjang) 6) Rencana jadwal pelaksanaan 7) Metode pelaksanaan dan pengendalian lalu lintas 8) Analisis risiko 9) Studi lingkungan 3. Penggunaan ruwasja tol a. Persyaratan administrasi 1) Surat Permohonan 2) Identitas Pemohon 3) Surat Pernyataan 4) Izin Usaha (tidak berlaku untuk Instansi Pemerintah) 5) Izin Instansi terkait 6) Draf MoU antara pemohon dengan BUJT b. Persyaratan teknis 1) Peta lokasi dan gambar situasi (termasuk lokasi titik koordinat dan Km jalan tol) 2) Rencana penempatan konstruksi/ bangunan 3) Jenis peruntukan bangunan 4) Rencana sistem drainase 5) Rencana jalan akses (jika diperlukan) 6) Analisis risiko 4. Penggunaan rumaja tol untuk kendaraan dengan angkutan berat atau khusus a. Persyaratan Administrasi 1) Surat Permohonan 2) Identitas Pemohon 3) Surat Pernyataan 4) Izin Usaha (tidak berlaku untuk Instansi Pemerintah) 5) Izin Instansi terkait 6) Draf MoU antara pemohon dengan BUJT b. Persyaratan teknis 1) Rute dan jumlah trip 2) Jenis muatan, bobot, dimensi 3) Jenis kendaraan angkut, jumlah sumbu 4) Rencana pengendalian lalu lintas 5) Rencana jadwal pelaksanaan 6) Analisis pembebanan 7) Analisis risiko 8) Rencana gambar teknis/penanganan 5. Pemanfaatan rumaja tol untuk pembangunan overpass atau underpass a. Persyaratan Administrasi 1) Surat Permohonan 2) Identitas Pemohon 3) Surat Pernyataan 4) Izin Usaha (tidak berlaku untuk Instansi Pemerintah) 5) Izin Instansi terkait 6) Draf MoU antara pemohon dengan BUJT b. Persyaratan teknis 1) Peta rencana lokasi (dalam foto udara atau citra satelit) 2) Sistem jaringan jalan 3) Rencana teknis (titik koordinat dan Km jalan tol, plan profile, tipikal potongan melintang/memanjang) 4) Rencana jadwal pelaksanaan 5) Metode pelaksanaan dan pengendalian lalu lintas 6) Analisis risiko 7) Studi lingkungan 6. Pemanfaatan rumija tol untuk pembangunan simpang susun a. Persyaratan Administrasi 1) Surat Permohonan 2) Identitas Pemohon 3) Surat Pernyataan 4) Izin Usaha (tidak berlaku untuk Instansi Pemerintah) 5) Izin Instansi terkait 6) Draf MoU antara pemohon dengan BUJT b. Persyaratan teknis 1) Peta rencana lokasi 2) Sistem jaringan jalan 3) Kajian lalu lintas 4) Kajian kelayakan ekonomi dan finansial 5) Rencana teknis (titik koordinat dan Km jalan tol, plan profile, tipikal potongan melintang/memanjang) 6) Rencana jadwal pelaksanaan 7) Metode pelaksanaan dan pengendalian lalu lintas 8) Analisis risiko 9) Studi lingkungan 7. Pembukaan akses sementara/permanen dari rumija tol atau lokasi lain a. Persyaratan administrasi 1) Surat Permohonan 2) Identitas Pemohon 3) Surat Pernyataan 4) Izin Usaha (tidak berlaku untuk Instansi Pemerintah) 5) Izin Instansi terkait 6) Draf MoU antara pemohon dengan BUJT b. Persyaratan teknis 1) Peta rencana lokasi 2) Rencana teknis (titik koordinat dan Km jalan tol, plan profile, tipikal potongan melintang/memanjang) 3) Rencana jadwal pelaksanaan 4) Metode pelaksanaan 5) Pengendalian lalu lintas 8. Tempat istirahat dan pelayanan (TIP) Tipe A dan B a. Persyaratan Administrasi 1) Surat Permohonan 2) Identitas Pemohon 3) Surat Pernyataan 4) Izin Usaha (tidak berlaku untuk Instansi Pemerintah) 5) Izin Instansi terkait 6) Draf MoU antara pemohon dengan BUJT b. Persyaratan teknis 1) Hasil kajian kelayakan 2) Denah lokasi dan tata letak 3) Gambar desain awal 4) Skema pengusahaan 5) Dokumen lingkungan 6) Kajian lalu lintas 7) Kajian teknis 8) Kajian kebutuhan jalan tol 9) Profil pengusahaan 9. Tempat istirahat dan pelayanan (TIP) tipe C a. Persyaratan Administrasi 1) Surat Permohonan 2) Identitas Pemohon 3) Surat Pernyataan 4) Izin Usaha (tidak berlaku untuk Instansi Pemerintah) 5) Izin Instansi terkait b. Persyaratan teknis 1) Denah lokasi dan tata letak 2) Gambar desain awal 3) Dokumen lingkungan 4) Kajian lalu lintas 5) Kajian teknis 6) Kajian kebutuhan pengguna jalan tol 10. Fasilitas inap a. Persyaratan Administrasi 1) Surat Permohonan 2) Identitas Pemohon 3) Surat Pernyataan 4) Izin Usaha (tidak berlaku untuk Instansi Pemerintah) 5) Izin Instansi terkait b. Persyaratan teknis 1) Denah lokasi dan tata letak 2) Gambar desain awal 3) Dokumen lingkungan 4) Kajian lalu lintas 5) Kajian teknis 6) Kajian kebutuhan pengguna jalan tol 4. Ketentuan Verifikasi 1. Pemanfaatan rumija tol untuk utilitas dan iklan: 12 Hari (izin Direktur Jenderal Bina Marga) 2. Pemanfaatan rumija tol untuk prasarana transportasi lainnya: 12 Hari (izin Direktur Jenderal Bina Marga) 3. Penggunaan ruwasja tol: 12 Hari (izin Direktur Jenderal Bina Marga) 4. Penggunaan rumaja tol untuk kendaraan dengan angkutan berat atau khusus: 12 Hari (izin Direktur Jenderal Bina Marga) 5. Pemanfaatan rumaja tol untuk pembangunan overpass atau underpass: 12 Hari (izin Direktur Jenderal Bina Marga) 6. Pemanfaatan rumija tol untuk pembangunan simpang susun: 22 Hari (izin Menteri Pekerjaan Umum) 7. Pembukaan akses sementara/permanen dari rumija tol atau lokasi lain: 12 Hari (izin Direktur Jenderal Bina Marga) 8. Tempat istirahat dan pelayanan (TIP) Tipe A dan B: (izin Menteri Pekerjaan Umum) 9. Tempat istirahat dan pelayanan (TIP) tipe C: 12 Hari (izin Direktur Jenderal Bina Marga) 10. Fasilitas inap: (izin Menteri Pekerjaan Umum) 5. Ketentuan Kewajiban 1. Notulen hasil koordinasi dengan BUJT. 2. Mematuhi ketentuan dalam perizinan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan tol. 3. Berita Acara dengan instansi terkait seperti PAM, Telkom, dan lain-lain agar tidak mengganggu utilitas eksisting. 4. Surat pengantar dari Pemerintah Daerah setempat berkaitan dengan retribusi untuk penyelenggaraan reklame atau media iklan (IPR). 5. Persyaratan yang tertuang dalam izin/rekomendasi teknis yang diterbitkan. MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DODY HANGGODO LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA, PELAKSANAAN PENGAWASAN, DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM A. PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA KEGIATAN JASA KONSTRUKSI Pelaksanaan Pengawasan terhadap penyelenggaraan PB kegiatan Jasa Konstruksi terdiri atas: a. Pengawasan Rutin 1. Pengawasan rutin pada penyelenggaraan PB kegiatan Jasa Konstruksi selain dilakukan berdasarkan laporan kegiatan penanaman modal, juga didasarkan pada: a) laporan kegiatan usaha tahunan; dan b) Pengawasan pelaksanaan proyek jasa konstruksi. 2. Laporan kegiatan usaha tahunan untuk BUJK kualifikasi kecil paling sedikit meliputi: a) laporan keuangan; b) data kepatuhan pelaksanaan PB; dan c) data keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan usaha berkelanjutan. 3. Laporan kegiatan usaha tahunan untuk BUJK kualifikasi menengah atau besar paling sedikit meliputi: a) data kepatuhan pelaksanaan PB; b) data kinerja manajemen perusahaan; c) data kinerja proyek; d) laporan keuangan; dan e) data keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan usaha berkelanjutan. 4. Laporan kegiatan usaha tahunan untuk lembaga sertifikasi paling sedikit meliputi: a) data profil lembaga sertifikasi; b) data kepatuhan pelaksanaan PB; c) data kinerja; d) laporan keuangan; dan e) data operasional. 5. Penyampaian laporan kegiatan usaha tahunan dilaksanakan melalui SIJK terintegrasi. 6. Laporan kegiatan usaha tahunan disampaikan 1 (satu) kali dalam setahun. 7. Laporan kegiatan usaha tahunan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 30 bulan April tahun berikutnya melalui SIJK terintegrasi. 8. Dalam hal laporan keuangan untuk periode tahun yang akan dilaporkan belum tersedia, dapat menggunakan surat pernyataan sedang dalam proses penyusunan laporan keuangan yang ditandatangani pimpinan kantor akuntan publik yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Pengawasan Insidental 1. Pengawasan insidental merupakan Pengawasan yang dilakukan pada waktu tertentu. 2. Pengawasan insidental dilaksanakan berdasarkan: a) adanya pengaduan masyarakat; b) adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha; dan/atau c) adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar dan PB. 3. Pengawasan insidental dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental. 4. Pengawasan insidental dilaksanakan oleh Menteri melalui unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi. 5. Tata cara Pengawasan insidental ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi. B. PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PB DAN PB UMKU KEGIATAN SUMBER DAYA AIR B.1 Pengawasan PB dan PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air a. Pemegang PB pada kegiatan Sumber Daya Air dilarang menghalangi dan harus membuka akses bagi Kementerian atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan tugas pemantauan, evaluasi, Pengawasan, dan pemeriksaan pada Sumber Air. b. Pemegang PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air dilarang: 1) menyewakan dan/atau memindahtangankan sebagian atau seluruh PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air kepada pihak lain; 2) melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air; 3) melakukan penyalahgunaan PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air; 4) menguasai Sumber Air; dan/atau 5) menutup akses masyarakat terhadap Sumber Air yang digunakan. c. Pengawasan atas pelaksanaan PB dan PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang tercantum dalam PB dan PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air. d. Pengawasan antara lain terhadap: 1) kesesuaian identitas antara pemegang PB dan PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air dengan Pelaku Usaha; 2) kesesuaian antara pelaksanaan dengan ketentuan dalam PB dan PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air beserta ketentuan peraturan mengenai standar, prosedur, dan kriteria yang terkait; 3) kesesuaian antara prasarana dan sarana yang tercantum dalam PB dan PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air dengan prasarana dan sarana yang dibangun; dan/atau 4) dampak negatif yang ditimbulkan. e. Peran masyarakat dalam Pengawasan dapat diwujudkan dalam bentuk laporan atau pengaduan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air. f. Hasil Pengawasan merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan PB dan PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air. B.2 Pengawasan PB dan PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air terdiri atas: a. Pengawasan rutin b. Pengawasan insidental B.3 Mekanisme Pengawasan Rutin a. Pengawasan rutin dilakukan berdasarkan laporan pemenuhan kewajiban pelaksanaan PB dan PB UMKU oleh Pelaku Usaha untuk kegiatan Sumber Daya Air dan/atau inspeksi lapangan rutin. b. Pengawasan rutin dilakukan oleh BBWS/BWS dan dapat melibatkan peran masyarakat. c. Laporan pemenuhan kewajiban pelaksanaan PB dan PB UMKU disampaikan kepada pemberi PB dan PB UMKU sesuai dengan kewenangannya. d. Laporan pemenuhan kewajiban pelaksanaan PB dan PB UMKU disampaikan 1 (satu) kali dalam setahun. e. Atas penyampaian laporan pemenuhan kewajiban pelaksanaan PB dan PB UMKU, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing mempunyai tugas: 1) melakukan reviu; dan 2) menyusun laporan hasil reviu. f. Hasil reviu, dilakukan penginputan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, ke Sistem OSS dalam rangka pemutakhiran profil Pelaku Usaha. g. Tindak lanjut hasil reviu meliputi: 1) pembinaan/pendampingan; 2) pengenaan sanksi administratif; dan/atau 3) inspeksi lapangan. h. Pembinaan/pendampingan dilakukan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan PB dan/atau PB UMKU. i. Pengenaan sanksi administratif dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak memenuhi kewajiban dalam PB dan PB UMKU. B.4 Mekanisme Pengawasan Insidental a. Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan: 1) adanya pengaduan masyarakat; 2) adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha; dan/atau 3) adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan PB dan/atau PB UMKU. b. Pengawasan insidental dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental. c. Inspeksi lapangan insidental dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing. B.5 Tata cara pelaksanaan Pengawasan rutin dan Pengawasan insidental terhadap pelaksanaan PB dan PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air diatur dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air. C. PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PB DAN PB UMKU KEGIATAN BINA MARGA C.1 Mekanisme Pengawasan Rutin a. Pengawasan PB dan PB UMKU kegiatan bina marga dilaksanakan untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang tercantum dalam PB dan PB UMKU kegiatan bina marga dan memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha. b. Pengawasan penyelenggaraan PBBR pada PB dan PB UMKU kegiatan bina marga dilakukan terhadap: 1) kesesuaian identitas antara pemegang PB dan PB UMKU kegiatan bina marga dengan Pelaku Usaha, termasuk kesesuaian jaminan dan asuransi pihak ketiga; 2) kesesuaian antara pelaksanaan dengan ketentuan dalam PB dan PB UMKU kegiatan bina marga beserta ketentuan peraturan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang terkait; 3) kesesuaian antara kegiatan yang tercantum dalam PB dan PB UMKU kegiatan bina marga dengan kegiatan yang dilaksanakan termasuk pengembalian aset/kondisi jalan tol atau jalan non tol yang terdampak; dan/atau 4) dampak negatif yang ditimbulkan berupa gangguan fungsi jalan, gangguan lalu lintas dan/atau keamanan konstruksi jalan tol atau jalan non tol. c. Pengawasan terhadap PB aktivitas jalan tol dilakukan oleh penyelenggara jalan nasional dan dapat melibatkan peran masyarakat dalam bentuk laporan atau pengaduan kepada penyelenggara jalan atau Badan Usaha Jalan Tol sesuai kewenangannya. d. Pengawasan terhadap PB UMKU izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan non-tol dilakukan oleh penyelenggara jalan sesuai kewenangannya dan dapat melibatkan peran masyarakat dalam bentuk laporan atau pengaduan kepada penyelenggara jalan atau Badan Usaha Jalan Tol sesuai kewenangannya. e. Pengawasan terhadap PB UMKU izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol dan dapat melibatkan peran masyarakat dalam bentuk laporan atau pengaduan kepada penyelenggara jalan atau Badan Usaha Jalan Tol sesuai kewenangannya. f. Hasil Pengawasan merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan PB dan PB UMKU kegiatan bina marga. C.2 Mekanisme Pengawasan Insidental a. Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan: 1) adanya pengaduan masyarakat; 2) adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha; dan/atau 3) adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan PB dan/atau PB UMKU. b. Pengawasan insidental dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental. c. Inspeksi lapangan insidental dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya. D. PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PB KEGIATAN CIPTA KARYA D.1 Pengawasan Rutin a. Pengawasan rutin dilakukan berdasarkan laporan pemenuhan kewajiban pelaksanaan PB oleh Pelaku Usaha untuk Penyelenggaraan SPAM dan/atau inspeksi lapangan rutin. b. Laporan pemenuhan kewajiban pelaksanaan PB disampaikan kepada pemberi PB sesuai dengan kewenangannya. c. Laporan pemenuhan kewajiban pelaksanaan PB disampaikan 1 (satu) kali dalam setahun. d. Atas penyampaian laporan Pelaku Usaha, khususnya pada laporan kewajiban penyelenggara SPAM dalam memenuhi standar pelayanan air minum yang memenuhi syarat kuantitas, kualitas, dan kontinuitas air minum yang didistribusikan kepada masyarakat, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing mempunyai tugas: 1) melakukan reviu; dan 2) menyusun laporan hasil reviu. e. Hasil reviu, dilakukan penginputan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, ke Sistem OSS dalam rangka pemutakhiran profil Pelaku Usaha. f. Profil Pelaku Usaha meliputi kategori: 1) sangat baik; 2) baik; 3) kurang baik; 4) tidak baik. g. Pemerintah Daerah menyampaikan laporan hasil reviu tercantum kepada Pemerintah Pusat. h. Tindak lanjut hasil reviu, meliputi: 1) pembinaan/pendampingan; Pembinaan/pendampingan dilakukan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan kewajiban pelaksanaan PB 2) pengenaan sanksi administratif; Pengenaan sanksi administratif dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik dan tidak baik. 3) inspeksi lapangan. i. Penilaian untuk menentukan kategori profil Pelaku Usaha sebagai berikut: 1) Kategori Profil Pelaku Usaha untuk BUMN, BUM Desa, BUP dan BUKS. SKOR PENILAIAN KUANTITAS KUALITAS KONTINUITAS PARAMETER NILAI PARAMETER NILAI PARAMETER NILAI 60 lpd/hari 100 100% memenuhi parameter Kemenkes 100 24 jam 100 50 - 59 lpd/hari 75 90 - 99% memenuhi parameter Kemenkes 75 20 - 23 jam 75 SKOR PENILAIAN KUANTITAS KUALITAS KONTINUITAS PARAMETER NILAI PARAMETER NILAI PARAMETER NILAI 30 - 49 lpd/hari 50 80 - 89% memenuhi parameter Kemenkes 50 16 - 19 jam 50 < 30 lpd/hari 25 < 80% memenuhi parameter Kemenkes 25 < 16 jam 25 NO KATEGORI TOTAL SKOR 1 Sangat Baik 300 2 Baik 275 < 300 3 Kurang Baik 250< 275 4 Tidak Baik < 250 2) Kategori Profil Pelaku Usaha Untuk BUMD SKOR PENILAIAN KUANTITAS AIR MINUM KUALITAS AIR MINUM KONTINUITAS AIR MINUM CAKUPAN PELAYANAN PENURUNAN AIR TIDAK BEREKENING (ATR) RASIO OPERASI PARAMETER NILAI PARAMETER PARAMETER PARAMETER NILAI PARAMETER NILAI PARAMETER NILAI 60 lpd/hari 100 100% memenuhi parameter Kemenkes 100 24 jam 100 Capaian target tahunan Cakupan Pelayanan di Rencana Bisnis =100% 100 Capaian target tahunan penurunan ATR di Rencana Bisnis =100% 100 Capaian target tahunan Rasio Operasi di Rencana Bisnis =100% 100 50 - 59 lpd/hari 75 90 - 99% memenuhi parameter Kemenkes 75 20 - 23 jam 75 Capaian target tahunan Cakupan Pelayanan di Rencana Bisnis = 90 – 99% 75 Capaian target tahunan penurunan ATR di Rencana Bisnis = 90 – 99% 75 Capaian target tahunan Rasio Operasi di Rencana Bisnis = 90 – 99% 75 30 - 49 lpd/hari 50 80 - 89% memenuhi parameter Kemenkes 50 16 - 19 jam 50 Capaian target tahunan Cakupan 50 Capaian target tahunan penurunan 50 Capaian target tahunan Rasio 50 SKOR PENILAIAN KUANTITAS AIR MINUM KUALITAS AIR MINUM KONTINUITAS AIR MINUM CAKUPAN PELAYANAN PENURUNAN AIR TIDAK BEREKENING (ATR) RASIO OPERASI PARAMETER NILAI PARAMETER PARAMETER PARAMETER NILAI PARAMETER NILAI PARAMETER NILAI Pelayanan di Rencana Bisnis = 80 – 89% ATR di Rencana Bisnis = 80 – 89% Operasi di Rencana Bisnis = 80 – 89% < 30 lpd/hari 25 < 80% memenuhi parameter Kemenkes 25 < 16 jam 25 Capaian target tahunan Cakupan Pelayanan di Rencana Bisnis = < 80% 25 Capaian target tahunan penurunan ATR di Rencana Bisnis = < 80% 25 Capaian target tahunan Rasio Operasi di Rencana Bisnis = < 80% 25 NO KATEGORI TOTAL SKOR 1 Sangat Baik 600 2 Baik 575 < 600 3 Kurang Baik 550 < 575 4 Tidak Baik < 550 D.2 Pengawasan Insidental a. Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan: 1) adanya pengaduan masyarakat; 2) adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha; dan/atau 3) adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar dan/atau PB. b. Pengawasan insidental dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental dilaksanakan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. c. Tata cara pelaporan dan/atau pengaduan masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelenggaraan SPAM. MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DODY HANGGODO LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA, PELAKSANAAN PENGAWASAN, DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM PENGENAAN SANKSI ATAS PELANGGARAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM A. PELAKSANAAN PENGENAAN SANKSI TERHADAP PB KEGIATAN JASA KONSTRUKSI 1. Pengenaan sanksi administratif terhadap PB kegiatan Jasa Konstruksi diberikan atas pelanggaran: a. pemenuhan persyaratan PB meliputi: 1) kemampuan BUJK/SBU bagi BUJK; 2) kemampuan sertifikasi BUJK/lisensi LSBU bagi LSBU; atau 3) kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/lisensi LSP bagi LSP, dikarenakan tidak memenuhi syarat dan/atau habis masa berlaku; b. pemenuhan kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan PB kegiatan Jasa Konstruksi; c. pemenuhan persyaratan dan kewajiban khusus bagi BUJK PMA atau KPBUJKA; dan d. ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. 2. Laporan kegiatan usaha tahunan PB kegiatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b wajib dipenuhi oleh: a. BUJK; b. LSBU; dan c. LSP. 3. Pemenuhan persyaratan dan kewajiban khusus bagi BUJK PMA atau KPBUJKA sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c terdiri atas kewajiban: a. BUJK PMA untuk memenuhi persyaratan struktur permodalan asing dan kriteria teknis penanam modal; b. KPBUJKA memiliki PB dalam memberikan layanan Jasa Konstruksi sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Jasa Konstruksi; c. KPBUJKA membentuk kerja sama operasi dengan BUJKN kualifikasi besar dan memiliki klasifikasi/subklasifikasi sejenis yang tercatat di LPJK sebelum mengikuti proses pemilihan dan memenuhi kriteria teknis kerja sama operasi saat memberikan layanan Jasa Konstruksi; d. KPBUJKA melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 (tiga) tahun; dan e. KPBUJKA menempatkan warga negara INDONESIA sebagai PJBU atau PJTBU. 4. Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d terdiri atas kewajiban: a. BUJK memiliki PB saat memberikan layanan Jasa Konstruksi sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Jasa Konstruksi; b. BUJK memiliki SBU yang masih berlaku saat memberikan layanan Jasa Konstruksi sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Jasa Konstruksi; c. BUJK asing yang akan melakukan usaha Jasa Konstruksi membentuk KPBUJKA atau BUJK PMA saat memberikan layanan Jasa Konstruksi sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Jasa Konstruksi; d. BUJK menjamin pemenuhan persyaratan SBU; e. LSBU memiliki lisensi melaksanakan kewajiban; dan f. LSP memiliki lisensi melaksanakan kewajiban. 5. Pengenaan Sanksi oleh Menteri a. BUJKN Kualifikasi Besar 1) Tidak memiliki SBU yang memenuhi syarat dan/atau habis masa berlaku. a) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada BUJKN kualifikasi besar yang sedang melaksanakan layanan Jasa Konstruksi tidak memiliki SBU yang memenuhi syarat dan/atau habis masa berlaku. b) BUJKN kualifikasi besar yang mendapatkan peringatan tertulis sebagaimana huruf a) wajib memiliki SBU sesuai persyaratan paling lambat 60 (enam puluh) Hari. c) Dalam hal BUJKN kualifikasi besar melakukan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b), sanksi dinyatakan gugur. d) Dalam hal BUJKN kualifikasi besar tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b), diberikan sanksi pencabutan PB dan pencantuman ke dalam daftar hitam. 2) Tidak memiliki SBU sesuai persyaratan dan masih berlaku saat memberikan layanan jasa konstruksi a) Menteri memberikan sanksi penghentian sementara layanan Jasa Konstruksi dan denda administratif kepada BUJKN kualifikasi besar yang tidak memiliki SBU sesuai persyaratan dan masih berlaku saat memberikan layanan jasa konstruksi. b) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a), sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak. c) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan sanksi penghentian sementara dan denda administratif tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a), diberikan sanksi pencantuman dalam daftar hitam. 3) Tidak memiliki PB saat memberikan layanan Jasa Konstruksi a) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif kepada BUJKN kualifikasi besar yang tidak memiliki PB saat memberikan layanan Jasa Konstruksi. b) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a) dikenai sebesar 10% (sepuluh puluh persen) dari semua nilai kontrak. c) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a), BUJKN kualifikasi besar yang tidak dapat memenuhi salah satu kewajiban berupa kepemilikan PB dan pembayaran denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban. b. BUJK PMA 1) Tidak memiliki SBU yang memenuhi syarat dan/atau habis masa berlaku. a) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada BUJK PMA yang sedang melaksanakan layanan Jasa Konstruksi tidak memiliki SBU yang memenuhi syarat dan/atau habis masa berlaku. b) BUJK PMA yang mendapatkan peringatan tertulis sebagaimana huruf a), memiliki SBU sesuai persyaratan paling lambat 60 (enam puluh) Hari. c) Dalam hal BUJK PMA melakukan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b), sanksi dinyatakan gugur. d) Dalam hal BUJK PMA tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b), dikenakan sanksi pencabutan PB. 2) Tidak memiliki SBU sesuai persyaratan dan masih berlaku saat memberikan layanan jasa konstruksi a) Menteri memberikan sanksi penghentian sementara layanan Jasa Konstruksi dan denda administratif kepada BUJK PMA yang tidak memiliki SBU sesuai persyaratan dan masih berlaku saat memberikan layanan jasa konstruksi. b) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a), sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak. c) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan sanksi penghentian sementara dan denda administratif tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a), diberikan sanksi pencantuman dalam daftar hitam. 3) Tidak memiliki PB saat memberikan layanan Jasa Konstruksi a) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif kepada BUJK PMA yang tidak memiliki PB saat memberikan layanan Jasa Konstruksi. b) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a) dikenai sebesar 10% (sepuluh puluh persen) dari semua nilai kontrak. c) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a), BUJK PMA yang tidak dapat memenuhi salah satu kewajiban berupa kepemilikan PB dan pembayaran denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban. 4) Tidak memenuhi persyaratan struktur permodalan asing dan kriteria teknis penanam modal a) Menteri memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi BUJK PMA yang tidak memenuhi persyaratan struktur permodalan asing dan kriteria teknis penanam modal. b) BUJK PMA yang mendapatkan peringatan tertulis sebagaimana huruf a), wajib memenuhi persyaratan struktur permodalan asing dan kriteria teknis penanam modal paling lambat 60 (enam puluh) Hari. c) Dalam hal BUJK PMA memenuhi persyaratan struktur permodalan asing dan kriteria teknis penanam modal, sanksi dinyatakan gugur. d) Dalam hal BUJK PMA tidak memenuhi persyaratan struktur permodalan asing dan kriteria teknis penanam modal sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf b), diberikan sanksi denda administratif sebesar 10% (sepuluh persen) dari total nilai kontrak yang dilaksanakan sejak terjadinya ketidaksesuaian struktur permodalan dan kriteria teknis penanam modal. c. KPBUJKA 1) Tidak memiliki SBU yang memenuhi syarat dan/atau habis masa berlaku. a) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada KPBUJKA karena SBU yang sedang melaksanakan layanan Jasa Konstruksi tidak memiliki SBU yang memenuhi syarat dan/atau habis masa berlaku. b) KPBUJKA yang mendapatkan peringatan tertulis sebagaimana huruf a), wajib memiliki SBU sesuai persyaratan paling lambat 60 (enam puluh) Hari. c) Dalam hal KPBUJKA melakukan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b), sanksi dinyatakan gugur. d) Dalam hal KPBUJKA tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b), dikenakan sanksi pencabutan PB. 2) Tidak memiliki SBU sesuai persyaratan dan masih berlaku saat memberikan layanan jasa konstruksi a) Menteri memberikan sanksi penghentian sementara layanan Jasa Konstruksi dan denda administratif kepada KPBUJKA yang tidak memiliki SBU sesuai persyaratan dan masih berlaku saat memberikan layanan jasa konstruksi. b) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a) sebesar 20% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak. c) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan sanksi penghentian sementara dan denda administratif tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a), diberikan sanksi pencantuman dalam daftar hitam. 3) Tidak memiliki PB saat memberikan layanan Jasa Konstruksi a) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif kepada KPBUJKA yang tidak memiliki PB saat memberikan layanan Jasa Konstruksi. b) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a) dikenai sebesar 20% (sepuluh puluh persen) dari semua nilai kontrak. c) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a), KPBUJKA yang tidak dapat memenuhi salah satu kewajiban berupa kepemilikan PB dan pembayaran denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban. 4) Tidak membentuk kerja sama operasi dalam melaksanakan layanan Jasa Konstruksi a) Menteri memberikan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada KPBUJKA yang tidak membentuk kerja sama operasi dalam melaksanakan layanan Jasa Konstruksi. b) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a) dikenai sebesar 20% (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak. c) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b) diberikan sanksi penghentian sementara pelaksanaan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhinya semua kewajiban. 5) PJBU atau PJTBU ditempati oleh bukan warga negara INDONESIA pada saat melaksanakan layanan Jasa Konstruksi a) Menteri memberikan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada KPBUJKA yang PJBU atau PJTBU ditempati oleh bukan warga negara INDONESIA pada saat melaksanakan layanan Jasa Konstruksi. b) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a) dikenai sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak. c) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a) diberikan sanksi penghentian sementara pelaksanaan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhinya semua kewajiban. 6) Tidak melakukan perpanjangan Sertifikat Standar a) Menteri memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada KPBUJKA yang tidak melakukan perpanjangan Sertifikat Standar. b) KPBUJKA yang mendapatkan peringatan tertulis sebagaimana huruf a), wajib melakukan perpanjangan Sertifikat Standar paling lambat 60 (enam puluh) Hari. c) Dalam hal KPBUJKA melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada huruf b), sanksi dinyatakan gugur. d) Dalam hal KPBUJKA tidak memenuhi kewajiban sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf b), diberikan sanksi pencabutan PB tanpa menggugurkan kewajiban untuk membayar biaya administrasi perpanjangan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada huruf a). d. LSBU 1) Lisensi yang dimiliki tidak memenuhi syarat dan/atau habis masa berlaku a) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada LSBU karena lisensi yang dimiliki tidak memenuhi syarat dan/atau habis masa berlaku. b) LSBU yang mendapatkan peringatan tertulis sebagaimana huruf a), wajib memiliki lisensi sesuai persyaratan paling lambat 60 (enam puluh) Hari. c) Dalam hal LSBU melakukan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b), sanksi dinyatakan gugur. d) Dalam hal LSBU tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b), dikenakan sanksi pencabutan PB dan pencantuman dalam daftar hitam. 2) Tidak memenuhi kewajiban LSBU berlisensi a) Menteri mengenakan sanksi administratif bagi LSBU yang tidak memenuhi kewajiban LSBU berlisensi. b) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis, LSBU tidak dapat memenuhi persyaratan dan/atau melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a) maka dikenakan sanksi pembekuan lisensi. c) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan lisensi, LSBU tidak dapat memenuhi persyaratan dan/atau melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b) maka dikenakan sanksi pencabutan lisensi. e. LSP 1) Lisensi yang dimiliki tidak memenuhi syarat dan/atau habis masa berlaku a) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada LSP karena lisensi yang dimiliki tidak memenuhi syarat dan/atau habis masa berlaku. b) LSP yang mendapatkan peringatan tertulis sebagaimana huruf a), wajib memiliki lisensi sesuai persyaratan paling lambat 60 (enam puluh) Hari. c) Dalam hal LSP melakukan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b), sanksi dinyatakan gugur. d) Dalam hal LSP tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b), dikenakan sanksi pencabutan PB dan pencantuman dalam daftar hitam. 2) Tidak memenuhi kewajiban LSP berlisensi a) Menteri atas rekomendasi LPJK mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada LSP yang tidak memenuhi kewajiban LSP berlisensi. b) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis, LSP tidak dapat memenuhi persyaratan dan/atau melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a), Menteri menyampaikan rekomendasi penghentian sementara lisensi LSP kepada lembaga penerbit lisensi. c) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi penghentian sementara lisensi, LSP tidak dapat memenuhi persyaratan dan/atau melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b), Menteri menyampaikan rekomendasi pencabutan lisensi LSP kepada lembaga penerbit lisensi. f. Sanksi lainnya oleh Menteri 1) BUJK yang tidak memenuhi persyaratan SBU selama masa berlakunya a) Menteri memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada BUJK yang tidak memenuhi persyaratan SBU selama masa berlakunya. b) BUJK yang mendapatkan peringatan tertulis sebagaimana huruf a), wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari. c) Dalam hal BUJK melakukan pemenuhan sebagaimana dimaksud pada huruf b), sanksi dinyatakan gugur. d) Dalam hal BUJK tidak melakukan pemenuhan kewajiban melebihi batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf b) maka diberikan sanksi pencabutan SBU. 2) BUJKN kualifikasi besar, BUJK PMA, KPBUJKA, LSBU, dan LSP yang tidak memenuhi kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan a) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada BUJKN kualifikasi besar, BUJK PMA, KPBUJKA, LSBU, dan LSP yang tidak memenuhi kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan. b) BUJKN kualifikasi besar, BUJK PMA, KPBUJKA, LSBU, dan LSP yang mendapatkan peringatan tertulis sebagaimana huruf a), wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari. c) Dalam hal BUJKN kualifikasi besar, BUJK PMA, KPBUJKA, LSBU, dan LSP menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf b), sanksi dinyatakan gugur. d) Dalam hal BUJKN kualifikasi besar, BUJK PMA, KPBUJKA, LSBU, dan LSP tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf b), dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). e) BUJKN kualifikasi besar, BUJK PMA, KPBUJKA, LSBU, dan LSP yang terkena sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d) tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan. 3) BUJK asing yang tidak membentuk KPBUJKA atau BUJK PMA saat memberikan layanan Jasa Konstruksi a) Menteri memberikan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif bagi BUJK asing yang tidak membentuk KPBUJKA atau BUJK PMA saat memberikan layanan Jasa Konstruksi. b) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a) dikenai sebesar 20% (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak. c) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a), BUJK asing yang tidak membentuk KPBUJKA atau BUJK PMA tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban. 6. Pengenaan Sanksi oleh Bupati/Walikota a. BUJKN kualifikasi kecil dan BUJKN kualifikasi menengah 1) Tidak memiliki SBU yang memenuhi syarat dan/atau habis masa berlaku saat memberikan layanan jasa konstruksi a) Bupati/Walikota mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada BUJKN kualifikasi kecil dan BUJKN kualifikasi menengah yang sedang melaksanakan layanan Jasa Konstruksi tidak memiliki SBU yang memenuhi syarat dan/atau habis masa berlaku. b) BUJKN kualifikasi kecil dan BUJKN kualifikasi menengah wajib memiliki SBU sesuai persyaratan paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak menerima peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a). c) Dalam hal BUJKN kualifikasi kecil dan BUJKN kualifikasi menengah melakukan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b), sanksi dinyatakan gugur. d) Dalam hal BUJKN kualifikasi kecil dan BUJKN kualifikasi menengah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b), diberikan sanksi pencabutan PB dan pencantuman ke dalam daftar hitam. 2) Tidak memiliki PB saat melaksanakan layanan Jasa Konstruksi a) Bupati/Walikota memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif kepada BUJKN kualifikasi kecil atau BUJKN kualifikasi menengah yang tidak memiliki PB saat melaksanakan layanan Jasa Konstruksi. b) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a) dikenai sebesar 10% (sepuluh puluh persen) dari semua nilai kontrak. c) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis, sebagaimana dimaksud pada huruf a), BUJKN kualifikasi kecil atau BUJKN kualifikasi menengah yang tidak dapat memenuhi salah satu kewajiban berupa kepemilikan PB dan pembayaran denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban. 3) Tidak memenuhi kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan a) Bupati/Walikota memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada BUJKN kualifikasi kecil dan BUJKN kualifikasi menengah yang tidak memenuhi kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan. b) BUJKN kualifikasi kecil dan BUJKN kualifikasi menengah yang mendapatkan peringatan tertulis sebagaimana huruf a), wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari. c) Dalam hal BUJKN kualifikasi kecil dan BUJKN kualifikasi menengah menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf b), sanksi dinyatakan gugur. d) Dalam hal BUJKN kualifikasi kecil dan BUJKN kualifikasi menengah tidak melakukan pemenuhan kewajiban sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf b), diberikan sanksi dikenai sanksi denda administratif untuk: (1) BUJK kualifikasi kecil sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); dan (2) BUJK kualifikasi menengah dan besar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). e) BUJKN kualifikasi kecil dan BUJKN kualifikasi menengah yang terkena sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d) tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan. 7. Pengenaan Sanksi Daftar Hitam a. Sanksi daftar hitam perusahaan meliputi NIB, PJBU, dan PJTBU untuk BUJK. b. Pelaku Usaha yang mendapatkan sanksi daftar hitam perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat melakukan permohonan PB baru minimal 3 (tiga) tahun sejak pencantuman dalam daftar hitam. B. PELAKSANAAN PENGENAAN SANKSI TERHADAP PB DAN PB UMKU KEGIATAN SUMBER DAYA AIR B.1 Pengenaan Sanksi Terhadap PB dan PB UMKU Kegiatan Sumber Daya Air a. Menteri melalui pimpinan unit organisasi yang membidangi pengelolaan Sumber Daya Air (Direktur Jenderal Sumber Daya Air) memberikan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha yang tidak memenuhi kewajiban dalam PB dan PB UMKU. b. Sanksi administratif berupa: 1) peringatan tertulis; 2) penghentian sementara kegiatan usaha; 3) pembekuan PB dan PB UMKU; 4) pengenaan daya paksa polisional; dan/atau 5) pencabutan PB dan PB UMKU. B.2 Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis a. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dapat dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) Hari. b. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Kepala BBWS/BWS. c. Selama pemegang PB dan PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis kesatu sampai dengan ketiga, PB tetap berlaku dan PB UMKU tetap berlaku dan alokasi Air tetap diberikan. d. Dalam hal pemegang PB dan PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan 7 (tujuh) Hari setelah menerima surat peringatan tertulis ketiga, pemegang PB dan PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha. B.3 Sanksi Administratif Berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha a. Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha diberikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air. b. Penghentian sementara dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga. c. Pemegang PB dan PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air yang dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara, kegiatan: 1) penampungan dan penyaluran Air baku dihentikan; dan 2) pengusahaan Sumber Daya Air, Pengalihan Alur Sungai, dan pemanfaatan irigasi dihentikan dan alokasi Air diperhitungkan namun tidak diberikan. d. Dalam hal Pemegang PB dan PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air melaksanakan kewajibannya sebelum jangka waktu penghentian sementara berakhir, kegiatan: 1) penampungan dan penyaluran Air baku dapat dilakukan; dan 2) pengusahaan Sumber Daya Air, Pengalihan Alur Sungai, dan pemanfaatan irigasi dapat dilakukan dan alokasi Air diberikan. e. Dalam hal pemegang PB dan PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan jangka waktu penghentian sementara, pemegang PB dan PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PB dan PB UMKU. B.4 Sanksi Administratif Berupa Pembekuan PB Dan PB UMKU a. Sanksi administratif berupa pembekuan PB dan PB UMKU diberikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air. b. Pembekuan PB dan PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penghentian sementara. c. Pemegang PB dan PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PB dan PB UMKU, kegiatan: 1) penampungan dan penyaluran Air baku dihentikan; dan 2) pengusahaan Sumber Daya Air, Pengalihan Alur Sungai, dan pemanfaatan irigasi dihentikan dan alokasi Air tidak diperhitungkan. d. Dalam hal Pemegang PB dan PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air melaksanakan kewajibannya sebelum jangka waktu pembekuan PB dan PB UMKU berakhir, kegiatan: 1) penampungan dan penyaluran Air baku dapat dilakukan; dan 2) pengusahaan Sumber Daya Air, Pengalihan Alur Sungai, dan pemanfaatan irigasi dapat dilakukan dan alokasi Air diberikan setelah berakhirnya jangka waktu pembekuan. B.5 Sanksi Administratif Berupa Pengenaan Daya Paksa Polisional a. Sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa polisional diberikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air. b. Daya paksa polisional dapat dilakukan antara lain melalui penutupan lokasi kegiatan PB dan PB UMKU, dan/atau penghentian kegiatan pengambilan Air. c. Pemberian daya paksa polisional dilakukan pada tahapan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan PB dan PB UMKU, dan/atau pencabutan PB dan PB UMKU. B.6 Sanksi Administratif Berupa pencabutan PB dan PB UMKU a. Pemegang PB dan PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan PB dan PB UMKU, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB dan PB UMKU. b. Sanksi administratif berupa pencabutan PB dan PB UMKU diberikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air. c. Pencabutan PB dan PB UMKU ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pencabutan PB dan PB UMKU. d. PB UMKU kegiatan Sumber Daya Air dapat langsung dilakukan pencabutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. e. Pemberian sanksi pencabutan PB dan PB UMKU tidak menghilangkan kewajiban untuk melakukan: 1) melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau 2) mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan kepada Masyarakat yang menderita kerugian. C. PELAKSANAAN PENGENAAN SANKSI TERHADAP PB DAN PB UMKU KEGIATAN BINA MARGA C.1 Pengenaan Sanksi PB Kegiatan Bina Marga untuk KBLI Aktivitas Jalan Tol Pemberian sanksi administratif PB kegiatan bina marga diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan sebanyak 3 (tiga) kali atas satu kejadian pelanggaran. b. Pemegang PB aktivitas jalan tol yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan upaya perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam peringatan tertulis dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB aktivitas jalan tol. C.2 Pengenaan Sanksi PB UMKU Kegiatan Bina Marga untuk Semua KBLI Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Tol dan Non- Tol Pemberian sanksi administratif PB UMKU kegiatan bina marga diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Sanksi administratif berupa peringatan teguran tertulis diberikan sebanyak 3 (tiga) kali. b. Pemegang PB UMKU yang tidak melakukan upaya perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam peringatan teguran tertulis dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. c. Dalam hal pemegang PB UMKU telah melaksanakan perbaikan dalam masa penghentian sementara kegiatan usaha, kegiatan PB UMKU dapat dilanjutkan. d. Dalam hal pemegang PB UMKU tidak melaksanakan perbaikan selama masa penghentian sementara kegiatan usaha, pemegang PB UMKU dikenai sanksi denda administratif berupa pencairan jaminan dan/atau asuransi pihak ketiga. e. Dalam hal pemegang PB UMKU tidak melaksanakan pembayaran denda administratif berupa pencairan jaminan dan/atau asuransi pihak ketiga, pemegang PB UMKU dikenai sanksi pencabutan PB UMKU. f. Sanksi administratif diberikan oleh pemberi PB UMKU sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. D. PELAKSANAAN PENGENAAN SANKSI TERHADAP PB KEGIATAN CIPTA KARYA D.1 Sanksi Administratif pada PB untuk Penyelenggaraan SPAM Sanksi administratif diberikan kepada pemegang PB apabila melanggar ketentuan sebagai berikut: a. Pemegang PB untuk Penyelenggaraan SPAM dilarang menyewakan dan/atau memindahtangankan sebagian atau seluruh PB untuk Penyelenggaraan SPAM kepada pihak lain. b. Pemegang PB untuk Penyelenggaraan SPAM dilarang menghalangi dan harus membuka akses bagi Kementerian atau instansi Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang air minum dalam melaksanakan tugas pemantauan, evaluasi, Pengawasan dan pemeriksaan pada Penyelenggaraan SPAM yang dilaksanakan pemegang PB. c. Pemegang PB untuk Penyelenggaraan SPAM yang tidak memenuhi kewajiban pelaksanaan PB dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dikenai sanksi administratif berupa: 1) Peringatan tertulis 2) Penghentian sementara kegiatan usaha 3) Pembekuan PB 4) Pencabutan PB D.2 Ketentuan Pengenaan Sanksi Pemberian sanksi administratif diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing- masing 10 (sepuluh) Hari. b. Pemegang PB untuk Penyelenggaraan SPAM yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan upaya perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha. c. Penghentian sementara kegiatan usaha dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga. d. Selama pemegang PB untuk Penyelenggaraan SPAM dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, kegiatan Penyelenggaraan SPAM dihentikan. e. Dalam hal pemegang PB untuk Penyelenggaraan SPAM melaksanakan kewajibannya sebelum jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha berakhir, kegiatan Penyelenggaraan SPAM dapat dilanjutkan. f. Dalam hal pemegang PB untuk Penyelenggaraan SPAM tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha berakhir, pemegang PB untuk Penyelenggaraan SPAM dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PB. g. Pembekuan PB dikenakan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha. h. Selama pemegang PB untuk Penyelenggaraan SPAM dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PB, kegiatan Penyelenggaraan SPAM dihentikan. i. Dalam hal pemegang PB untuk Penyelenggaraan SPAM melaksanakan kewajibannya sebelum jangka waktu pembekuan PB berakhir, kegiatan Penyelenggaraan SPAM dapat dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pembekuan. j. Pemegang PB untuk Penyelenggaraan SPAM yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan PB, pemegang PB untuk Penyelenggaraan SPAM dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB. D.3 Ketentuan Lainnya: a. Selain dikenakan sanksi pencabutan PB, pemegang PB wajib memenuhi tanggung jawab lainnya apabila dalam Penyelenggaraan SPAM menimbulkan: 1) kerusakan pada sumber air dan atau lingkungan sekitarnya pemegang PB wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau 2) kerugian pada masyarakat umum dan/atau pelanggan, pemegang PB wajib mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan. b. Dalam hal terjadinya penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan PB atau pencabutan PB yang berakibat pada terganggunya pelayanan air minum kepada masyarakat, maka pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah/Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. c. Tanggung jawab Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan dengan biaya operasional dan pemeliharaan yang dibebankan kepada pemegang PB. MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DODY HANGGODO
Your Correction