Correct Article 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
Current Text
(1) Dalam hal Sistem OSS telah menerapkan pengaturan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan sarana prasarana SIJK terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) belum dapat beroperasi, SBU yang sedang diajukan melalui Sistem OSS diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi melalui portal perizinan Kementerian.
(2) BUJK yang telah memiliki SBU sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku dan harus melakukan konversi sesuai dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak terbitnya surat yang ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(3) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui proses perubahan tanpa proses asesmen.
(4) Masa berlaku SBU hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti masa berlaku SBU yang dimiliki sebelum konversi.
(5) BUJK yang melakukan proses perubahan dan perpanjangan SBU dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal BUJK tidak melakukan konversi paling lambat 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SBU dinyatakan tidak berlaku.
(7) SBU yang terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dikonversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
a. SBU yang sedang digunakan dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi tetap dapat digunakan sampai dengan melakukan pengikatan kontrak dan melaksanakan kontrak sampai dengan berakhirnya kontrak; dan
b. SBU yang telah digunakan untuk melakukan pengikatan kontrak tetap dapat digunakan untuk melaksanakan kontrak sampai dengan berakhirnya kontrak.
(8) LSBU dan LSP yang telah memiliki lisensi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(9) Lisensi LSBU yang sedang diajukan kepada lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini diproses sesuai dengan ketentuan dalam peraturan sebelumnya.
(10) Lisensi LSP yang sedang diajukan kepada lembaga penerbit lisensi sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Your Correction
