Correct Article 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
Current Text
Pelaksanaan Pengawasan terhadap penyelenggaraan PBBR sektor pekerjaan umum terdiri atas:
a. Pengawasan rutin; dan
b. Pengawasan insidental.
Your Correction
