Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Pengawasan terhadap penyelenggaraan PBBR sektor pekerjaan umum terdiri atas: a. Pengawasan rutin; dan b. Pengawasan insidental.
Your Correction