Correct Article 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
Current Text
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada PBBR sektor pekerjaan umum;
b. pelaksanaan Pengawasan PBBR sektor pekerjaan umum;
dan
c. pengenaan sanksi atas pelanggaran PBBR sektor pekerjaan umum.
Your Correction
