Correct Article 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Current Text
Setiap rekaman visual, catatan sebelum dan sesudah pelaksanaan pekerjaan perawatan, dan gambar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang disetujui dan disahkan oleh Pengelola harus dicatatkan dalam buku besar pengelolaan gedung.
Your Correction
