Correct Article 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Current Text
(1) Setiap pekerjaan perawatan harus disertai dengan rekaman visual, catatan sebelum dan sesudah pelaksanaan pekerjaan, dan gambar kerja.
(2) Catatan sebelum pelaksanaan pekerjaan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. analisis kerusakan;
b. langkah-langkah pekerjaan perawatan
c. bahan atau bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pekerjaan perawatan;
d. peralatan yang akan digunakan;
e. prakiraan lama waktu pelaksanaan perawatan; dan
f. prakiraan jumlah dan keahlian teknisi.
(3) Catatan sesudah pelaksanaan pekerjaan perawatan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. analisis daya tahan dengan prakiraan jadwal perawatan ulang;
b. kebutuhan inspeksi berkala atas hasil perawatan;
c. bahan atau bahan-bahan yang digunakan untuk pekerjaan perawatan;
d. kelengkapan peralatan yang digunakan;
e. lama waktu pelaksanaan perawatan; dan
f. jumlah dan nama atau nama-nama teknisi perawatan.
(4) Setiap rekaman visual, catatan sebelum dan sesudah pelaksanaan pekerjaan perawatan, dan gambar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disahkan oleh Pengelola.
Your Correction
