Correct Article 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Current Text
(1) Kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana.
(2) Lingkup kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rehabilitasi;
b. renovasi; dan
c. restorasi.
(3) Kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai tingkat intensitas kerusakan meliputi:
a. kerusakan ringan berupa kerusakan terutama pada komponen non-struktural;
b. kerusakan sedang berupa kerusakan pada sebagian komponen non-struktural dan/atau komponen struktural; dan
c. kerusakan berat berupa kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural.
(4) Kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung, dengan mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruksi.
Your Correction
