Correct Article 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Current Text
(1) Pada Rumah Susun fungsi campuran yang membentuk kepengurusan sub bagian PPPSRS fungsi hunian dan kepengurusan sub bagian PPPSRS fungsi bukan hunian, pengelolaan Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama yang dimanfaatkan secara bersama oleh seluruh Pemilik dan Penghuni fungsi hunian dan fungsi bukan hunian menjadi tanggungjawab kepengurusan PPPSRS.
(2) Kepengurusan sub bagian PPPSRS fungsi hunian dan kepengurusan sub bagian PPPSRS fungsi bukan hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas pengelolaan Benda Bersama dan Bagian Bersama pada masing-masing fungsi rumah susun secara terpisah.
(3) Dalam menjalankan Pengelolaan Rumah Susun Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepengurusan PPPSRS, kepengurusan sub bagian PPPSRS fungsi hunian dan kepengurusan sub bagian PPPSRS fungsi bukan hunian dapat menunjuk atau membentuk Pengelola yang berbeda.
(4) Kepengurusan sub bagian PPPSRS dan Pengelola yang ditunjuk atau dibentuk oleh kepengurusan sub bagian PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam mengelola rumah susun harus memiliki perizinan berusaha Pengelolaan Rumah Susun Milik.
(5) Penunjukan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus dilakukan dengan proses seleksi yang dilakukan secara terbuka dan transparan yang dilakukan oleh panitia seleksi.
Your Correction
