Correct Article 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Current Text
(1) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) memiliki hak:
a. menerima sejumlah biaya Pengelolaan Rumah Susun Milik dari PPPSRS;
b. melaporkan permasalahan Pengelolaan Rumah Susun Milik kepada Pengurus PPPSRS; dan
c. menyampaikan saran pemecahan permasalahan Pengelolaan kepada Pengurus PPPSRS.
(2) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) memiliki kewajiban:
a. melaksanakan Pengelolaan Rumah Susun Milik sesuai dengan perjanjian kerjasama pengelolaan antara Pengelola dan Pengurus PPPSRS;
b. melaksanakan penggunaan sistem informasi pelaporan pengelolaan terkomputerisasi yang dapat diakses oleh Anggota PPPSRS; dan
c. menyusun laporan kinerja dan permasalahan secara berkala kepada Pengurus PPPSRS minimal sekali dalam 3 (tiga) bulan.
Your Correction
