Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi. (2) Lingkup kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal berupa: a. pembersihan; b. perapian; c. pemeriksaan; d. pengujian; e. perbaikan; dan/atau f. penggantian bahan atau perlengkapan bangunan Rumah Susun. (3) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan berdasarkan pedoman pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction