Correct Article 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Current Text
(1) Pengelola yang ditunjuk oleh PPPSRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c merupakan hasil proses seleksi yang dilakukan secara terbuka dan transparan yang dilakukan oleh panitia seleksi.
(2) Proses seleksi secara terbuka dan transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menghasilkan 2 (dua) Pengelola.
(3) Penetapan pemenang terhadap pengelola hasil seleksi secara terbuka dan transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam musyawarah PPPSRS.
(4) Pengelola yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan tugas berdasarkan perjanjian kerjasama untuk masa tertentu dengan Pengurus PPPSRS.
(5) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditandatangani oleh ketua PPPSRS atas nama PPPSRS.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam anggaran dasar PPPSRS.
Your Correction
