Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian dengan orang perseorangan dan Badan Hukum yang berkaitan dengan kegiatan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Your Correction