Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) memiliki tugas untuk: a. melakukan kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan; b. melaksanakan keputusan yang di tetapkan bersama oleh Pengurus; c. melaksanakan pemungutan biaya Pengelolaan Rumah Susun Milik yang diperoleh dari iuran pengelolaan lingkungan atas nama PPPSRS; d. melaksanakan pemungutan kontribusi dana endapan (sinking fund) atas nama PPPSRS; e. melaksanakan pemungutan pendapatan atas pemanfaatan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan/atau Tanah Bersama atas nama PPPSRS; f. menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja pengelolaan tahunan; g. menyusun rancangan besaran iuran pengelolaan lingkungan tahunan; h. menyusun rancangan anggaran pemanfaatan dana endapan (sinking fund) tahunan; i. menyusun penyesuaian rancangan kebutuhan dana endapan (sinking fund) dalam hal terjadi penyesuaian kebutuhan dana endapan (sinking fund); j. menyusun rancangan besaran kontribusi dana endapan (sinking fund) yang disusun oleh Pengelola dalam hal terjadi penyesuaian kebutuhan dana endapan (sinking fund); k. mempersiapkan laporan kegiatan pengelolaan tahunan; l. mempersiapkan laporan keuangan tahunan yang di audit oleh akuntan publik kepada Pengurus PPPSRS untuk di sampaikan dalam musyawarah; m. menyerahkan laporan keuangan triwulan kepada Pengurus PPPSRS dan Pengawas PPPSRS serta disampaikan kepada Pemilik; n. menyerahkan laporan keuangan bulanan kepada Pengurus PPPSRS; o. menyerahkan laporan kegiatan pengelolaan triwulan kepada Pengurus PPPSRS dan Pengawas PPPSRS; p. melakukan pendataan Pemilik dan/atau Penghuni sesuai dengan prinsip kepemilikan atau kepenghunian yang sah; q. mempersiapkan dokumen tata tertib hunian; r. menegakkan tata tertib penghunian; dan s. mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah; dan t. meminta saran dari Pengurus PPPSRS dalam diperlukan. (2) Pengelola harus berkonsultasi dengan Pengurus PPPSRS pada saat menyusun dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja pengelolaan tahunan. (3) Pengelola harus menyampaikan laporan tertulis kepada Instansi Teknis mengenai kegiatan pengelolaan tahunan.
Your Correction