Correct Article 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Current Text
(1) Pelaku Pembangunan dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS harus mengelola Rumah Susun.
(2) Dalam mengelola Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Pembangunan dapat bekerja sama dengan Pengelola.
(3) Pelaku Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Pengelola yang bekerjasama dengan Pelaku Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam mengelola Rumah Susun harus memiliki perizinan berusaha usaha Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Your Correction
