Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Rumah Susun Milik harus dilaksanakan oleh Pengelola yang berbadan hukum. (2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftar dan mendapatkan perizinan berusaha dari Bupati/Walikota dan khusus untuk Provinsi DKI Jakarta dari Gubernur. (3) Perizinan berusaha Pengelolaan Rumah Susun Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pengelola yang memiliki: a. kompetensi Pengelolaan Rumah Susun Milik; dan b. personel dengan kompetensi teknis bangunan. (4) Kompetensi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. (5) Personel dengan kompetensi teknis bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. tenaga ahli arsitektur; b. tenaga ahli sipil; c. tenaga ahli mekanikal; d. tenaga ahli elektrikal; dan e. tenaga ahli teknik lingkungan. yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Your Correction