Correct Article 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Current Text
(1) Pengelolaan Rumah Susun Milik harus dilaksanakan oleh Pengelola yang berbadan hukum.
(2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftar dan mendapatkan perizinan berusaha dari Bupati/Walikota dan khusus untuk Provinsi DKI Jakarta dari Gubernur.
(3) Perizinan berusaha Pengelolaan Rumah Susun Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pengelola yang memiliki:
a. kompetensi Pengelolaan Rumah Susun Milik; dan
b. personel dengan kompetensi teknis bangunan.
(4) Kompetensi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
(5) Personel dengan kompetensi teknis bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. tenaga ahli arsitektur;
b. tenaga ahli sipil;
c. tenaga ahli mekanikal;
d. tenaga ahli elektrikal; dan
e. tenaga ahli teknik lingkungan.
yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Your Correction
