Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan Pengelolaan Rumah Susun Milik meliputi: a. operasional; b. pemeliharaan; dan c. perawatan; Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengelola dapat menggunakan sistem informasi pengelolaan yang diakses oleh Anggota PPPSRS.
Your Correction