Correct Article 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Current Text
(1) Kegiatan Pengelolaan Rumah Susun Milik meliputi:
a. operasional;
b. pemeliharaan; dan
c. perawatan;
Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengelola dapat menggunakan sistem informasi pengelolaan yang diakses oleh Anggota PPPSRS.
Your Correction
