Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya dana endapan (sinking fund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dihitung berdasarkan jumlah total perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk biaya perbaikan kerusakan berat dan peningkatan kualitas bangunan. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen biaya: a. perbaikan besar pada, struktur bangunan, struktur lantai dan peralatan kelengkapan bangunan yang tidak termasuk dalam kegiatan pemeliharaan rutin; b. penggantian peralatan kelengkapan bangunan seperti pompa, lift, genset, chiller AC karena tidak dapat digunakan lagi dan/atau tidak dapat dilakukan perbaikan; dan c. peningkatan kualitas bangunan seperti pengecatan bangunan, perbaikan konstruksi bangunan, renovasi curtain wall, penambahan fasilitas baru, maupun pembangunan kembali. (3) Dana endapan (sinking fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari kontribusi dana endapan (sinking fund). (4) Kebutuhan dana endapan (sinking fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan penilaian perkiraan perhitungan biaya perbaikan dan penggantian berdasarkan usia atau masa pemanfaatan dan pemakaian dengan skala waktu indikatif yang harus dicakup minimal harus 25 (dua puluh lima) tahun. (5) Kontribusi dana endapan (sinking fund) sebagaimana di maksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan NPP satuan Rumah Susun dikali dengan kebutuhan dana endapan (sinking fund) yang dibagi total usia atau masa pemanfaatan dan pemakaian perbulan yang dikali total NPP Rumah Susun. (6) Untuk pertama kali perencanaan kebutuhan dana endapan (sinking fund) dan besaran kontribusi dana endapan (sinking fund) dihitung oleh Pelaku Pembangunan sebagai dasar penagihan kontribusi dana endapan (sinking fund) kepada para Pemilik pada masa transisi. (7) PPPSRS dalam jangka waktu setelah 5 (lima) tahun dapat mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi kebutuhan perencanaan dana endapan (sinking fund). (8) Dalam menyusun perencanaan kebutuhan dana endapan (sinking fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) menggunakan unsur profesional.
Your Correction