Correct Article 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Current Text
(1) Iuran pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dibebankan kepada Pemilik dan Penghuni secara proporsional.
(2) Iuran pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada PPPSRS.
(3) Pada masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS Iuran pengelolaan lingkungan dibebankan kepada Pemilik dan Pelaku Pembangunan.
(4) Pelaku Pembangunan harus membayar iuran pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap kekurangan atas pemenuhan biaya Pengelolaan Rumah Susun Milik.
(5) Iuran Pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan kepada Pelaku Pembangunan.
Your Correction
