Correct Article 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Advokasi Hukum berupa penyelesaian sengketa persaingan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f diberikan kepada pihak yang menghadapi Permasalahan Hukum berupa sengketa persaingan usaha.
(2) Dalam melakukan penyelesaian sengketa persaingan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait.
(3) Penyelesaian sengketa persaingan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, nasihat, dan saran dalam penyelesaian sengketa persaingan usaha;
b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan dokumen dan administrasi sengketa persaingan usaha yang sedang ditangani;
dan/atau
c. menjadi kuasa hukum dalam melakukan persidangan.
Your Correction
