Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Advokasi Hukum berupa pendampingan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada pihak yang menghadapi Permasalahan Hukum berupa perkara pidana terkait pekerjaan atau jabatan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. (2) Dalam melakukan pendampingan perkara pidana, Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi yang membidangi tata kelola dan pengendalian risiko, Inspektorat Jenderal Kementerian, dan instansi terkait. (3) Pendampingan perkara pidana dilaksanakan dengan cara memberikan konsultasi permasalahan yang berkaitan dengan hukum acara pidana dan materi dugaan tindak pidana. (4) Pendampingan perkara pidana kepada Menteri, Wakil Menteri, Pejabat, Pegawai ASN, dan/atau Purnabakti di sekretariat jenderal diberikan oleh Biro Hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya. (5) Pendampingan perkara pidana kepada Pejabat, Pegawai ASN, dan/atau Purnabakti di luar sekretariat jenderal diberikan oleh Unit Pelayanan Advokasi Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Biro Hukum.
Your Correction