Correct Article 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Surat perintah dan/atau surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diterbitkan oleh pimpinan Unit Organisasi dan/atau Kepala Biro Hukum.
(2) Dalam hal Advokasi Hukum berupa pendampingan perkara pidana, surat perintah dan/atau surat tugas diterbitkan oleh kepala Biro Hukum atau pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian Advokasi Hukum.
Your Correction
