Correct Article 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) ditandatangani oleh:
a. Menteri atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, untuk perkara dengan Kementerian dan/atau Menteri sebagai pihak yang menghadapi Permasalahan Hukum;
b. Wakil Menteri atau Sekretaris Jenderal atas nama Wakil Menteri untuk perkara dengan Wakil Menteri sebagai pihak yang menghadapi Permasalahan Hukum;
c. pimpinan unit organisasi atau sekretaris unit organisasi atas nama pimpinan unit organisasi, untuk perkara dengan unit organisasi sebagai pihak yang menghadapi Permasalahan Hukum;
d. kepala UPT, Pejabat, Pegawai ASN, atau Purnabakti atas nama sendiri untuk perkara dengan kepala UPT, Pejabat, Pegawai ASN, atau Purnabakti sebagai pihak yang menghadapi Permasalahan Hukum.
(2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d harus mengikutsertakan Pejabat dan/atau Pegawai ASN yang mengetahui permasalahan terkait.
Your Correction
